HKBP Filadelfia Bekasi |
“Hari itu (12 April 2012) juga LBH Jakarta, YLBHI, dan bersama-sama teman-teman jaringan yang lain mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan tuntutan kepada pemerintah pusat agar melakukan tindakan kemudian terlibat dalam kasus HKBP Filadelfia. Karena kami melihat bahwa pemerintah lokal seolah-olah tidak kompeten dan juga tidak berdaya untuk memastikan perlindungan dan jaminan hak beribadah kawan-kawan HKBP Filadelfia.”
Hari Minggu 15 April Jemaat HKBP Filadelfia tidak dapat melaksanakan ibadah seperti biasa karena aksi pengahdangan oleh pihak-pihak intoleran. Jemaat pun terpaksa melaksanakan kebaktian di tengah jalan. Kini Jemaat HKBP Filadelfia bergabung dengan Jemaat GKI Yasmin untuk beribadah di depan Istana Negara, melakukan aksi menuntut kebebasan beribadah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan tuntutan kepada pemerintah pusat terkait penyegelan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi. Pengacara publik LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, pihaknya juga memberikan dukungan kampanye terkait isu hak beribadah dan melakukan lobi-lobi kepada pejabat negara untuk memastikan jemaat Filadelfia dapat melaksanakan ibadah di lokasi yang telah sah ijin IMBnya.
Polisi Belum Respon Ancaman Pembunuhan Pendeta HKBP Filadelfia
Pendeta gereja HKBP Filadelfia Palti Panjaitan masih menunggu panggilan kepolisian terkait ancaman pembunuhan yang dia terima. Kuasa hukum HKBP Filadelfia Judianto Simanjuntak mengatakan laporan soal ini belum direspon polisi.
"Kemudian minggu lalu tanggal 15 april, ada ancaman dari seseorang, setelah ibadah akan bunuh itu Pendeta Palti, dan itu sudah kita laporkan Jumat malam lalu. Menurut Pendeta Palti namanya itu Azis. Karena biasanya proses tindak lanjut diawaili dari pihak pelapor, lalu saksi dari HKBP. Pendeta belum mendapat jadwal kapan dipanggil, tapi laporan resmi sudah masuk ke Polda Metro."
Sebelumnya, Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan menerima ancaman pembunuhan. Ini terkait penolakan masyarakat akan berdirinya gereja HKBP Filadelfia di Tambun, Bekasi. Padahal Filadelfia telah mengantongi izin mendirikan tempat ibadah. Saat ini gereja masih disegal Pemkab Bekasi.
Tetapi Yasmin & Filadelfia Memiliki Kisah yang Sama :
GKI Yasmin Bogor |
"Kita hari ini beribadah underground, secara sembunyi-sembunyi di rumah salah satu jemaat. Kemudian Minggu depan kita akan beribadah di istana lagi. Karena usulan dari Wantanas itu masih harus dibicarakan lagi. Artinya pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis kemarin, tidak optimal karena walikotanya tidak hadir."
Sebelumnya, Dewan Ketahanan Nasional mengusulkan proyek kerukunan umat beragama dalam menyelesaikan sengketa pembangunan Gereja Yasmin dengan Pemkot Bogor. Nantinya bakal dibangun tempat peribadahan antara lain masjid di sekitar GKI Yasmin yang disegel itu.
Wantanas Usul Dibangun Masjid di Sekitar GKI Yasmin
Dewan Ketahanan Nasional mengusulkan proyek kerukunan umat beragama dalam menyelesaikan sengketa antara jemaat GKI Yasmin dengan Pemkot Bogor. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan mengatakan, usulan melakukan proyek kerukunan umat bergama itu disampaikan anggota Dewan Pertahanan Nasional saat bertemu dengan anggota GKI Yasmin dan Wantimpres.
Acara itu seharusnya juga dihadiri oleh Walikota Bogor. Namun, Walikota Bogor berhalangan hadir. Menurut Albert, proyek kerukunan umat beragama yang dimaksud Wantanas adalah dengan membangun mesjid di sekitar GKI Yasmin.
“Jadi konsep dari Wantanas itu
kongkritnya adalah dibangun tempat peribadahan antara lain masjid di
sekitar GKI Yasmin yang disegel itu. Kerukunan umat beragama itu yang
akan dijalankan sebagai proyek di sekitar GKI Yasmin sebagai pintu masuk
untuk menyelesaikan konflik yang berkepanjangan antara GKI Yasmin
dengan Walikota Bogor.”
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Albert Hasibuan menambahkan, usulan dari Dewan Ketahanan Nasional itu
akan dibahas dengan Walikota Bogor Diani Budiarto dalam pertemuan
mediasi kasus GKI Yasmin, minggu depan.
Kasus penyegelan GKI Yasmin di Bogor
masih terus berlanjut karena Pemkot Bogor menolak menjalankan keputusan
Mahkamah Agung. Sesuai keputusan MA, jemaat GKI Yasmin diperbolehkan
beribadat di lokasi tersebut dan menolak keberatan dari Pemkot. Namun,
Pemkot menolak menjalankan keputusan MA itu dan tetap menyegel GKI
Yasmin. Pemkot kemudian menawarkan alternatif lokasi baru kepada jemaat
GKI Yasmin untuk beribadah. Alasannya, lokasi tempat GKI Yasmin
beribadat saat ini ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat.
kbr68h.com| Martin Simamora
kbr68h.com| Martin Simamora
No comments:
Post a Comment