Berkait dengan gencarnya tawaran Kemdagri untuk merelokasi GKI Yasmin dari lokasinya yang disahkan dua lembaga negara sekaligus yaitu Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia, maka berikut saya sampaikan tanggapan resmi GKI Yasmin:
1. Bahwa GKI Yasmin tidak pernah bersedia untuk masuk dalam opsi relokasi kemanapun. Opsi relokasi adalah sebuah opsi melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan terjadi dinegara hukum seperti Indonesia. Adalah aneh bila seorang Kementeriaan Dalam Negeri mengajak warga negara untuk bermufakat jahat untuk melanggar hukum. Negara melalui aparatnya seharusnya memastikan tegakknya hukum, dan konstitusi, at all cost. Bukan mengajak permufakatan menghindari tegaknya hukum.