Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI Romo Benny Susetyo menegaskan, kasus tindak kekerasan yang menimpa dua pemuka Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9/2010), bukan tindak kriminal biasa seperti yang diutarakan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo.
"Ada persoalan mendasar, yaitu gejala intoleransi yang terjadi di masyarakat," kata Romo Benny kepada para wartawan, Senin (13/9/2010) di Kementerian Agama, Jakarta.
Pasalnya, tindak kekerasan yang terjadi di Bekasi ini bukanlah yang pertama kali. Persoalan tindak kekerasan terhadap Hasian Sihombing dan Pendeta Luspida Simanjuntak, kedua pemuka Gereja HKBP tersebut, juga bukan persoalan mayoritas-minoritas.
"Mayoritas-minoritas adalah istilah politik. Mayoritas itu digunakan bagi kelompok pemenang pemilu, bukan kelompok umat beragama," sambung Romo Benny.
Terkait tindak kekerasan ini, kata Romo Benny, KWI mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas.
"Polisi akan lebih memiliki arti saat berani menegakkan hukum. Polisi tidak usah banyak komentar, tapi harus bertindak. Hukum harus ditegakkan. Kalau polisi tidak menghentikan kekerasan maka kekerasan akan menimbulkan lingkaran kekerasan, dan kekerasan tidak menyelesaikan masalah. Lingkaran kekerasan ini harus diputuskan melalui penegakan hukum," tegas Romo Benny.
Di samping itu, rohaniwan Katolik ini juga meminta semua umat Nasrani yang ada di Indonesia untuk tidak terprovokasi akibat adanya tindak kekerasan ini.Terlebih, Romo Benny mengatakan, ada isu yang beredar di kalangan umat Nasrani bahwa kedua korban tersebut meninggal dunia. "Tidak ada isu kematian. Keduanya saat ini dalam keadaan stabil. Mari kita tetap menjaga keutuhan republik ini," katanya.
(Kompas.com)
No comments:
Post a Comment