F O K U S

Nabi Daud Tentang Siapakah Kristus

Ia Adalah Seorang Nabi Dan Ia Telah   Melihat Ke Depan Dan Telah Berbicara Tentang Kebangkitan Mesias Oleh: Blogger Martin Simamora ...

0 Press Release #GKIYasmin 15 Februari 2012

Izinkanlah Kami untuk tetap Berpegang pada Konstitusi Negara dan Supremasi Hukum



Atas beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada pihak gereja berkaitan dengan tawaran penyelesaian non-hukum dan relokasi dalam kasus GKI Bakal Pos Taman Yasmin, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal berikut ini:

  1. Bahwa ide penyelesaian jalur non-hukum dan relokasi yang mengesampingkan putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman pada hakikatnya adalah sesuatu yang secara terus menerus dikemukakan oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto diberbagai kesempatan, sejak 7 Maret 2011, termasuk melalui cara ancaman melalui media massa dimana Saudara Wali Kota menyatakan“Pilih Gereja atau PERANG”, sebagaimana yang telah kami laporkan ke pihak kepolisian secara resmi melalui LP/199/IV/2011/JABAR tertanggal 1 April 2011 dgn Terlapor: Diani Budiarto (WALI KOTA) yang sayangnya sampai dengan sekarang tidak juga memperoleh tanggapan dan tindak lanjut dari kepolisian.
  2. Bahwa kenyataan akan adanya “tawaran” yang sama dari jajaran pemerintahan di atas Wali Kota Bogor menunjukkan bahwa patut diduga sumber ide penyelesaian non-hukum dan relokasi adalah berasal dari Wali Kota Bogor yang sebenarnya sejak semula telah tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi hukum dan sebaliknya justru cenderung mengabaikan hukum.
  3. Bahwa sampai dengan saat ini Republik Indonesia adalah sebuah negara berdasarkan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin Kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sehingga tindakan pengancaman dan intimidasi beribadah seperti yang diterima jemaat GKI Bakal Pos Taman Yasmin secara terus menerus, berulang kali dan dengan eskalasi yang meningkat yang dilakukan oleh FORKAMI dan GARIS, yang sama seperti sikap wali kota Bogor juga selalu menuntut gereja agar pindah meskipun keabsahannya diakui MA dan Ombudsman, yang bahkan sampai dengan mencoba menyerang peribadatan yang terpaksa dilakukan dirumah jemaat adalah tindakan-tindakan yang tidak boleh dibiarkan, apalagi diakomodir dalam bentuk kebijakan negara melalui aparatnya disemua tingkatan melalui tindakan-tindakan pemaksaan termasuk tindakan pemaksaan relokasi
  4. Bahwa sampai dengan saat ini Republik Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum, dimana hukum, sesuai konstitusi, dijadikan landasan bermasyarakat, berpemerintahan, berbangsa dan bernegara
Maka dengan ini, perkenankanlah kami, sekelompok warga negara yang sah yang memiliki hak yang sama di negara yang kita cintai bersama ini, untuk menyampaikan dengan kerendahan hati bahwa kami berteguh hati ingin mematuhi hukum sebagaimana yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung serta Ombudsman Republik Indonesia berkait dengan permasalahan diskriminasi pada jemaat GKI Bakal Pos Taman Yasmin Bogor.  Ide relokasi yang selama ini disodorkan Wali Kota, sepanjang tanpa persetujuan pemilik tanah yang sah sesuai hukum yang berlaku, adalah pada hakikatnya sebuah penggusuran.

Semoga Tuhan memberkati Indonesia, negeri yang diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa perbedaan suku, agama dan kepercayaan.

Bogor, 15 Februari 2012
Hormat kami,

Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia,
Jl. Pengadilan 35 Bogor

Pdt. Ujang Tanusaputra
 Ketua Umum

Pnt. Diah Renata Anggraeni
 Wk. Sekretaris Umum


DOKUMEN-DOKUMEN LEGAL TERKAIT   GKI YASMIN BOGOR

  • Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia :Pencabutan  terhadap Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 Tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor:645.8-372 Tahun 2006 Tentang Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yang Terletak Di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor


Baru!



Berikut ini beberapa fakta yang perlu dilihat:

1. Lokasi gedung gereja GKI Bapos Taman Yasmin berada di jalan besar. Tetangganya adalah: RS Hermina, bengkel dan perkantoran. Di sebelah mana warga yang merasa terganggu? Biasanya para pendemo yang mengaku warga (yang benar-benar warga Yasmin hanya beberapa keluarga dan itupun tinggal di Sektor VI atau jauh dari tanah gereja, sisanya didatangkan dari tempat/kota lain) sebelum aksinya berkumpul di Mesjid Sektor VI yang jaraknya lebih dari 500 meter dari lokasi gereja. Sungguh tidak masuk akal jika Pemkot Bogor terus mengatakan ada warga yang terganggu dengan keberadaan gereja, padahal gereja tidak terletak di dalam perumahan warga!

2. Jemaat GKI Bapos Yasmin sudah pernah menuruti permintaan Pemkot Bogor untuk menggunakan Gedung Harmoni (di Harmoni Center) sampai keputusan PK MA turun. Pemkot berjanji apapun putusan MA tersebut akan dilaksanakan namun ternyata pasca putusan PK janji tersebut tidak direalisasikan. Jemaat pun sudah tidak mau lagi menggunakan Gedung Harmoni tsb. Anehnya seminggu lalu setelah Rapat Gabungan di DPR RI Mendagri menawarkan tempat ini untuk jemaat GKI Yasmin. Jika dilihat posisi lokasi gereja dengan gedung Harmoni yang hanya berjarak sekitar 200-300 meter tentu aneh jika lokasi gereja dikatakan bermasalah. Belum lagi gedung Harmoni justru terletak semakin dekat dengan Mesjid Sektor VI tempat berkumpulnya pada pendemo GKI Yasmin!

3. Belakangan Mendagri juga sempat mengatakan bahwa pemerintah akan MEMBERIKAN lokasi GKI Yasmin yang sekarang asal bukan untuk ibadah. Ini tentu lebih tidak masuk akal lagi, tanah lokasi gereja GKI Yasmin adalah lahan yang sudah dibeli LUNAS menggunakan uang yang dikumpulkan oleh para jemaat Gereja Kristen Indonesia! Bukan lahan FASOS (Fasilitas Sosial), yang dulu direncanakan untuk dibangun gereja namun sekarang semuanya sudah dibangun Mesjid.

No comments:

Post a Comment

Anchor of Life Fellowship , Sebab karena kasih karunia kamu diselamatkan oleh iman; itu bukan hasil usahamu, tetapi pemberian Allah, itu bukan hasil pekerjaanmu: jangan ada orang yang memegahkan diri - Efesus 2:8-9