Bona Sigalingging (istimewa) |
Anggota Tim Hubungan Media GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, para petugas polisi, Satpol PP, dan aparat militer hadir di lokasi bukan untuk melancarkan umat beribadah. Bahkan, ada tindakan-tindakan aparat yang meminta umat untuk tidak beribadah.
"Ada tindakan intimidasi agar jemaat tidak beribadah. Untuk apa aparat dikerahkan kalau umat dibiarkan beribadah dalam suasana intimidatif," kata Bona.
KORAN TEMPO :Edisi 27 Desember 2010 Halaman C1 |
Wakil Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode Pendeta Alvin mengungkapkan, tindakan pelarangan beribadah tak seharusnya terjadi di Tanah Air.
"Sepertinya tindakan kriminal akan menjadi agama baru. Kami menyesalkan bahwa pemerintah tidak mampu mengendalikan ormas yang mengganggu ibadah," kata Pendeta Alvin.
Meski demikian, ia menekankan akan terus berjuang untuk menyelamatkan tempat peribadatan bagi umat Kristiani di kawasan tersebut.
Tindakan pelarangan berawal dari adanya sekelompok ormas yang meminta agar tidak dilakukan ibadah di GKI Taman Yasmin. Pihak pengurus gereja kemudian mendapatkan telepon dari kepolisian agar tidak melakukan ibadah pada tanggal 25 Desember.
KORAN TEMPO : Edisi 28 Desember 2010 Halaman C3 |
"Peristiwa tanggal 25 dimulai sejak sore ketika gereja dihubungi pihak polisi untuk membatalkan ibadah. Sampai dengan saat ini, gereja masih disegel. Kami berencana untuk beribadah di trotoar. Tetapi polisi datang bukan untuk melindungi jemaat, melainkan minta menghentikan," paparnya.
Bona juga menyesalkan, pihak kepolisian tidak berusaha menjauhkan jemaat dari kelompok ormas yang melakukan tindakan intimidatif.
"Tidak ada upaya polisi untuk melindungi," ujar Bona.
KORAN TEMPO : Edisi 27 Desember 2010 Halaman C1 |
Dalam rilis GKI Taman Yasmin dijelaskan, pelarangan terhadap aktivitas gereja bermula dari IMB milik gereja yang dibekukan oleh Pemkot Bogor pada 2008. Meski PTUN telah mengesahkan IMB gereja dan menyatakan batal sekaligus memerintahkan Pemkot Bogor untuk mencabut surat pembekuan IMB, Pemkot Bogor justru menyegel dan menggembok gereja. Pemkot Bogor berdalih tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan merasa berhak melakukan penyegelan.
KORAN TEMPO : Edisi 27 Desember 2010 Halaman C1 |
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat (2) jelas-jelas menyatakan bahwa PK tidak menunda pelaksanaan putusan.
Aktivis Human Rights Working Group, Chairul Anam, menyerukan agar pemerintah pusat turun tangan dan menindak tegas upaya-upaya yang menghambat kebebasan umat dalam beribadah.
"Kegiatan beribadah dilindungi oleh konstitusi. Kalau ada tindakan seperti itu, maka merupakan pembangkangan konstitusi," kata Anam.
(KOMPAS | KORAN TEMPO| Peduli Yasmin)
No comments:
Post a Comment