F O K U S

Nabi Daud Tentang Siapakah Kristus

Ia Adalah Seorang Nabi Dan Ia Telah   Melihat Ke Depan Dan Telah Berbicara Tentang Kebangkitan Mesias Oleh: Blogger Martin Simamora ...

0 Tinjauan Pengajaran Pdt. Dr.Erastus Sabdono “Keselamatan Diluar Kristen” (1”O”)



Oleh: Martin Simamora

Bacalah lebih dulu bagian 1N
Paragraf 13, merupakan bagian sangat krusial, oleh sebab ini termasuk pilar tinggi menjulang yang sedang dipakubumikan oleh pendeta Erastus Sabdono, sebagai salah satu fondasi  pengajaran “pola lain keselamatan” [ bacalah tinjauan bagian 1B]. Sebuah upaya yang sayangnya sangat rapuh dan luar biasa labil. Mari terlebih dahulu membaca paragraf tersebut:

"Apakah berarti di dalam agama lain tidak ada kebaikan? Tentu ada juga, tetapi kebaikan yang mereka pahami dan miliki pasti tidak sama dengan kebaikan sempurna seperti yang ditunjukkan oleh Tuhan Yesus. Bila demikian apakah berarti kebaikan tersebut tidak bernilai sama sekali di hadapan Tuhan? Tentu bernilai atau diperhitungkan oleh Tuhan. Itulah sebabnya ada penghakiman dimana setiap orang harus dihakimi menurut perbuatan, yaitu mereka yang tidak mendengar Injil (Rom 2:6; 1 Pet 1:17; Wah 20:12 dan lain sebagainya). Harus juga diingat bahwa dalam perjanjian lama kita menemukan orang-orang yang walaupun tidak sempurna seperti Bapa tetapi memiliki kebaikan moral yang menakjubkan. Bahkan Kain sendiri, si pembunuh manusia pertama sebenarnya juga masih bisa berbuat baik kalau ia mau (Kej 4:7). Tetapi ia memilih berbuat jahat."

Pada bagian 1L, bagian 1M, dan 1N, telah saya paparkan bahwa  pada hakikatnya manusia tidak memiliki kebaikan. Yesus berkata: “hanya Allah yang baik [sebagaimana sudah saya paparkan pada bagian1L; juga, bacalah "Aksi Sepihak Allah"]. Apapun yang dapat dikatakan sebagai baik dalam norma umum dan moralitas yang telah disepakati oleh masyarakat manusia pada konteks budaya masing-masing, tidak menunjukan bahwa manusia pada hakikatnya baik. Perhatikan, ada 2 elemen di sini: pertama: manusia-manusia memang dapat berbuat baik dan itu merupakan sebuah keotentikan dalam  norma umum dan moralitas yang  disepakati oleh masyarakat manusia pada konteks budaya masing-masing, dan kedua:  fakta budaya luhur [juga dalam konteks nilai budaya manusia] itu, tidak sama sekali menunjukan bahwa pada hakekatnya, manusia itu baik. Itu hal yang harus dipahami dengan pernyataan Yesus: “Tak seorangpun yang baik selain dari pada Allah saja.”

0 Tinjauan Pengajaran Pdt. Dr.Erastus Sabdono “Keselamatan Diluar Kristen” (1N)



Oleh: Martin Simamora

Bacalah lebih dulu bagian 1M
Bagaimanakah wujud moralitas di dalam Perjanjian Lama itu? Tentu saja pertanyaan ini mengenai umat Israel atau umat Perjanjian Lama, masih terkait paragraf 12 yang berbunyi:


Dibanding dengan orang percaya, orang-orang yang tidak memiliki keselamatan dalam Yesus Kristus, mereka tidak akan mampu menyamai kebaikan moral orang percaya. Perhatikan, bagaimana tokoh-tokoh iman dalam Perjanjian Lama walaupun hebat-hebat dalam karya-karya iman mereka, tetapi mereka tidak akan dapat menyamai kebaikan moral Tuhan Yesus Kristus dan murid-murid-Nya yang mengikuti jejak-Nya.

Jika anda atau siapapun  membaca secara cermat Perjanjian Lama, maka kita akan menjumpai begitu banyak kode etik atau hukum  yang bersifat moral yang tertulis, mengatur hubungan antar manusia. Hukum tertulis  yang berkarakteristik pengajaran pada apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh atau terlarang dilakukan; berkaitan apa yang benar dan apa yang salah dalam pandangan Allah. Untuk mengetahui seperti apakah wujud moral [dalam pengertian umum moral berkaitan dengan: perilaku yang benar atau sepatutnya, karakter, mengenai pembedaan antara yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari] saya akan menghadirkan sebuah contoh wujudnya dari kitab Musa:

Keluaran 22:2-31 (2)Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. (3)Pencuri itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.(4) Jika yang dicurinya itu masih terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.(5) Apabila seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain, maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.(6) Apabila ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.(7) Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.(8) Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.(9) Dalam tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka perkara kedua orang itu harus dibawa ke hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.(10) Apabila seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,(11) maka sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya, dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar ganti kerugian.(12) Tetapi jika binatang itu benar-benar dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada pemilik.(13) Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar ganti binatang yang diterkam itu.(14) Apabila seseorang meminjam seekor binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.(15) Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam sewa.(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.(17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."(18) Seorang ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.(19) Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.(20)Siapa yang mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia ditumpas."(21) Janganlah kautindas atau kautekan seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.(22) Seseorang janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.(23) Jika engkau memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.(24) Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan anak-anakmu menjadi yatim.(25) Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.(26) Jika engkau sampai mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya kepadanya sebelum matahari terbenam,(27) sebab hanya itu saja penutup tubuhnya, itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku, Aku akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih."... (31) Haruslah kamu menjadi orang-orang kudus bagi-Ku: daging ternak yang diterkam di padang oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah kamu lemparkan kepada anjing."
Anchor of Life Fellowship , Sebab karena kasih karunia kamu diselamatkan oleh iman; itu bukan hasil usahamu, tetapi pemberian Allah, itu bukan hasil pekerjaanmu: jangan ada orang yang memegahkan diri - Efesus 2:8-9