Izinkanlah Kami untuk tetap Berpegang pada Konstitusi Negara dan Supremasi Hukum
Atas beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada pihak gereja berkaitan dengan tawaran penyelesaian non-hukum dan relokasi dalam kasus GKI Bakal Pos Taman Yasmin, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal berikut ini:
- Bahwa ide penyelesaian jalur non-hukum dan relokasi yang mengesampingkan putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman pada hakikatnya adalah sesuatu yang secara terus menerus dikemukakan oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto diberbagai kesempatan, sejak 7 Maret 2011, termasuk melalui cara ancaman melalui media massa dimana Saudara Wali Kota menyatakan“Pilih Gereja atau PERANG”, sebagaimana yang telah kami laporkan ke pihak kepolisian secara resmi melalui LP/199/IV/2011/JABAR tertanggal 1 April 2011 dgn Terlapor: Diani Budiarto (WALI KOTA) yang sayangnya sampai dengan sekarang tidak juga memperoleh tanggapan dan tindak lanjut dari kepolisian.
- Bahwa kenyataan akan adanya “tawaran” yang sama dari jajaran pemerintahan di atas Wali Kota Bogor menunjukkan bahwa patut diduga sumber ide penyelesaian non-hukum dan relokasi adalah berasal dari Wali Kota Bogor yang sebenarnya sejak semula telah tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi hukum dan sebaliknya justru cenderung mengabaikan hukum.
- Bahwa sampai dengan saat ini Republik Indonesia adalah sebuah negara berdasarkan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin Kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sehingga tindakan pengancaman dan intimidasi beribadah seperti yang diterima jemaat GKI Bakal Pos Taman Yasmin secara terus menerus, berulang kali dan dengan eskalasi yang meningkat yang dilakukan oleh FORKAMI dan GARIS, yang sama seperti sikap wali kota Bogor juga selalu menuntut gereja agar pindah meskipun keabsahannya diakui MA dan Ombudsman, yang bahkan sampai dengan mencoba menyerang peribadatan yang terpaksa dilakukan dirumah jemaat adalah tindakan-tindakan yang tidak boleh dibiarkan, apalagi diakomodir dalam bentuk kebijakan negara melalui aparatnya disemua tingkatan melalui tindakan-tindakan pemaksaan termasuk tindakan pemaksaan relokasi
- Bahwa sampai dengan saat ini Republik Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum, dimana hukum, sesuai konstitusi, dijadikan landasan bermasyarakat, berpemerintahan, berbangsa dan bernegara
Maka
dengan ini, perkenankanlah kami, sekelompok warga negara yang sah yang
memiliki hak yang sama di negara yang kita cintai bersama ini, untuk
menyampaikan dengan kerendahan hati bahwa kami berteguh hati ingin
mematuhi hukum sebagaimana yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung
serta Ombudsman Republik Indonesia berkait dengan permasalahan
diskriminasi pada jemaat GKI Bakal Pos Taman Yasmin Bogor. Ide relokasi
yang selama ini disodorkan Wali Kota, sepanjang tanpa persetujuan
pemilik tanah yang sah sesuai hukum yang berlaku, adalah pada hakikatnya
sebuah penggusuran.
Semoga Tuhan memberkati Indonesia,
negeri yang diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa perbedaan
suku, agama dan kepercayaan.
Bogor, 15 Februari 2012
Hormat kami,
Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia,
Jl. Pengadilan 35 Bogor
Pdt. Ujang Tanusaputra
Ketua Umum
Pnt. Diah Renata Anggraeni
Wk. Sekretaris Umum
- Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia :Pencabutan terhadap Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 Tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor:645.8-372 Tahun 2006 Tentang Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yang Terletak Di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor
- PK MA GKI Yasmin
- PK MA GKI Yasmin (Lanjutan)Kilas Balik
Yang Terusir di Hari Kudus - GKI Yasmin
DOA PROVOKATIF
Dewan Gereja Dunia Kunjungi GKI Yasmin Bogor
Christian Solidarity World Wide Mengunjungi GKI Yasmin
- Minggu di Trotoar Yasmin ( Program TELUSUR di TVONE)
- Demi Tuhan Saya Tidak Memalsukan Tandatangan
- Wali Kota Bogor : Tidak Boleh Ada Gereja Yang Dibangun di Jalan yang Punya Nama Islam
- Soal GKI Yasmin, SBY Harus Contoh John F Kennedy
- Penelikungan Hukum Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Oleh Wali Kota Bogor Dalam Kasus GKI Taman Yasmin
- Wali Kota Bogor Dianggap Melawan Hukum
- Surat GKI Yasmin untuk SBY
- Document - Indonesia: Further information: Fears for church congregation continue (24 Januari 2012)
- Setara Institute Kecam Pernyataan Menag Soal GKI Yasmin
- Ombudsman Nilai Wali Kota Bogor Lakukan Pembangkangan
- Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi
- GKI Yasmin Congregation Booted Out of House Meeting
- PBB Layangkan 3 Surat Kasus Kekerasan Beragama ke RI
- Minggu Pagi di GKI Yasmin 22 Januari 2012 (Berita Foto)
!
- Tanah Papua Siap Terima GKI Yasmin
- Perbuatan Bukan Pernyataan (metrotvnews editorial) Peta Lokasi #GKIYasmin yang menurut Pemkot Bogor dilarang oleh "warganya" untuk dibangun gereja.
Berikut ini beberapa fakta yang perlu dilihat:
No comments:
Post a Comment