Polemik pembangunan GKI Taman Yasmin, Bogor, belum selesai meski
putusan Mahkamah Agung sudah mencabut pembekuan IMB gereja tersebut.
Untuk menjamin tegaknya hukum, Presiden SBY seharusnya mencontoh
Presiden ke-35 AS, John F Kennedy, yang turun langsung saat peristiwa
di Universitas Alabama tahun 1963.
Dalam surat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada Presiden SBY, yang salinannya diterima detikcom,
Minggu (13/11/2011), diceritakan tentang diskriminasi terhadap dua
orang keturunan Afro-Amerika yang dilarang masuk ke universitas negeri
tersebut.
"Meski dalam konsep ketatanegaraan dan otonomi
daerah yang berbeda dengan Indonesia, menarik kiranya kami ketengahkan
sebuah peristiwa di AS ini," tulis Ketua Dewan Pembina YLBHI, Todung
Mulya Lubis, yang juga menandatangi surat tersebut.
Kala itu,
ceritanya, Alabama dipimpin oleh oleh Gubernur George Wallace, seorang
pendukung garis keras paham segregasi kulit putih dan Afro-Amerika.
Meski pengadilan federal sudah memerintahkan Universitas Alabama untuk
menerima dua orang kulit hitam itu, namun Wallace bersikeras tidak mau
melaksanakan putusan tersebut.
"Bahkan Gubernur Wallace 'pasang
badan', berdiri di depan pintu masuk universitas tersebut untuk
menghalangi kedua calon mahasiswa Afro-Amerika tersebut masuk mendaftar
kuliah," tulis Todung.
Todung melanjutkan, menghadapi situasi seperti itu, Presiden Kennedy turun tangan guna memastikan tegaknya putusan pengadilan federal. Dia memerintahkan Wakil Jaksa Agung Nicholas Katzenbach dan mengerahkan Jenderal Henry Graham dan pasukannya dari pemerintah pusat, serta federal marshall untuk melakukan upaya paksa demi dilaksanakannya putusan tersebut dengan cara apapun.
"Maka
akhirnya kedua mahasiswa tersebut bisa kuliah di University of Alabama
hingga selesai, salah satunya bahkan hingga meraih gelar PhD," kata
Todung.
Todung mengatakan, upaya melelahkan juga telah dilakukan jemaat GKI Yasmin untuk memperoleh hak asasinya yakni hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dijamin UUD. Upaya hukum juga sudah dilakukan sampai ada putusan inkracht pencabutan pembekuan IMB. Namun, Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang tak lain adalah wakil pemerintah pusat tak juga melaksanakan putusan tersebut.
"Tidak berlebihan
kiranya bila dikatakan kini harapan hanya dapat digantungkan pada Bapak
selaku Presiden selaku kepala pemerintahan nasional untuk turun tangan
guna memastikan tegaknya putusan pengadilan dan hak-hak asasi manusia
anak bangsa yang dilindungi UUD 1945," ucap Todung.
detik.com
No comments:
Post a Comment