Polisi memblokade jalan menuju GKI yasmin, Kota Bogor, Minggu (16/10/2011) pagi. Kompas/Antony Lee |
Wali Kota Bogor Diani Budiarto dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum. Hal ini lantaran pihaknya tidak mengindahkan apa yang tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan Rekomendasi Ombudsman RI terkait dengan kasus GKI Yasmin.
Sudah
jelas dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 38 Ayat 1 berbunyi bahwa
terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.
-- Bona Sigalingging