"Kami curiga ini alat untuk membenturkan masyarakat di bawah, memelihara konflik."
Pagi tadi (Minggu 30 Oktober 2011), pengusiran jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, kembali terjadi untuk kesekian kalinya. Hal ini terjadi usai sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI) berusaha menghentikan kegiatan ibadah para jemaat GKI Taman Yasmin.
Menanggapi masalah ini, Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, konflik antarumat beragama ini sengaja diciptakan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari kejadian ini.
"Lucu sekali kalau hanya soal masalah perizinan, ini dijadikan alat. Kami curiga ini alat untuk membenturkan masyarakat di bawah, digunakan untuk memelihara konflik, ada yang menimba keuntungan dari kejadian ini," kata Haris dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Oktober 2011.
Pengusiran terhadap para jemaat GKI Taman Yasmin memang bukan yang pertama kalinya, hal ini bermula dari masalah tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin. Namun, Haris menegaskan masalah perdebatan sengketa ini bukan menjadi alasan untuk mengurangi hak warga negara yang paling mendasar untuk beribadah.
"Apalagi sampai ada tindakan memaksa kegiatan agama itu dihentikan. Saya pikir ini ada pukulan berat untuk pemerintahan SBY, lebih lucunya ini masih terjadi pasca reshuffle, sudah ada Menkumham baru dan Wakil Menteri tapi masih terjadi hal seperti ini," ungkapnya.
Dikatakan oleh Haris, Kontras menyesalkan minimnya perhatian dari pemerintah dalam menyelesaikan konflik ini. Apalagi, berdasarkan temuan Kontras, konflik ini rawan gesekan oleh kepentingan politik.
"Kami menemukan fakta konflik agama ini dijadikan kepentingan politik lokal. Ada kepentingan besar dalam kejadian ini kalau sampai Presiden SBY tak mau ambil sikap, ini ironis sekali," kata dia.
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan ada fitnah yang selalu diulang oleh pihak Pemkot Bogor dan Forkami terkait pemalsuan tanda tangan terkait surat IMB GKI Taman Yasmin.
"Padahal dalam laporan Ombudsman Republik Indonesia dalam surat rekomendasinya kepada Presiden, menyatakan mencabut keputusan Walikota Bogor tentang pencabutan IMB GKI Taman Yasmin," ujar Bona sambil menunjukkan surat resmi Ombudsman RI nomor 475/OR-SRT/X/2011.
"Kami kecewa Pemkot Bogor tidak melaksanakan rekomendasi tersebut, padahal putusan pemalsuan tandatangan tersebut tidak terkait surat IMB GKI karena surat itu tidak diajukan jemaat GKI," tandasnya.
VIVAnews
No comments:
Post a Comment