Jamaat GKI Yasmin menolak opsi relokasi dan meminta pemerintah mematuhi putusan MA. |
Ini bukanlah aksi pertama yang dilakukan oleh jamaah GKI Yasmin terkait
kasus yang mereka hadapi. Pada Desember tahun lalu mereka juga pernah
melakukan aksi serupa.
"Presiden ini kan kepala pemerintahan tertinggi dan kepala negara, ujung dari semua kekuasaan sah di republik ini. Jadi tidak ada cara lain pengaduan kami ini pada Presiden," kata Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menjelaskan kenapa mereka kembali melakukan aksi di depan Istana Negara.
"Kami ingin Presiden segera mendisiplinkan bawahannya para menteri
dan kepala daerah termasuk yang sedang membangkang ini, (Walikota Bogor)
Diani Budiarto."
Bona mengatakan belum ada kemajuan berarti sejak
pengaduan terakhir yang mereka lakukan, bahkan jemaat Yasmin mengaku
pembangkangan hukum oleh Diani Budiarto makin masif sementara perintah
pusat tak dipatuhi oleh Diani.
"Ini kan artinya dia tidak hanya melakukan pembangkangan terhadap MA dan Ombudsman tetapi juga terhadap Presiden."
Nasib jamaat
Dia mengingatkan agar Presiden segera mengambil langkah cepat karena keamanan jamaat gereja itu disebutnya makin terancam.
"Jamaat kerap dikejar oleh kelompok intoleran," jelas Bona.
Sejumlah kelompok seperti Perhimpunan Bantuan
Hukum Indonesia, Wahid Institute dan Anggota DPR tampak hadir dalam aksi
hari Minggu (29/01)
Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak istana
terkait aksi demonstrasi tersebut. Juru bicara Istana Julian Aldrin
Pasha tidak merespon pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat dan
hubungan telepon wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.
Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri sebelumnya sempat mengkaji opsi relokasi Gereja Yasmin namun pihak jamaat menolaknya.
"Kami ingin Presiden segera mendisiplinkan bawahannya para menteri dan kepala daerah termasuk yang sedang membangkan ini Diani Budiarto "
Bona Sigalingging
Tawaran serupa juga sempat diajukan oleh Walikota Bogor, Diani Budiarto kepada para jamaat gereja tersebut.
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR tahun lalu
mereka antara lain menawarkan pengembalian uang pengurusan perizinan
pembangunan gereja, pembelian lahan dan bangunan tempat gereja saat ini
berada, dan pencarian lokasi baru untuk gereja.
Dalam putusannya, MA menolak permohonan
Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) Gereja Yasmin Bogor.
Keputusan MA juga didukung Komisi Ombudsman.
Namun demikian, putusan MA dan Ombudsman itu belum ditaati hingga kini.
Walikota Bogor bersikukuh tidak mengizinkan
penggunaan gereja, dengan alasan pendirian GKI Yasmin ditolak oleh
sekelompok masyarakat serta warga setempat.
BBC Indonesia
BBC Indonesia
- Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia :Pencabutan terhadap Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 Tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor:645.8-372 Tahun 2006 Tentang Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yang Terletak Di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor
- PK MA GKI Yasmin
- PK MA GKI Yasmin (Lanjutan)
- Minggu di Trotoar Yasmin ( Program TELUSUR di TVONE)
- Soal GKI Yasmin, SBY Harus Contoh John F Kennedy
- Penelikungan Hukum Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Oleh Wali Kota Bogor Dalam Kasus GKI Taman Yasmin
- Wali Kota Bogor Dianggap Melawan Hukum
- Surat GKI Yasmin untuk SBY
- Document - Indonesia: Further information: Fears for church congregation continue (24 Januari 2012)
- Setara Institute Kecam Pernyataan Menag Soal GKI Yasmin
No comments:
Post a Comment