Oleh: Martin Simamora
Bacalah
lebih dulu bagian1”O”
Penghakiman
menurut atau berdasarkan perbuatan manusia itu sendiri, sudah saya paparkan pada bagian 1D. Namun, saya telah memutuskan akan tetap menjelaskannya, ini memang
sebuah resiko pengulasan yang begerak berdasarkan dinamika siapa yang sedang saya tinjau, cara ini bukan yang ideal pada aspek
kesistematikaan, tetapi berguna atau
bernilai untuk meraba
jiwa atau karakter utama pengajaran si pengajar, dalam hal ini pendeta Dr.Erastus Sabdono. Saya
dapat katakan paragraf 13 ini bersentralkan pada penghakiman menurut perbuatan, jika melihat teks-teks firman yang ditautkannya dan bagaimana ia menggunakannya untuk mendukung pengajarannya, dalam sebuah cara yang sedemikian rupa. Saya sudah
memulainya dari Kejadian 4:7, dan kini menyentuh Roma 2:6, sebagaimana terdapat
dalam bagian penjelasannya: “... .Itulah
sebabnya ada penghakiman dimana setiap orang harus dihakimi menurut perbuatan,
yaitu mereka yang tidak mendengar Injil (Rom 2:6; 1 Pet 1:17; Wah
20:12 dan lain sebagainya).”
Sambil tetap mengingat bahwa gagasan megah yang diusungnya:“Pola Lain Keselamatan” [bagian 1B] sebagai terbuka, dan dikatakan olehnya, sebagai dianjurkan oleh
kitab suci, hal yang untuk ke sekian kalinya digaungkan pada
pembuka paragraf ini: “Apakah berarti di
dalam agama lain tidak ada kebaikan? Tentu ada juga,..”
Mari kita membaca:
Roma 2:6 “Ia
akan membalas setiap orang menurut perbuatannya”
Pada tinjauan
bagian 1D, saya sudah memaparkan bahwa
penghakiman menurut perbuatan memang ada dan alkitabiah, namun sama sekali tidak memberikan gagasan akan adanya pola lain
keselamatan.