Tahan Toruan dari Dewan Ketahanan Nasional (kiri), Albert Hasibuan dari Watimpres (tengah) dan Bona Sigalingging jubir GKI Yasmin (Foto: Bona Sigalingging) |
Gagasan itu diumumkan dalam pertemuan antara Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM, perwakilan GKI Yasmin, serta oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Letnan Jenderal TNI Junianto Haroen, dan salah satu Deputi Wantanas, Mayor Jenderal TNI Tahan Toruan.
Rapat dipimpin langsung oleh Albert Hasibuan.
Pemerintah kota Bogor menutup gereja itu pada April 2010 dan memaksa lebih dari 300 orang jemaatnya melaksanakan kebaktian di luar gereja.
Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan memenangkan rencana pendirian GKI Yasmin pada Desember 2010 lalu.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Yasmin Bogor.
Keputusan MA juga didukung Komisi Ombudsman.
Namun demikian, putusan MA dan Ombudsman itu belum ditaati hingga kini.
Walikota Bogor bersikukuh tidak mengizinkan penggunaan gereja, dengan alasan pendirian GKI Yasmin ditolak oleh sekelompok masyarakat serta warga setempat.
Tapi kini selama ada masjid di sebelahnya, gereja akan dibuka kembali.
Diani mengatakan ia sudah mengajukan ide itu pada September 2011 namun gereja menolaknya.
Terobosan
Namun juru bicara gereja, Bona Sigalingging mengatakan gereja tidak pernah mendengar adanya tawaran itu.Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin, menyampaikan bahwa sebenarnya pihak GKI hanya mendapatkan gagasan yg lengkap dari Wantanas, bukan dari Wali Kota, pada sekitar Maret 2012.
"Kita berpikir positif saja, mungkin saja wali kota telah mencoba mengkomunikasikan gagasan pendirian Mesjid didekat gereja GKI di Taman Yasmin, seperti layaknya Gereja Katedral dan Mesjid Istiqlal, namun sayangnya, mungkin saluran komunikasi saat itu belum optimal, jadi terasa tidak ada respon. Namun bagi GKI Yasmin, secara isi dan konsep, poin 5 surat resmi wali kota adalah sebuah titik harapan penyelesaian kasus GKI Yasmin", kata Bona.
Letnan Jenderal Junianto Haroen menyambut baik pernyataan wali kota yg disampaikan secara resmi tersebut.
"Lepas dari apakah wali kota memang sudah mencoba mengkomunikasikan gagasan itu pada GKI Yasmin, dan lepas dari apakah memang saat itu GKI setuju atau tidak, yang penting, sekarang, kita tahu bahwa gagasan Wantanas untuk penegakkan hukum dan penjagaan keberagaman Indonesia, ternyata sama dengan gagasan wali kota sendiri. Ini bagus", katanya.
Albert Hasibuan menyampaikan optimisme yang sama. "Ini sebuah break through (terobosan). Wantimpres dan Wantanas akan coba berkoordinasi lebih lanjut, agar kesamaan konsep ini bisa ditindaklanjuti dengan pembicaraan teknis yang lebih detil dalam waktu yang tidak terlalu lama." kata Albert.
"Wantanas akan terus mencoba mengawal proses selanjutnya bersama Wantimpres. Wantanas peduli pada persoalan-persoalan kebangsaan. Indonesia harus tetap menjadi negara yang patuh hukum sekaligus mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa yang sangat beragam ini", kata Mayor Jenderal Tahan Toruan.
Sebelumnya, Albert Hasibuan selaku anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM telah menyampaikan adanya gagasan Wantanas untuk penyelesaian kasus GKI Yasmin, yang merujuk pada prinsip penegakkan hukum dan bhinneka tunggal ika.
"Ini konsep penyelesaian yang segar, baru, dan menjanjikan. Ini juga seiring dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menekankan bahwa bila ada penyelesaian non-hukum, haruslah dengan cara yang tidak melanggar hukum. Mesjid yang didirikan didekat lokasi gereja GKI di Taman Yasmin adalah wujud dari konsep negara hukum dan kebhinnekaan yang terus dijaga."
BBC
No comments:
Post a Comment