Yth Bapak/Ibu Redaksi Metro TV
Sehubungan dengan pemberitaan Metro TV (Headline News, Minggu, 2 Oktober 2011, sore hari, disela penayangan ulang Kick Andy) mengenai apa yang terjadi pada pagi hari dihari yang sama di dekat lokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor Jawa Barat yang memberitakan kejadian tersebut dengan narasi berita yang mengabarkan bahwa adanya kericuhan disana yang dipicu oleh adanya warga gereja yang ibadah dijalan/trotoar yang menerima protes dari "masyarakat", serta yang menyebutkan bahwa gereja dr jemaat yg ibadah ditrotoar adalah gereja yang tidak berijin, maka saya, mewakili Gereja Kristen Indonesia Bakal Pos Taman Yasmin Bogor, menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi atas pemberitaan tersebut.
Kami mohon agar Metro TV dapat lebih menelaah mendalam sebelum menaikkan berita demi menghindari timbulnya kesesatan informasi akibat pemberitaan yang dilakukan.
Gereja Kristen Indonesia Bakal Pos Taman Yasmin Bogor adalah gereja yang berijin sah dan resmi dengan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah yang dikeluarkan Pemkot Bogor bernomor 645.8-372/2006 tertanggal 19 Juli 2006.
Dalam perjalanannya Pemkot Bogor melakukan diskriminasi dengan melakukan pembekuan IMB dan kemudian diikuti pencabutan permanen IMB tersebut yang oleh Ombudsman Republik Indonesia dikategorikan sebagai "Perbuatan Melawan Hukum" sebagaimana ada dalam Dokumen Ombudsman Republik Indonesia yang diserahterimakan pada Pemkot Bogor pada 18 Juli 2011 yang lalu. Sebelumnya, mengenai pembekuan IMB sendiri, Gereja menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah memenangi semua tingkat pengadilan termasuk dua kali proses di Mahkamah Agung (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Oleh karenanya, adalah sebuah berita yang menyesatkan bila Metro TV menyebut gereja sebagai gereja tak berijin.
Mengenai kenyataan bahwa jemaat beribadah ditrotoar atau badan jalan, pemberitaan Metro TV mengesankan gereja sebagai pihak yang melanggar aturan dan menimbulkan kekacauan diruang publik yang kemudian diprotes oleh apa yang mengklaim diri sebagai "warga". Pemberitaan Metro TV mengesankan bahwa kericuhan tadi, protes tadi, pantas dilakukan karena ulah jemaat GKI sendiri. Padahal, jemaat beribadah selama setahun lebih ditrotoar adalah sebuah keterpaksaan karena gerejanya yang sah dan dikuatkan semua tingkatan pengadilan hingga ke Mahkamah Agung serta Ombudsman Republik Indonesia telah digembok secara melawan hukum oleh pemerintah kota Bogor.
Sekitar dua minggu yang lalu di Komisi 3 DPR RI, anggota-anggota Komisi 3 mengecam keras sikap Walikota Bogor Diani Budiarto yang mendiskriminasi dan melarang jemaat beribadah digerejanya sendiri yang sah. Tokoh nasional Ibu Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid dan Bapak Todung Mulya Lubis turut mengecam tindakan Walikota Bogor didalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI tersebut.
Pada Sabtu 1 Oktober 2011 kemarin, sejumlah tokoh nasional lintas iman termasuk Bapak Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM) dan Bapak Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) hadir dan memberikan dukungan pada tegaknya hukum pada GKI di Taman Yasmin, dalam sebuah acara halal bihalal dan peringatan kesaktian Pancasila yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Ansor di Pesantren Al-Ghozaly Bogor. Saya yakin tokoh sekaliber empat nama yang saya sebutkan di dua alinea terakhir tidak akan bersedia mendukung GKI Taman Yasmin Bogor bila gereja ini adalah sebuah gereja yang tidak berijin sebagaimana pemberitaan Metro TV.
Saya sertakan di surat elektronik ini pernyataan gereja bertanggal hari ini, 2 Oktober 2011.
Saya berharap ada koreksi atas pemberitaan Metro TV sebagaimana yang saya maksud, dan ada pengecekkan ulang pemberitaan sebelum tayang dikemudian hari untuk akurasi berita dan menghindari adanya pemberitaan yang menyalahkan korban, seperti Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin ini.
Surat elektronik ini saya CC kan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Bapak Todung Mulya Lubis yang selama ini banyak mendukung kerja-kerja tim penasehat hukum internal gereja dalam mengadvokasi GKI menghadapi diskriminasi ini.
Untuk keterangan lebih lanjut yang diperlukan, silahkan untuk mengontak saya di nomor telepon genggam yang saya cantumkan dibawah ini.
Terima kasih banyak atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu
Hormat saya,
Bona Sigalingging
Juru Bicara GKI Taman Yasmin
08121116660
http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Fread%2Fnewsvideo%2F2011%2F10%2F02%2F137029%2FBubarkan-Acara-Peribadatan-Warga-Adu-Mulut-dengan-Polisi&h=eAQCmYrVdAQBhxPCn59epxm1Ak0RaqxiEMwqNjxHiYgouOQ
Dokumen Terkait GKI Taman Yasmin Bogor Jawa Barat
Sehubungan dengan pemberitaan Metro TV (Headline News, Minggu, 2 Oktober 2011, sore hari, disela penayangan ulang Kick Andy) mengenai apa yang terjadi pada pagi hari dihari yang sama di dekat lokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor Jawa Barat yang memberitakan kejadian tersebut dengan narasi berita yang mengabarkan bahwa adanya kericuhan disana yang dipicu oleh adanya warga gereja yang ibadah dijalan/trotoar yang menerima protes dari "masyarakat", serta yang menyebutkan bahwa gereja dr jemaat yg ibadah ditrotoar adalah gereja yang tidak berijin, maka saya, mewakili Gereja Kristen Indonesia Bakal Pos Taman Yasmin Bogor, menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi atas pemberitaan tersebut.
Kami mohon agar Metro TV dapat lebih menelaah mendalam sebelum menaikkan berita demi menghindari timbulnya kesesatan informasi akibat pemberitaan yang dilakukan.
Gereja Kristen Indonesia Bakal Pos Taman Yasmin Bogor adalah gereja yang berijin sah dan resmi dengan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah yang dikeluarkan Pemkot Bogor bernomor 645.8-372/2006 tertanggal 19 Juli 2006.
Dalam perjalanannya Pemkot Bogor melakukan diskriminasi dengan melakukan pembekuan IMB dan kemudian diikuti pencabutan permanen IMB tersebut yang oleh Ombudsman Republik Indonesia dikategorikan sebagai "Perbuatan Melawan Hukum" sebagaimana ada dalam Dokumen Ombudsman Republik Indonesia yang diserahterimakan pada Pemkot Bogor pada 18 Juli 2011 yang lalu. Sebelumnya, mengenai pembekuan IMB sendiri, Gereja menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan telah memenangi semua tingkat pengadilan termasuk dua kali proses di Mahkamah Agung (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Oleh karenanya, adalah sebuah berita yang menyesatkan bila Metro TV menyebut gereja sebagai gereja tak berijin.
Mengenai kenyataan bahwa jemaat beribadah ditrotoar atau badan jalan, pemberitaan Metro TV mengesankan gereja sebagai pihak yang melanggar aturan dan menimbulkan kekacauan diruang publik yang kemudian diprotes oleh apa yang mengklaim diri sebagai "warga". Pemberitaan Metro TV mengesankan bahwa kericuhan tadi, protes tadi, pantas dilakukan karena ulah jemaat GKI sendiri. Padahal, jemaat beribadah selama setahun lebih ditrotoar adalah sebuah keterpaksaan karena gerejanya yang sah dan dikuatkan semua tingkatan pengadilan hingga ke Mahkamah Agung serta Ombudsman Republik Indonesia telah digembok secara melawan hukum oleh pemerintah kota Bogor.
Sekitar dua minggu yang lalu di Komisi 3 DPR RI, anggota-anggota Komisi 3 mengecam keras sikap Walikota Bogor Diani Budiarto yang mendiskriminasi dan melarang jemaat beribadah digerejanya sendiri yang sah. Tokoh nasional Ibu Sinta Nuriyah Abdurahman Wahid dan Bapak Todung Mulya Lubis turut mengecam tindakan Walikota Bogor didalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 3 DPR RI tersebut.
Pada Sabtu 1 Oktober 2011 kemarin, sejumlah tokoh nasional lintas iman termasuk Bapak Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM) dan Bapak Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) hadir dan memberikan dukungan pada tegaknya hukum pada GKI di Taman Yasmin, dalam sebuah acara halal bihalal dan peringatan kesaktian Pancasila yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Ansor di Pesantren Al-Ghozaly Bogor. Saya yakin tokoh sekaliber empat nama yang saya sebutkan di dua alinea terakhir tidak akan bersedia mendukung GKI Taman Yasmin Bogor bila gereja ini adalah sebuah gereja yang tidak berijin sebagaimana pemberitaan Metro TV.
Saya sertakan di surat elektronik ini pernyataan gereja bertanggal hari ini, 2 Oktober 2011.
Saya berharap ada koreksi atas pemberitaan Metro TV sebagaimana yang saya maksud, dan ada pengecekkan ulang pemberitaan sebelum tayang dikemudian hari untuk akurasi berita dan menghindari adanya pemberitaan yang menyalahkan korban, seperti Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin ini.
Surat elektronik ini saya CC kan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Bapak Todung Mulya Lubis yang selama ini banyak mendukung kerja-kerja tim penasehat hukum internal gereja dalam mengadvokasi GKI menghadapi diskriminasi ini.
Untuk keterangan lebih lanjut yang diperlukan, silahkan untuk mengontak saya di nomor telepon genggam yang saya cantumkan dibawah ini.
Terima kasih banyak atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu
Hormat saya,
Bona Sigalingging
Juru Bicara GKI Taman Yasmin
08121116660
http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.metrotvnews.com%2Fread%2Fnewsvideo%2F2011%2F10%2F02%2F137029%2FBubarkan-Acara-Peribadatan-Warga-Adu-Mulut-dengan-Polisi&h=eAQCmYrVdAQBhxPCn59epxm1Ak0RaqxiEMwqNjxHiYgouOQ
Dokumen Terkait GKI Taman Yasmin Bogor Jawa Barat
No comments:
Post a Comment