JAKARTA- Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang terletak di Jl KH Abdullah bin Nuh, Kota Bogor digembok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Akibatnya ratusan jemaat terpakasa melakukan ibadah di trotoar depan gereja.
Salah satu jemaat GKI Bona Sigalingging mengatakan penyegelan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib oleh Satpol PP yang dikawal oleh aparat kepolisian. Penyegelan dilakukan karena gereja yang sedang dalam proses pembangunan itu dianggap tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bona (istimewa) |
Bona selanjutnya menjelaskan, pengurusan IMB sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Bahkan Pemkot Bogor sudah memberikan IMB itu. Akan tetapi ternyata ada sekelompok orang-orang yang tidak menginginkan pembangunan gereja itu sehingga melakukan aksi protes.
Melihat adanya gejolak, Pemkot Bogor tiba-tiba membekukan IMB tersebut dengan alasan akan menimbulkan keresahan. Namun ia mengaku langsung melakukan gugatan ke PTUN di Bandung dan ternyata gugatan itu dimenangkan oleh pihak GKI. "Pemkot Bogor kembali melakukan banding dan ternyata kami tetap memenangkan sehingga IMB yang dibekukan harus dibatalkan. akan tetapi gereja tetap digembok,"terangnya.
Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus tahun 2010, Pemkot Bogor kembali membuka segel dengan alasan GKI sudah memiliki IMB. Namun pada malam harinya ternyata kembali digembok dan kali ini dilakukan oleh sekelompok orang.
No comments:
Post a Comment