F O K U S

Nabi Daud Tentang Siapakah Kristus

Ia Adalah Seorang Nabi Dan Ia Telah   Melihat Ke Depan Dan Telah Berbicara Tentang Kebangkitan Mesias Oleh: Blogger Martin Simamora ...

0 Klausula Yesus Mengenai Perceraian: “Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah…ia menjadikan isterinya menjadi zinah”



Oleh: Martin Simamora

“Apakah Sebuah Pintu Emas Bagi Suami Untuk Menceraikan Isterinya, Ataukah Peringatan Betapa Kudusnya Sebuah Pernikahan Untuk Dipermainkan?”

1.Bukan Hal yang Sumir, Tetapi Betapa Sucinya Pernikahan itu: Dosa Membawa Dampak Kerusakan Pernikahan Suci

Hal pertama yang harus saya sampaikan, artikel ini saya tuliskan sehubungan dengan janji  yang begitu lama tertunda untuk saya penuhi kepada sahabat dan beberapa orang yang menanyakan perihal ini. Topik ini tidak boleh semata diperlakukan sebagai pengetahuan, tetapi harus menjadi sebuah refleksi bagi setiap pria yang telah berkeluarga atau akan berkeluarga, dan tentunya setiap rumah tangga Kristen, agar mengerti dan menghidupi kehidupan rumah tangganya sebagai hal yang mulia dan kudus, tidak seharusnya dipandang sebagai ikatan emosional belaka: dicintai dan karenanya mencintai, atau sebaliknya. Hal kedua, yang sama pentingnya, artikel ini  juga memiliki tujuan untuk menunjukan bahwa klausula pengecualian perceraian boleh dilakukan, harus pertama-tama dipandang sebagaimana Yesus memandang: betapa tingginya kesucian sebuah pernikahan harus diperlakukan dan dihidupi oleh pasangan suami-isteri. Sebagaimana Yesus begitu tinggi memandang kesucian dan kesetian hubungan antara dirinya dengan para murid yang sangat dikasihinya. Bahwa klausula pengecualian perceraian boleh dilakukan, harus dipandang sebagai sebuah kebenaran dari sudut Allah, betapa Allah sangat membenci kecemaran  pada kesucian pernikahan, bukan sebaliknya, dipandang dari sudut kedagingan manusia yang cenderung memandang klausula ini dalam kotornya dan rendahnya moralitas manusia untuk sanggup memandang kesucian pernikahan yang sedang diangkat Yesus melalui klausula ini. Tentu saya dapat memaklumi, sungguh mengejutkan kalau Yesus sampai benar-benar mengucapkan klausula itu. Namun, jika kita mau mempelajarinya secara cermat, sebaliknya kita akan melihat betapa rendahnya kekuatan moralitas dan kekudusan manusia untuk bisa memahami bahwa didalam Tuhan, pernikahan tidak dirancang untuk menuju sebuah perceraian namun manusia tidak kebal dan berdaya untuk senantiasa sanggup menjunjung kemurnian pernikahannya melawan daya pikat dosa yang menyasar pada kesucian pernikahan.

Saya juga harus menandaskan, sementara secara populer klausula tersebut telah dipandang sebagai sumir dan bahkan dianggap sebagai penyimpangan diantara injil sinoptik, seharusnyalah setiap orang Kristen yang menghargai Alkitab sebagai sumber tertulis paling otoratif bagi praktik  hidup keimanannya, setiap orang Kristen seharusnya memiliki pemahaman yang memadai, sebelum menghakimi bagian tertentu pada injil, dan bahkan Yesus Kristus sendiri.

2.Perceraian & Kekudusan Pernikahan yang Retak Dalam Alkitab
Dalam Alkitab, pada injil, perceraian dan kekudusan pernikahan yang retak merupakan salah satu topik yang diajarkan  oleh Yesus:

►Matius 19:3-10 “Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: "Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?" Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?" Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian. Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah." Murid-murid itu berkata kepada-Nya: "Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin."


►Markus 10:2-12 Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: "Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan isterinya?" Tetapi jawab-Nya kepada mereka: "Apa perintah Musa kepada kamu?" Jawab mereka: "Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai." Lalu kata Yesus kepada mereka: "Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu. Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah."

Kita melihat satu perbedaan yang sangat tajam antara keterangan injil Matius terhadap injil Lukas yang muncul hanya karena sebuah klausula yang berbunyi  kecuali karena zinah, dan karena hal inilah ada saja satu-dua pendeta yang memandang secara sumir klausula ini sebagai sebuah hal yang menentang apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia, sementara injil Matius sendiri mencatat juga hal tersebut sebagai non kontradiksi terhadap klausula kecuali karena zinah. Kita harus  memperhatikan secara sangat cermat, bahwa para murid Kristus merespon klausula dan keseluruhan ajaran Yesus tersebut dengan sebuah pernyataan: "Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin." Sungguh menarik bukan? Sementara ada pendeta yang memandang klausula kecuali karena zinah sebagai sebuah anjuran perceraian yang menutup upaya-upaya rekonsiliasi, atau sebuah anjuran yang menurunkan nilai kesucian pernikahan, para murid Yesus tidak demikian sama sekali! Berbeda dengan sejumlah pendeta yang memandang klasula tersebut  dalam kedagingannya sehingga memandang rendah, para murid dalam klausula tersebut, justru melihat betapa sebuah pernikahan itu sungguh suci sehingga  tidak ada jalan keluar yang begitu terhormat dan terpandang  sehingga sebuah perceraian boleh dilakukan : Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin.


Kalau para murid dalam mendengarkan klausula pengecualian perceraian diperbolehkan karena zinah, sama sekali tidak memiliki gagasan perceraian menjadi gampangan, sebaliknya sesuatu yang begitu suci, mengapa ada pendeta modern yang gagal dan sama sekali tidak dapat memandang ini, sehingga begitu antinya dengan klausula perceraian ini. Sekali lagi, para murid dalam mendengarkan klausula itu, tidak sama sekali kemudian berpikir kalau begitu gampang saja untuk bercerai kalau sudah menikah. Tentu saja hanya ada 2 kemungkinan bagi siapapun yang berpikir klausula ini sebagai jalan mudah untuk bercerai: pertama, dia sendiri rentan dan lemah daya juangnya untuk melawan godaan perzinahan, dan kedua, dia  sendiri tidak memahami bahwa pernikahan memiliki aspek kesucian sebagai mahkot pernikahan yang harus selalu berkilau.  Tentu menakjubkan melihat respon: jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin! Bagaimana respon anda? Mengapa anda tidak merespon yang sama kala mendegarkan klausula tersebut?


Karena itulah, bagi sejumlah pengkhotbah, nampak perlu dilakukan modifikasi atau penolakan terhadap klausula Yesus tersebut yang terdapat dalam injil Matius. Mereka berpandangan, dengan setidak-tidaknya meniadakan klausula Yesus yang berbunyi “tetapi Aku berkata kepadamu: setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah,” maka sakralitas: apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia menjadi diamankan atau dilindungi dari klausula tersebut. Demikianlah mereka menyangka.


Mereka menganggap klausula pengecualian perceraian diperbolehkan semacam itu, mengandung ajaran yang melegalkan perceraian di hadapan Tuhan bagi pasangan suami isteri yang menghendaki perceraian, bahkan pada kasus yang jauh lebih luas. Padahal, konteks secara keseluruhan, klausula tersebut sangat terkait erat dengan: “mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”, yang ketika Yesus menyebutkan klausula kecuali karena zinah, ia sedang menunjukan bagaimana dosa telah menghancurkan apa yang telah dipersatukan Allah yaitu pernikahan sebagai sebuah gagasan dan kehendak suci Allah. Jika dosa  adalah kecemaran yang menajiskan manusia terhadap Allah, maka zinah pun merupakan kecemaran yang menajikan manusia terhadap apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.



a.Yesus Sebagai Penggenap Kitab Suci & Ajarannya Tentang Perceraian
Ajaran Yesus mengenai perceraian telah disampaikan olehnya pada konteks yang sangat istimewa dan khusus. Istimewa karena ajarannya ini disampaikan bertautan dengan bagaimana para ahli taurat dan orang farisi selama ini mengajarkannya; khusus, karena dalam pengajaran ini, Yesus menempatkan dirinya sebagai Sang Penggenap hukum Taurat dan kitab para nabi. Mari kita melihatnya:

▄Matius 5:17-19,27-30,31-32 Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya. Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi. Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga….Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya. Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, dari pada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka. Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka. …. Telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.

Dalam rangkai khotbah panjang di  bukit, Yesus mencakupkan pengajaran “setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah…” telah diajarkannya sebagai dirinya adalah Sang Penggenap Kitab Suci yang sedang mengoreksi pengajaran para ahli taurat dan orang farisi yang menyerongkan isi kitab suci. Itu sebabnya ia dalam koreksinya memulai dengan “Telah difirmankan juga” dan “Tetapi Aku berkata kepadamu,” sebagai sebuah pasangan yang akan meluruskan pengajaran yang tak sempurna berdasarkan pada dirinya sendiri yang adalah Sang Penggenap.

Konteks ucapan dan ajaran Yesus telah diletakannya sendiri sebagai Ia datang untuk menggenapi, bukan untuk meniadakan hukum Taurat dan Kitab nabi-nabi. Apakah bagian dalam hukum Taurat yang mengajarkan atau mengatur hal perceraian? Jika Ia datang untuk menggenapinya. Mari kita memperhatikan apa yang diajarkan dalam hukum taurat:

▬Ulangan 24:1-4 Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya, dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain, dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.

Jika kita secara cermat memperhatikan firman Allah pada Ulangan 24:1-4, kita akan melihat bahwa klausula yang berbunyi “kecuali karena zinah” sebagai satu-satunya sebuah perceraian diperbolehkan sebagaimana disampaikan oleh Yesus, bukan hal yang baru sama sekali dibandingkan pada kitab Taurat  pada klausula:

jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai

●”jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN,”

Pada 2 klausula ini, kita melihat bahwa pernikahan atau hubungan suami dengan isteri dalam pandangan Tuhan adalah hal yang suci dan tak boleh tercemar. Itu sebabnya “menulis surat cerai” akan dikaitkan dengan tidak menyukai lagi, sebab  didapatinya yang tidak senonoh. Dengan kata lain, satu-satunya yang menghancurkan sebuah pernikahan adalah daya rusak yang ditimbulkan oleh dosa. Tetapi apa yang lebih penting lagi, apakah pada kitab  Taurat ada ditunjukan mengapa perceraian karena zinah adalah satu-satunya alasan mengapa perceraian harus terjadi? Menjawab ini, siapapun harus mempertimbangkan klausula pengandaian yang sangat keras ini: jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN.

Artinya, “kecuali karena zinah” terkait dengan kekudusan pernikahan dan relasi suami-isteri yang tidak boleh sama sekali tercemari, karena relasi ini bernilai begitu kudus di mata TUHAN.
Karena itulah, klausula “kecuali karena zinah” harus dipandang sebagaimana Allah memandang pada kudusnya pernikahan. Ini adalah perintah yang keras, sama kerasnya dengan perintah: Jangan berzinah (Keluaran 20:14). [Tentang kerasnya konsekuensi pelanggaran ini, sebetulnya, tidak memberikan celah sedikitpun sehingga ketaksempurnaan boleh muncul. Coba perhatikan penjelasan rasul Yakobus:” Sebab barangsiapa menuruti seluruh hukum itu, tetapi mengabaikan satu bagian dari padanya, ia bersalah terhadap seluruhnya. Sebab Ia yang mengatakan: "Jangan berzinah", Ia mengatakan juga: "Jangan membunuh". Jadi jika kamu tidak berzinah tetapi membunuh, maka kamu menjadi pelanggar hukum juga.- Yak 2:10-11]. Ketika klausula ini dipandang dalam cara pandang manusia, maka klausula ini nilainya hanyalah senilai ketakberdayaan moralitas manusia untuk dapat mengemilaukan  kesucian pernikahan dengan mengakui bahwa ketika pernikahanmu anda  cemari, maka anda telah menempatkan pernikahan anda dibawah murka Allah. Tetapi memang kita pada hari-hari ini sedang melihat betapa murahnya kemuliaan sebuah pernikahan baik dalam cara cepatnya perceraian terjadi, dan bagaimana orang Kristen sendiri begitu menekankan pengampunan dan mengasihi dan lupa memandang betap sucinya pernikahan itu tak bisa dipandang rendah dengan mengampuni perzinahan atas nama kasih.


Karena itulah, kita bahkan melihat hal yang “baik” di mata manusia, telah menjadi begitu jahat di mata Tuhan. Ketika anda mempertimbangkan:”jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya,” bukankah seharunya penyatuan dan pernikahan kembali adalah baik? Tetapi yang harus diperhatikan di sini adalah, satu-satunya yang membuat penyatuan dan pernikahan kembali tidak dapat dilakukan adalah: kecemaran atau perzinahan. Di luar hal ini- di luar kasus perzinahan, nampaknya penyatuan dan pernikahan kembali adalah terbuka untuk dibicarakan dan diupayakan.

Kita bisa katakan, bahwa ini adalah larangan keras pada pernikahan kembali akibat kecemaran atau zinah yang mengakibatkan perceraian oleh suami terhadap isterinya. Mengapa TUHAN tidak membolehkan hal ini? Karena perbuatan tidak senonoh, zinah dan berbagai bentuk kecemaran  yang bersifat seksualitas dalam sebuah pernikahan adalah sebuah pencemaran terhadap kekudusan pernikahan  yang dikehendaki TUHAN. Bagaimana hal itu dinyatakan TUHAN, akan  nyata pada klausula “kecuali karena zinah” yang dikemukakan oleh Yesus, selaras dengan Ulangan 24:1-4 yang  mengacu pada “jangan berzinah” (Keluaran 20:14).

Sebagaimana tadi telah saya singgung, pada injil sinoptik lainnya, kita memang tidak menemukan klausula “kecuali karena zinah”, sehingga memang bisa dipahami, orang bisa mengajukan pertanyaan apakah dengan demikian, injil Matius mengandung anomali atau kekeliruan sedikitpun? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat apakah Yesus melepaskan atau tidak memiliki relasi dengan kitab taurat kala injil sinoptik yang lain mencatatkan perihal yang sama namun tanpa klausula sebagaimana pada injil Matius?

Sekarang mari kita melihat injil Lukas untuk mendapatkan sebuah potret dalam bingkai gagasan yang dikomunikasikan oleh kata dan kalimat:

Lukas 16:17-18 Lebih mudah langit dan bumi lenyap dari pada satu titik dari hukum Taurat batal. Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah."

Saya berpendapat, injil Lukas tanpa klausula, sangat tajam menunjukan 2 hal sekaligus: zinah pada setiap orang yang menceraikan isterinya dan zinah  bagi siapapun yang menikahi perempuan yang diceraikan oleh suaminya. Tetapi apa yang sangat menarik di sini adalah, injil inipun tidak memberikan ruang interpretasi yang mengambang dan spekulatif pada basisnya. Basisnya jelas: hukum Taurat. Apa maksudnya? Agar siapapun yang berupaya memahaminya harus selalu memperhatikan bagaimana hukum Taurat mengatur natur perceraian itu terjadi. Jelas sekali, natur perceraian adalah dosa yang mencemari  manusia baik pria dan perempuan. Natur ini adalah kehakikatan manusia dahulu, sekarang dan akan datang. Itu sebabnya tentang hukum Taurat, dikatakan: lebih mudah langit dan bumi lenyap dari pada satu titik dari hukum Taurat batal. Ini sendiri selaras dengan pernyataan Yesus bahwa ia adalah Sang Penggenap Kitab Suci: Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi. (Matius 5:`18).

Pada injil Matius, kita begitu gamblang melihat klausula “kecuali karena zinah” yang dikemukakan Yesus, sementara pada Matius tidak ada. Apakah ini berarti berbeda dan bertentangan satu sama  lain? Lukas, walau tidak memasukan klausula tersebut, namun yang mahapenting dari semua itu, ada. Apakah itu? Baik injil Matius dan injil Lukas sebagaimana juga injil Markus, menunjukan relasi dengan hukum taurat dan kitab nabi-nabi. Karena itulah baik pada teks injil yang memiliki klausula dan yang tidak memiliki klausula, tidak ada perbedaan sama sekali pada maksudnya karena sama-sama berakar pada hukum taurat dan kitab para nabi. Ketika Lukas yang tak memiliki klausula pengecualian, pun menunjukan Yesus mengasaskan ajarannya tersebut dengan hukum Taurat, maka walau tidak terdapat klausula tersebut, tetap mengandung klausula pengecualian yang terdapat pada hukum taurat:

●”jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN,”

Diatas ini adalah klausula kecuali karena zinah yang menunjukan perceraian (telah menyuruh dia pergi adalah tindakan suami menceraikan isterinya) atau tetap bercerai adalah sebuah keadaan yang dikehendaki Allah, sebab menikahinya kembali adalah kekejian di hadapan TUHAN. Tentu, kita harus memperhatikan bahwa larangan menikah kembali secara eksklusif pada akibat dosa perzinahan.

Sangat penting untuk dipahami bahwa klausula “kecuali karena zinah”  diajarkan Yesus selain dalam konteks Ia adalah Sang Penggenap kitab suci, juga dalam konteks sedang mengoreksi dan meluruskan pengajaran yang melenceng oleh para ahli Taurat dan orang Farisi dan berkembang sebagai keyakinan rohani kehidupan suci pasangan suami isteri:

▬Matius 5:19-20 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga. Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.


Inilah yang kemudian menjadi konteks langsung mengapa Yesus harus mengajarkan dalam sebuah pola yang unik:

Kamu telah mendengar yang difirmankan Tetapi Aku berkata kepadamu

yang pertama (kamu telah mendengar yang difirmankan) adalah pengajaran yang selama ini telah diterima dari para ahli taurat dan orang farisi, dan yang kedua adalah apa yang dikoreksi dan diluruskan oleh Yesus Kristus.

Mari perhatikan pemaparan Yesus tentang “jangan berzinah”

Matius 5:27-30 Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya. Maka jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, dari pada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka. Dan jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka.

Jelas sekali kalau, Yesus di sini mengajaran sebuah kekudusan yang tanpa celah sehubungan dengan perintah jangan berzinah. Di sini kemegahan kekudusan Allah dipancangkan begitu dalam sebagai hal yang tak dapat dikompromikan pada ketakberdayaan dan pada tafsir manusia. Sangat menarik di sini sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya, dihubungkan dengan aktivitas fisik indrawi sebagai sumber kecemaran. Perhatikan ini:

● jika matamu yang kanan menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa, dari pada tubuhmu dengan utuh dicampakkan ke dalam neraka

● jika tanganmu yang kanan menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, karena lebih baik bagimu jika satu dari anggota tubuhmu binasa dari pada tubuhmu dengan utuh masuk neraka

Sehingga sebetulnya di sini “berzinah dengan dia di dalam hati” bukan sekedar fantasi abstrak yang begitu tersembunyi di dalam jiwa, tetapi sebetulnya sebuah harat atau keinginan yang lahir dari jiwa yang telah menguasai  begitu kuat anggota-anggota tubuh untuk mewujudkannya. Jadi “di dalam hati” pada berzinah dengan dia, bukan lagi sekedar semacam  sketsa satu dimensi di atas kertas tetapi sudah merupakan perilaku mental atau jiwa yang begitu dimensional sehingga memiliki kekuatan dan daya dorong atas tubuh di dalam alam nyata untuk diwujudkan.  Sehingga  dapat dimengerti kalau kecemaran di sini bukan belaka kecemaran tubuh tetapi jiwa  yang telah mengingkari kesucian pernikahannya. Pada konteks yang sangat eksklusif atau satu-satunya alasan yang dapat dibenarkan sebuah keputusan cerai, dapat diakui untuk dilakukan sebagaimana terdapat dalam klausula yang dikemukakan oleh Yesus dalam ajarannya ini: 

Matius 5:31-32 Telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.

Klausula kecuali karena zinah, erat kaitannya dengan telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya.  Surat cerai menjadi bagian penting pada bagaimana sebuah perceraian memerlukan sebuah pemeriksaan dan pembuktian bahwa dasar-dasar bagi sebuah perceraian terpenuhi. Jadi ini akan melindungi kasus perceraian yang disebabkan oleh apapun juga penyebabnya, perceraian adalah jalan keluarnya. Sekali lagi, sebagaimana telah saya singgung, perceraian sangat erat kaitannya dengan dosa yang membawa dampak kerusakan pada pernikahan suci:

Ulangan 24:1 Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya,

Jadi perceraian begitu terlarang untuk dilakukan oleh karena sebab apapun juga! Maksudnya, ketika perceraian masuk dalam Alkitab, itu bukan dimaksudkan sebagai sebuah jalan atau mekanisme untuk mengakhiri pernikahan berdasarkan  preferensi apapun yang dimaui.  Pernikahan tidak rancang untuk berujung pada perceraian dan sekaligus tidak dirancang untuk tidak memberikan konsekuensi yang sepele ketika pencemaran seksual dalam ragam bentuknya menyusup.

b.Surat Cerai
Surat cerai membuat sebuah perceraian bukanlah jalan keluar, tetapi sebuah tanda hukum. Coba anda perhatikan teks ini:

Matius 5:31-32 Telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan isterinya harus memberi surat cerai kepadanya. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.

Jika tanpa surat cerai, bagaimana mungkin untuk menentukan seseorang telah melanggar ketentuan ini? Perceraian dalam Alkitab dengan surat cerainya telah membuat kehidupan seorang manusia tidak lagi akan menemukan kebahagiaan semula dalam berumah tangga. Dan dengan ketentuan satu-satunya hanya karena perzinahan atau perbuatan tidak senonoh yang bertendensi perbuatan-perbuatan seksualitas di luar pernikahan, surat cerai boleh dilayangkan, ini menjadikan perceraian bukanlah hal yang gampangan dan apalagi sebuah pilihan yang menyenangkan. Memiliki surat cerai dengan demikian adalah sebuah keaiban  yang memalukan dalam kehidupan pernikahan seseorang, sebagai konsekuensi menista diri pernikahannya sendiri. Sekali lagi, kita pertama-tama harus mendudukan cara pandang kita pada apa yang dikehendaki Tuhan yaitu: bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Cara pandang inilah yang dibawa oleh rasul Paulus ketika menasehati kehidupan jemaat di Korintus:

1Korintus 6:15-16 Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah anggota Kristus? Akan kuambilkah anggota Kristus untuk menyerahkannya kepada percabulan? Sekali-kali tidak! Atau tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab, demikianlah kata nas: "Keduanya akan menjadi satu daging."

Sekarang, kita dapat memahami mengapa kecemaran seksualitas bukan sekedar kecemaran anggota tubuh, tetapi juga jiwa. Bahkan bukan hanya jiwa, namun merupakan perbuatan yang membuat dirimu sendiri tanpa dapat anda tolak: mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, yang artinya: keduanya akan menjadi satu daging. Mengapa klausula “kecuali karena zinah” bukanlah sebuah penyimpangan, karena ini sendiri adalah kebenaran yang dimengerti secara umum  tanpa perlu dituliskan secara khusus: tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Jika demikian maka memang dalam terang kebenaran rohani semacam ini, tidak ada satu ruang pun di hadapan Tuhan bagi seorang manusia yang mengikatkan dirinya pada pasangan cabulnya. Ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi saya dan anda, terutama dalam membina kehidupan berumah tangga dan dalam melindungi martabat kesucian pernikahan anda dan saya masing-masing.

Sehingga, sekali lagi, surat cerai dan perceraian itu sendiri adalah sebuah tanda yang aib bagi siapapun karena ketika ia ingin menikah kembali ia tidak mungkin melakukannya karena kecemaran zinah itu, tidak dapat dihapuskan begitu saja. Begitulah cara Allah menegakan kesucian dan martabat pernikahan yang dibentuknya sendiri. Apakah martabat pernikahan itu? Inilah martabatnya sebagaimana dikatakan Yesus: : apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. Dan ketika anda tidur dengan pasangan cabul anda, maka perceraian  sebagai akibat dosa telah terjadi tepat sebagaimana rasul Paulus telah mengemukakannya: Atau tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab, demikianlah kata nas: "Keduanya akan menjadi satu daging." Kita harus secara teliti memperhatikan kehidupan pernikahan dan relasi kita dengan Bapa, Anak dan Roh Kudus dengan demikian.



c.Sebab-Sebab Cerai
Tetapi di era Yesus, nampaknya perceraian dalam praktiknya sudah jauh menyimpang. Perceraian telah menjadi semacam  cara atau mekanisme  yang begitu gampangan untuk dilakukan. Di era Yesus, jelas sekali, bahwa perceraian tidak lagi didasarkan pada satu-satunya alas an  yaitu: perbuatan tidak senonoh atau hubungan seksualitas seorang yang telah menikah dengan seorang yang bukan pasangannya, tetapi apapun juga dapat menjadi alasan bagi seorang pria untuk melayangkan surat cerai:

Matius 19:3 Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka bertanya: "Apakah diperbolehkan orang menceraikan isterinya dengan alasan apa saja?"

Perhatikan jawaban Yesus ini:”… dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." (Matius 19:5-6). Tetapi Yesus tidak berhenti di situ saja, karena ia harus mengoreksi pengajaran yang salah dan bengkok terhadap apa yang dinyatakan Allah dalam hukum taurat yang tidak pernah mengajarkan atau memberikan ruang alasan perceraian seluas-luasnya, selain apa yang dinyatakan Yesus: Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah."- (Matius 19:9), yang selaras dengan:

Ulangan 24:1 Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya,

Hukum Taurat tidak pernah memberi ruang untuk alasan-alasan apapun yang bahkan sepele dan yang kurang dari syarat-syarat dasar yang ketat dan tak boleh dilanggar dalam kehidupan suami isteri seperti:

▬Ulangan 24:1 “hanya karena yang tidak senonoh atau  hubungan seksualitas antara seorang yang telah menikah dengan pasangan lain

▬Keluaran 21:10-11 “Jika tuannya itu mengambil perempuan lain, ia tidak boleh mengurangi makanan perempuan itu, pakaiannya dan persetubuhan dengan dia. Jika tuannya itu tidak melakukan ketiga hal itu kepadanya, maka perempuan itu harus diizinkan keluar, dengan tidak membayar uang tebusan apa-apa."


Yesus bahkan dalam klausula pengecualian membolehkan perceraian, tidak memasukan pelanggaran sumpah pada Keluaran 21:10-11. Yesus hanya mencakupkan Ulangan 24:1 sebagai dasar kitab suci bagi klausulanya.


Dan dalam pandangan  orang farisi, telah berkembangan pandangan bahwa seorang suami boleh menceraikan isterinya karena alasan apapun juga yang bahkan lebih ringan daripada ketentuan Ulangan 24:1, atau bahkan tidak juga bobot alasannya mendekati apa yang diatur dalam Keluaran 21:10-11. Sangat mungkin hal-hal yang jauh lebih remeh dapat menjadi dasar bagi sebuah perceraian. Dan memang dapat dipahami jika para muridpun menjadi terperanjat dengan betapa sempitnya alasan untuk bercerai jika klausula Yesus hanya berjangkar pada Ulangan 24:1. Sekali lagi, perhatikan reaksi para murid Yesus:

Matius 19:10 Murid-murid itu berkata kepada-Nya: "Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih baik jangan kawin."

Jadi, sementara ada  pendeta-pendeta zaman sekarang ini memandang klausula kecuali karena berzinah sebagai sebuah aib bagi keskaralan pernikahan Kristen, para murid memahaminya sebagai betapa Yesus sangat mempersulit perceraian. Tidak boleh ada perceraian karena hal-hal yang sepele, atau hal-hal yang tidak substansial. Bahkan   jauh lebih sukar untuk dapat anda bayangkan, bahwa Yesus bahkan tak memasukan klausula perceraian yang mencakup: 

●tidak memberi makan
●tidak memberi pakaian
●tidak member persetubuhan

Tanpa kita memahami apa sebetulnya pandangan yang berkembang di kalangan orang farisi dan ahli Taurat, masyarakat dan para murid, maka siapapun akan gagal untuk memahami klausula pengecualian bagi sebuah perceraian sebagaimana dikemukakan oleh Yesus Sang Penggenap Kitab Suci.


d.Hal-Hal Penting yang Harus Dipahami Sehubungan Dengan Kesucian Seksualitas dan  Klausula “Kecuali Karena Berzinah” dalam Kehidupan Pernikahan
Dalam hukum Taurat, kita harus memahami bahwa kesucian seksualitas adalah hal yang sangat tinggi untuk diperhatikan, bahkan spektrumnya  begitu kompleks dalam kehidupan pernikahan itu sendiri. Perhatikan hal-hal berikut ini sebagaimana Imamat 18 menyatakannya, saya akan mengambil secara acak beberapa saja dari daftar yang panjang tersebut:


TUHAN berfirman kepada Musa:
▬Siapapun di antaramu janganlah menghampiri seorang kerabatnya yang terdekat untuk menyingkapkan auratnya; Akulah TUHAN.

Janganlah kausingkapkan aurat isteri ayahmu, karena ia hak ayahmu; dia ibumu, jadi janganlah singkapkan auratnya.

Mengenai aurat saudaramu perempuan, anak ayahmu atau anak ibumu, baik yang lahir di rumah ayahmu maupun yang lahir di luar, janganlah kausingkapkan auratnya.

Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ayahmu, karena ia kerabat ayahmu.

Janganlah kausingkapkan aurat isteri saudara laki-laki ayahmu, janganlah kauhampiri isterinya, karena ia isteri saudara ayahmu.

Janganlah kausingkapkan aurat menantumu perempuan, karena ia isteri anakmu laki-laki, maka janganlah kausingkapkan auratnya.

Janganlah kausingkapkan aurat seorang perempuan dan anaknya perempuan. Janganlah kauambil anak perempuan dari anaknya laki-laki atau dari anaknya perempuan untuk menyingkapkan auratnya, karena mereka adalah kerabatmu; itulah perbuatan mesum.

Dan janganlah engkau bersetubuh dengan isteri sesamamu, sehingga engkau menjadi najis dengan dia.

Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian.

Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji.

Ini semua adalah kekudusan seksualitas dalam kehidupan pernikahan yang begitu dilindungi martabatnya oleh Allah. Karena itulah klausula “kecuali karena zinah” memang memiliki rentang yang begitu luas pada wujudnya, minimal seluas apa yang dilarang pada Imamat 18. Sebagaimana telah saya singgung, klausula “kecuali karena zinah” tidak bermaksud sebagai golden ticket perceraian, sebaliknya menunjukan betapa sucinya pernikahan itu. Dengan kata lain, adalah kewajiban seorang suami atau pria untuk memastikan martabat kesucian seksualitas pernikahan terjaga di hadapan kebenaran Tuhan. Dengan demikian, kita dapat memahami “menjadi satu daging” adalah sebuah ungkapan yang menunjukan sementara perceraian adalah terlarang sama sekali, maka perzinahan sebagaimana diatur dalam Imamat 18 adalah terlarang sama sekali. Jadi jika Yesus menyatakan klausula tersebut, ia semata-mata sedang menegakan Imamat 18 khususnya pada ini:

●Imamat 18:26-29 Tetapi kamu ini haruslah tetap berpegang pada ketetapan-Ku dan peraturan-Ku dan jangan melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, baik orang Israel asli maupun orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu, --karena segala kekejian itu telah dilakukan oleh penghuni negeri yang sebelum kamu, sehingga negeri itu sudah menjadi najis-- supaya kamu jangan dimuntahkan oleh negeri itu, apabila kamu menajiskannya, seperti telah dimuntahkannya bangsa yang sebelum kamu. Karena setiap orang yang melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.

Kesakralan pernikahan tidak hanya bagi umat Tuhan atau orang Israel asli, tetapi juga bagi orang asing yang tinggal di tengah-tengah umat Tuhan, harus memperhatikannya.

Sekarang, apakah klausula Yesus tersebut lebih ringan dari apa yang seharusnya dituntut oleh hukum Taurat, pada Ulangan 18:26-29? Bisakah anda menjawabnya?

Saya akhiri artikel ini sampai di sini. Saya sengaja menghindari hal-hal yang terlampau teknis seperti perdebatan-perdebatan antara  ajaran rabbi Shammai dan rabbi Hillel terkait dasar-dasar perceraian sehubungan dengan interpretasi Ulangan 24:1 pada kata Ibrani yang dalam Alkitab LAI diterjemahkan sebagai “tidak senonoh” dan interpretasi pada bagian kata ibrani yang diterjemahkan  “ia tidak menyukai lagi” sebagai dasar untuk mengajarkan alasan-alasan cerai menjadi jauh lebih luas daripada klausula Yesus tersebut. Tetapi saya akan melampirkan satu bacaan ringan namun dapat memandu anda untuk studi yang lebih serius, terkait bahasan pada artikel ini.

Harapan saya secara pribadi, kita menjadi lebih dewasa dalam kehidupan pernikahan kita dalam kekudusan dan dalam mencintai pasangan kita dalam kehidupan pernikahan yang kudus dan penuh dengan kasih yang melimpah dari Bapa. Amin
Soli Deo Gloria


Lampiran:

No comments:

Post a Comment

Anchor of Life Fellowship , Sebab karena kasih karunia kamu diselamatkan oleh iman; itu bukan hasil usahamu, tetapi pemberian Allah, itu bukan hasil pekerjaanmu: jangan ada orang yang memegahkan diri - Efesus 2:8-9