Pemerintah dinilai lebih mendengarkan suara kelompok tertentu
daripada mematuhi hukum dalam penyelesaian masalah Gereja Kristen
Indonesia Taman Yasmin (GKI Taman Yasmin), Bogor.
"(Pemerintah)
kalah sama preman," kata Eva Kusuma Sundari, politisi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat
(16/12/2011) malam.
Sedianya, rapat lintas komisi DPR dengan
pemerintah dan pihak GKI Yasmin akan digelar di DPR pada malam ini.
Namun, rapat dibatalkan lantaran Kepala Polri, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Agama tak dapat hadir.
Eva berharap agar pihak GKI
Yasmin tidak menyerah dengan menerima usulan pemerintah merelokasi
gereja. Pasalnya, kata dia, hal itu akan menjadi preseden buruk bahwa
intimidasi kelompok tertentu lebih didengar ketimbang hukum.
Nusron
Wahid, politisi Partai Golkar, mempertanyakan alokasi dana untuk
relokasi GKI Yasmin hingga Rp 4,3 miliar. Menurut dia, dana itu
sebaiknya digunakan untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas umum
lainnya.
Sama seperti Eva, Nusron berharap agar GKI Yasmin menolak tawaran relokasi. "Jangan mau direlokasi. Ini masalah hak dasar. Kalau ada masjid di NTT atau Papua direcokin, apakah harus ada tawaran relokasi juga. Lama-lama berapa banyak yang direlokasi," kata Ketua Umum GP Anshor itu.
Jika
direlokasi, maka Nusron mempertanyakan jaminan dari pemerintah bahwa
mereka tidak dipermasalahkan kembali oleh masyarakat di lokasi yang
baru. "Kalau bisa dijamin, kenapa di lokasi yang lama enggak bisa
(dijamin)?" kata dia.
Bona Sigalingging selaku juru bicara GKI Yasmin mengatakan, akhir-akhir ini tengah terjadi intimidasi dari berbagai pihak agar GKI Yasmin mau direlokasi. Dia memberi contoh pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri siang tadi.
"Pertemuan itu intinya mereka sampaikan agar GKI Yasmin pindah dengan beragam alasan yang tidak ingin gunakan alasan hukum. Relokasi itu sebuah opsi melawan hukum. Karena kami taat hukum, kami menolak relokasi," ucap dia.
Seperti
diberitakan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mencabut pembekuan
izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin yang diterbitkan Wali Kota
Bogor pada Februari 2008.
Dalam penjelasan di Komisi III DPR
September 2011, Budiarto mengatakan sudah melaksanakan keputusan MA itu
dengan menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan Surat Kepala
Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor perihal pembekuan IMB. SK itu
dikeluarkan pada 8 Maret 2011.
Namun, Budiarto malah menerbitkan
SK baru yang mencabut IMB GKI Yasmin. Alasan pencabutan adalah adanya
resistensi masyarakat, pemalsuan izin, dan dalam rangka menjaga
stabilitas lingkungan. Semua alasan itu dibantah pihak GKI Yasmin.
GP Anshor Minta Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi
Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Nusron Wahid, meminta jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin menolak tawaran relokasi gereja dengan kompensasi lebih dari Rp4 miliar lebih. Ia beralasan, hak untuk beribadah sudah dijamin dalam konstitusi.
GP Anshor Minta Jemaat GKI Yasmin Tolak Relokasi
Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Anshor, Nusron Wahid, meminta jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin menolak tawaran relokasi gereja dengan kompensasi lebih dari Rp4 miliar lebih. Ia beralasan, hak untuk beribadah sudah dijamin dalam konstitusi.
"Soal pembangunan tempat ibadah adalah soal hak dasar yang dijamin undang-undang. Jadi saya meminta GKI Taman Yasmin menolak tawaran relokasi tempat ibadah senilai Rp4 miliar lebih," tegas Nusron Wahid di hadapan sejumlah pengurus GKI Yasmin, di lobi gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (16/12).Nusron yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, jika relokasi itu diterima maka langkah tersebut bakal menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negara demokrasi. "Bayangkan kalau masjid di Palestina atau di Ambon direlokasi. Berapa banyak dana yang harus disediakan," ujar Nusron.
Gagasan merelokasi GKI Yasmin, kata Nusron, kesannya mirip dengan lokalisasi pelacuran. "Apa pemerintah punya niat untuk melokalisasi non-Muslim dengan Muslim. Kalau disebut-sebut ini perintah presiden, apa dasar hukumnya?, tanya anggota Komisi XI DPR itu.
Di tempat yang sama, politisi Partai PDI-P Eva Kusuma Sundari mengatakan, peristiwa GKI Yasmin merupakan tantangan bagi MPR yang tengah giat-giatnya melakukan sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
"Ini ujian bagi MPR, DPR dan pemerintah. Kalau GKI Yasmin direlokasi berarti negara kalah oleh preman yang tidak mematuhi keputusan hukum," kata anggota DPR itu.
Selain itu, Eva juga mengkritisi sikap Wali Kota Bogor yang berpihak kepada sekelompok orang yang menentang berdirinya GKI Yasmin. Ia beralasan, persoalan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Apa relevansinya Wali Kota ikut membela satu kelompok dan menyalahkan kelompok lainnya? Dalam pandangan saya, Walikota Bogor nyata-nyata telah mentransformasi sebuah suatu jahiliyah," pungkasnya.
Kompas.com | JPPN.com
Open publication - Free publishing
No comments:
Post a Comment