Pengurus GKI Yasmin mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk
menindak Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang dinlai telah melanggar
hukum. Diani telah menolak perintah Mahkamah Agung dan Ombudsman untuk
membuka segel GKI Yasmin.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging dalam jumpa pers tentang kericuhan antara jemaat GKI Yasmin dan Satpol PP, Ahad (9/10) pagi, di atas trotoar Jalan Kyai Haji Abdullah Kota Bogor.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging dalam jumpa pers tentang kericuhan antara jemaat GKI Yasmin dan Satpol PP, Ahad (9/10) pagi, di atas trotoar Jalan Kyai Haji Abdullah Kota Bogor.
Menurut Bona Pemkot Bogor menuding pihak GKI Yasmin telah memalsukan tanda tangan persetujuan warga, Namun pihak GKI Yasmin membantah. Bona mengatakan surat-surat izin mendirikan bangunan telah diserahkan pada Agustus 2005. Sedangkan pengumpulan tanda tangan dikumpulkan pada Januari 2006.
MetroTV
Berita lainnya :
No comments:
Post a Comment