Negara wajib melindungi hak-hak dan kebebasan kelompok yang akan dan telah menjadi korban tindakan intoleran, kekerasan, atau kriminal. Kewajiban tersebut sebagai implementasi kebebasan beragama atau berkeyakinan, mencakup kebebasan beribadah dan lainnya.
Kalau asas non-diskriminasi sudah dijalankan, setiap orang atau kelompok nantinya dapat saling menghormati.-- Bonar T Naipospos
"Kelompok minoritas agama atau keyakinan yang menjadi korban kekerasan dan intoleran itu merupakan sasaran dari agenda beberapa organisasi Islam radikal," kata Bonar.
Sebab itu, lanjut Bonar, negara hendaknya menerapkan asas non-diskriminasi dan kesetaraan setiap warga negara di mata hukum (equality berfore the law).
"Kalau asas itu sudah dijalankan, setiap orang atau kelompok nantinya dapat saling menghormati," ujarnya.
Seperti diberitakan, SETARA Institute mencatat adanya empat agenda organisasi Islam radikal, yakni:
1) penegakan syariat Islam,
2) pemberantasan kemaksiatan,3) pemberantasan aliran sesat dan4) anti pemurtadan.
SETARA Institute beranggapan, bila keempat agenda itu dikumandangkan di tengah masyarakat, ruang publik bakal diisi dengan hal-hal yang bersifat kebencian yang tertuju pada kaum minoritas agama atau keyakinan serta kelompok usaha di bidang yang menimbulkan kemaksiatan.
Pada sebuah titik, saat ada tindakan yang penuh tidak toleran, kekerasan dan kejahatan, negara harus menunaikan kewajiban melindungi hak-hak asasi manusia.
"Ada dua langkah yang bisa ditempuh negara. Pertama, kewajiban mencegah aksi intoleransi yang mengganggu dan mengancam kebebasan orang lain. Kedua, bila pelanggaran terjadi, negara wajib memproses pelaku sesuai hukum," jelas Bonar.
(KOMPAS)
No comments:
Post a Comment