Jemaah GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki |
Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan izin mendirikan bangunan. Karena IMB dinilai cacat persyaratan, maka Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan IMB.