beritabatavia.com |
Untuk itu, pihak GKI Yasmin mendesak walikota Bogor Diani Budianto untuk bertanggung jawab.
Bona menjelaskan terdapat kejanggalan dalam pernyataan dan dokumen yang dimiliki Wali Kota Bogor dan fakta serta arsip yang dimiliki GKI Yasmin.
"Dalam pidana yang melibatkan Ketua RT Munir Karta itu tertanda dokumen pengajuan dari GKI bulan Januari 2006. Padahal jelas kami (GKI Yasmin) sudah menyerahkan semua dokumen persyaratan pada Agustus 2005. Ada gap waktu yang jauh di sini," kata Bona, di konferensi pers di Wahid Institute di Jakarta, Minggu (9/10).
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak bisa menerima berbagai sikap diskriminatif dan kekerasan dari pihak pemerintah kota Bogor yang dinilainya semakin menjadi-jadi.
Ia mengatakan pihak kepolisian Bogor sebelumnya menyatakan siap memberi tindakan tegas jika terjadi kekerasan dalam kebaktian yang diikuti oleh jemaat GKI Yasmin.
"Yang ada Satpol PP benar-benar berada langsung di tempat kami beribadah di trotoar sampai terjadi peristiwa dorong-dorongan dan pembubaran paksa. Kemudian banyak spanduk yang bertuliskan fitnah kepada kami, dan beberapa jemaat kami digeledah tasnya untuk diperiksa KTPnya," jelasnya.
Sementara, Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan Wali Kota Bogor melanggar peraturan yang berlaku mengenai pemerintahan daerah.
"Bukan hanya kelompok intoleran dan garis keras yang berbuat tapi juga pemerintah khususnya pemerintah daerah aktif melanggar hukum," ucap Hendardi, dalam kesempatan yang sama.
Peraturan yang dimaksudnya adalah Pasal 29 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Ia mengatakan solusi terakhir berada di tangan pemimpin tertinggi yaitu presiden.
"Indikasi sudah meresahkan masyarakat. Harus ada tindakan tegas dari presiden. Kedua bisa saja dari DPR melalui hak angket. Karena yang saya pantau solusi dari pemerintah pusat melalui Menkopolhukam tidak menyelesaikan kasus," tandasnya.
MediaIndonesia.com
Dokumen Terkait GKI Taman Yasmin Bogor Jawa Barat
No comments:
Post a Comment