Jemaah GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki |
Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan izin mendirikan bangunan. Karena IMB dinilai cacat persyaratan, maka Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB.
"Demi Allah, saya tidak memalsukan tanda tangan dalam surat itu. Dari 10 yang tanda tangan, itu semua asli," kata Munir Karta kepada Tempo di kediamannya di Kampung Cijahe Wangkal, Curug Mekar, Senin sore, 14 November 2011.
Munir mengakui jika semula sikap warganya terbagi dua. Dari 63 kepala keluarga, ada yang pro dan kontra terhadap rencana pembangunan GKI Yasmin. Dia juga tidak pernah memaksa warga setuju semua, meski hampir semua penduduk sana masih termasuk kerabatnya.
"Tapi sekarang warga di sini tidak merasa keberatan apalagi terganggu oleh GKI Yasmin. Jarak kampung ini ke lokasi gereja cukup jauh, sekitar 1,5 kilometer," ujar mantan Ketua RT 7, yang juga koordinator keamanan di lingkungan RW setempat.
Menyikapi konflik GKI Yasmin, Munir bahkan mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menggelar pengajian di musala setempat. Harapannya, kisruh cepat selesai sehingga warga dan dirinya bisa hidup tenang.
"Satu pun warga kami tidak ada yang ikut demo. Kami jadi tidak tenang. Jadi, apa pun ujungnya, pindah atau tetap di sana, yang penting selesai," ujarnya.
Munir mengaku tak menyangka jika keputusannya memberikan persetujuan itu mendatangkan masalah. "Saya menyesal kalau tahu seperti ini," ujarnya.
Untuk itu, Munir, yang saat ini masih menunggu hasil kasasi atas perkara hukumnya, mengaku hanya bisa mengurut dada ketika ada tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp 100 juta dari GKI Yasmin.
"Kalau terima uang sebesar itu, rumah saya tidak kecil begini. Kamar cuma dua. Hanya bisa bilang innailahi wa innailahi rojiun, kalau dianggap masalah GKI Yasmin ini gara-gara saya," katanya.
Tempo Interaktif.com
No comments:
Post a Comment