Oleh: Martin Simamora
Bagaimanakah wujud
moralitas di dalam Perjanjian Lama itu? Tentu saja pertanyaan ini mengenai umat
Israel atau umat Perjanjian Lama, masih terkait paragraf 12 yang berbunyi:
Dibanding dengan orang percaya,
orang-orang yang tidak memiliki keselamatan dalam Yesus Kristus, mereka tidak
akan mampu menyamai kebaikan moral
orang percaya. Perhatikan, bagaimana tokoh-tokoh iman dalam Perjanjian Lama
walaupun hebat-hebat dalam karya-karya iman mereka, tetapi mereka tidak akan
dapat menyamai kebaikan moral Tuhan
Yesus Kristus dan murid-murid-Nya yang mengikuti jejak-Nya.
Jika anda atau
siapapun membaca secara cermat
Perjanjian Lama, maka kita akan menjumpai begitu banyak kode etik atau
hukum yang bersifat moral yang tertulis,
mengatur hubungan antar manusia. Hukum tertulis
yang berkarakteristik pengajaran pada apa yang seharusnya dilakukan dan
apa yang seharusnya tidak boleh atau terlarang dilakukan; berkaitan apa yang
benar dan apa yang salah dalam pandangan Allah. Untuk mengetahui seperti apakah
wujud moral [dalam pengertian umum moral berkaitan dengan: perilaku yang benar atau sepatutnya, karakter, mengenai pembedaan antara yang baik dan benar dalam
kehidupan sehari-hari] saya akan menghadirkan sebuah contoh wujudnya dari kitab
Musa:
Keluaran
22:2-31 (2)Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul
orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; tetapi jika pembunuhan
itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah. (3)Pencuri itu
harus membayar ganti kerugian sepenuhnya; jika ia orang yang tak punya, ia
harus dijual ganti apa yang dicurinya itu.(4) Jika yang dicurinya itu masih
terdapat padanya dalam keadaan hidup, baik lembu, keledai atau domba, maka ia
harus membayar ganti kerugian dua kali lipat.(5) Apabila
seseorang menggembalakan ternaknya di ladangnya atau di kebun anggurnya dan
ternak itu dibiarkannya berjalan lepas, sehingga makan habis ladang orang lain,
maka ia harus memberikan hasil yang terbaik dari ladangnya sendiri atau hasil
yang terbaik dari kebun anggurnya sebagai ganti kerugian.(6) Apabila
ada api dinyalakan dan api itu menjilat semak duri, tetapi tumpukan gandum atau
gandum yang belum dituai atau seluruh ladang itu ikut juga dimakan api, maka
orang yang menyebabkan kebakaran itu harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.(7)
Apabila seseorang menitipkan kepada temannya uang atau barang, dan itu dicuri
dari rumah orang itu, maka jika pencuri itu terdapat, ia harus membayar ganti
kerugian dua kali lipat.(8) Jika pencuri itu tidak terdapat, maka tuan rumah
harus pergi menghadap Allah untuk bersumpah, bahwa ia tidak
mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya.(9) Dalam
tiap-tiap perkara pertengkaran harta, baik tentang seekor lembu, tentang seekor
keledai, tentang seekor domba, tentang sehelai pakaian, baik tentang barang
apapun yang kehilangan, kalau seorang mengatakan: Inilah kepunyaanku--maka
perkara kedua orang itu harus dibawa ke
hadapan Allah. Siapa yang dipersalahkan oleh Allah
haruslah membayar kepada temannya ganti kerugian dua kali lipat.(10) Apabila
seseorang menitipkan kepada temannya seekor keledai atau lembu atau seekor
domba atau binatang apapun dan binatang itu mati, atau patah kakinya atau
dihalau orang dengan kekerasan, dengan tidak ada orang yang melihatnya,(11)
maka
sumpah di hadapan TUHAN harus menentukan di antara kedua orang
itu, apakah ia tidak mengulurkan tangannya mengambil harta kepunyaan temannya,
dan pemilik harus menerima sumpah itu, dan yang lain itu tidak usah membayar
ganti kerugian.(12) Tetapi jika binatang itu benar-benar
dicuri orang dari padanya, maka ia harus membayar ganti kerugian kepada
pemilik.(13) Jika binatang itu benar-benar diterkam oleh
binatang buas, maka ia harus membawanya sebagai bukti. Tidak usah ia membayar
ganti binatang yang diterkam itu.(14) Apabila seseorang meminjam seekor
binatang dari temannya, dan binatang itu patah kakinya atau mati, ketika
pemiliknya tidak ada di situ, maka ia harus membayar ganti kerugian sepenuhnya.(15)
Tetapi jika pemiliknya ada di situ, maka tidak usahlah ia membayar ganti
kerugian. Jika binatang itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam
sewa.(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan
yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya
menjadi isterinya dengan membayar mas kawin.(17) Jika ayah perempuan itu
sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar
perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan."(18) Seorang
ahli sihir perempuan janganlah engkau biarkan hidup.(19) Siapapun
yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati.(20)Siapa yang
mempersembahkan korban kepada allah kecuali kepada TUHAN sendiri, haruslah ia
ditumpas."(21) Janganlah kautindas atau kautekan
seorang orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir.(22)
Seseorang
janda atau anak yatim janganlah kamu tindas.(23) Jika engkau
memang menindas mereka ini, tentulah Aku akan mendengarkan seruan mereka, jika
mereka berseru-seru kepada-Ku dengan nyaring.(24) Maka murka-Ku akan bangkit dan Aku akan
membunuh kamu dengan pedang, sehingga isteri-isterimu menjadi janda dan
anak-anakmu menjadi yatim.(25) Jika engkau meminjamkan uang
kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah
engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia: janganlah kamu
bebankan bunga uang kepadanya.(26) Jika engkau sampai
mengambil jubah temanmu sebagai gadai, maka haruslah engkau mengembalikannya
kepadanya sebelum matahari terbenam,(27) sebab hanya itu saja penutup tubuhnya,
itulah pemalut kulitnya--pakai apakah ia pergi tidur? Maka apabila ia berseru-seru kepada-Ku,
Aku
akan mendengarkannya, sebab Aku ini pengasih."...
(31) Haruslah kamu menjadi
orang-orang kudus bagi-Ku: daging ternak yang
diterkam di padang oleh binatang buas, janganlah kamu makan, tetapi haruslah
kamu lemparkan kepada anjing."