TIDAK ADA KEBEBASAN BERIBADAH: Jemaat GKI Bogor dibubarkan oleh Satpol PP Kota Bogor saat melakukan kebaktian. |
’Ya Tuhan…., ampunilah mereka,’’ teriak ibu-ibu anggota Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Mereka berteriak minta pertolongan Tuhan, karena tidak tahu kepada siapa lagi meminta pertolongan.
‘’Kami telah bermohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi tidak ada hasilnya. Kepada Menteri Agama juga, tidak ada tindakan. Apalagi kepada Wali Kota Bogor, yang justru di belakang aksi pengusiran. Aparat kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian, juga tidak berbuat apa-apa. Kepada siapa lagi harus kami mengadu? Selain kepada Tuhan yang bisa kita memohon pertolongan,’’ keluh seorang ibu sambil mengangkat tangannya ke atas.
Ibu tersebut bersama anggota jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor lainnya, Minggu (30/10) kemarin, kembali diusir saat beribadah. Kejadiannya sudah berulangkali, tetapi tidak ada penyelesaian dari pemerintah.
Mereka diusir saat kebaktian baru saja dimulai. Seorang pemuda yang tidak tahu dari mana asalnya, tiba-tiba datang dan berteriak-teriak. Ia meminta kebaktian segera dibubarkan karena dianggap mengganggu.
Kemudian sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Muslim Indonesia atau Forkami, juga minta jemaat meninggalkan lokasi. Mereka pun menuntut polisi dan petugas Sat-Pol PP membubarkan jemaat yang beribadah.
Jika tidak, mereka akan bertindak sendiri dengan membubarkan paksa ibadah tersebut. Meski sudah berupaya mencegah pecahnya kericuhan, polisi dan petugas Sat-Pol PP tak kuasa menghadapi tekanan massa. Akhirnya petugas menghentikan kebaktian dan mengevakuasi jemaat demi keamanan dan menghindari kerusuhan.
Sengketa keberadaan GKI Taman Yasmin Bogor bermula dari pembekuan izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Kota Bogor. Padahal Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan pada Desember 2010 yang mengesahkan pembangunan GKI Taman Yasmin. Meski begitu Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengabaikannya dan membiarkan masalah ini terus menggantung entah sampai kapan.
KONTRAS SURATI MENTERI
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sendiri akan menyurati Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan terkait penindasan yang melanda jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum terakhir yang telah dilakukan oleh pihak GKI Taman Yasmin.
Pembiaran polisi terhadap konflik tadi pagi akan dilaporkan, kami juga akan lapor ke Komnasham, Kompolnas. Akan kami surati," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Minggu (30/10) kemarin.
Haris mengungkapkan peran aparat penegak hukum dalam menangani konflik ini sangat minim. Pasalnya, menurut Haris, mereka telah dipengaruhi oleh kepentingan politik lokal. "Polisi harusnya punya batas minimum, harusnya mereka punya batas kemampuan agar mereka menyelamatkan warga," tegasnya.
Kontras menilai ada peran dari pihak aparat penegak hukum untuk membuat panas konflik seperti ini. "Ada kegamangan dalam kepolisian kita, mereka gagal melindungi, mereka tersita oleh ekonomi dan politik lokal. Bagi mereka yang lemah dan tak punya kekuatan politik, itulah musuh negara. Mereka tak ambil pusing mengorbankan masyarakat kecil," tuturnya.
"Sebetulnya dari semua jawaban kita, kita sebenarnya mau ngapain lagi, kami sudah menempuh semuanya. Lembaga tertinggi hukum di negeri ini MA dan Ombudsman sudah keluarkan keputusan juga. Kurang apa lagi," keluhnya.
Haris pun menyayangkan kasus yang dialami para jemaat GKI Taman Yasmin kini telah menjadi sorotan dunia internasional. "Yang saya tahu kasus ini sudah menjadi keprihatinan internasional. Akan kita bawa ke mekanisme yang ada, ini artinya kita tetap pada mekanisme hukum," ujarnya.
Dunia internasional sendiri mengetahui kasus ini, menyusul datangnya Sekertaris Jenderal Dewan Gereja se-Dunia, Walter Altman yang mengunjungi lokasi gereja tersebut, Selasa 11 Oktober lalu. Walter Altman juga sudah berbincang-bincang dengan pimpinan gereja tersebut dan sudah mengetahui duduk persoalannya.
DILAPORKAN KE PENGADILAN HAM INTERNASIONAL
Larangan beribadah terhadap Jemaat Gereja GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat ini sendiri oleh pemerintah kota setempat, terus memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan.
Organisasi kepemudaan Islam juga ikut mengecap tindakan Pemerintah Kota Bogor. Yaitu Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yang merupakan organisasi kepemudaan di bawah payung Nahdlatul Ulama. GP Anshor bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini ke pengadilan Hak Azasi Manusia Internasional.
Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid, beberapa waktu lalu, mengeluarkan kecaman keras kepada Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung untuk membuka segel Gereja GKI Yasmin.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar hak dasar warga negaranya tentang kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah, sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi negara (Pasal 29 UUD 45), serta dalam kovenan hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu GP Ansor akan melaporkan hal tersebut kepada pengadilan HAM Internasional, untuk mengusut dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, hingga jemaat GKI Yasmin bisa menjalankan ibadahnya dengan layak, dan tidak di trotoar jalan lagi. "Ansor akan bawa masalah ini ke tingkat pengadilan Hak Asasi Internasional, karena ini bagian dari pelanggaran ham tingkat tinggi," tegas Nusron, seperti dilansir Liputan6.com awal Oktober.
Lebih lanjut Nusron yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini, juga meminta agar Wali Kota Bogor menjunjung tinggi hak dasar umat manusia dalam beribadah menurut agama dan kepercayaannya, serta juga harus mengayomi kepada seluruh umat beragama.
Kebebasan agama dan beribadah merupakan hak dasar umat manusia, yang harus dijunjung tinggi seluruh warga negara, termasuk wali kota. Wali kota sebagai pejabat di lokal harus mengayomi dan memberikan pengayoman kepada umat beragama," tandasnya.
Manado Post
No comments:
Post a Comment