Jemaat GKI Yasmin pada hari Minggu ini belum bisa menggunakan gerejanya
untuk beribadah. Presiden Dewan Gereja se-Dunia Pdt SAE Nababan pun
meninjau gereja tersebut sembari memberi semangat kepada para jemaat.
"Jalan
menuju gereja tadi pagi ditutup lagi saat kami mau ke sana. Karena GKI
Yasmin merupakan anggota Dewan Gereja se-Dunia, maka saya sebagai
Presiden mengunjungi mereka dan memberikan semangat," ujar Nababan
kepada detikcom, Minggu (4/11/2011).
Dia mewanti-wanti para
jemaat agar tetap bersemangat menjalankan ibadah kendati ibadah harus
dilakukan di rumah seorang jemaat. "Saya menasihati mereka agar jangan
memakai kekerasan dan tetap menggunakan jalan damai," ucap Nababan.
Sementara
ini dia belum berniat untuk bertemu dengan Wali Kota Bogor, Diani
Budiarto, untuk membicarakan soal GKI Yasmin. Namun dia berharap semua
pihak mematuhi keputusan Mahkamah Agung dan menjalankan rekomendasi
dari Ombudsman RI agar masalah GKI Yasmin tidak berlarut-larut.
Seusai melakukan ibadah di rumah warga, Nababan dan jemaat lainnya berjalan menuju GKI Yasmin. Mereka akan melihat kondisi gereja dari jarak dekat.
"Kami mencoba masuk. Sekarang sedang berbicara dengan Satpol PP yang berjaga," ucap Nababan sembari menutup telepon.
Sebelumnya,
MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember
2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI
Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor
0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan
keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Masalah GKI
Yasmin ini juga menjadi perbincangan hangatormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI), yang menggelar rapat akbar pada Minggu (27/11) lalu.
Ketua DPD HTI Kota Bogor, Amiruddin A Fikri, melihat bahwa kasus GKI
Yasmin ini merupakan penipuan.
Amiruddin menyebutkan, pihak GKI
Yasmin telah menipu masyarakat, mulai dari pembangunan gereja yang
dilakukan dengan menipu warga lewat tanda tangan palsu dan menipu
mengatakan IMB GKI Yasmin masih ada. Hal ini jarang dimunculkan ke
publik terkait polemik ini.
HTI lanjut Amiruddin, bukan membela
walikota, tapi lebih berjuang menegakkan syariat dan khilafah.
Amiruddin menjelaskan putusan MA tanggal 9 Desember 2010 memerintahkan
wali kota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin telah direspons oleh
wali kota melalui SK Wali Kota nomor 503.45-35 tentang pencabutan
pembekuan IMB tanpa syarat.
Sementara, beberapa hari lalu
Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku sudah menjalankan keputusan MA
itu, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011. Namun, kata dia,
ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait eksakalasi dan stabilitas
daerah, sehingga dia menawarkan tiga solusi, yaitu mengembalikan biaya
perizinan, atau membeli tanah dan bangunan atau memfasilitasi relokasi.
"Tapi pihak GKI Yasmin tidak mau," jelas Diani.
detik.com
detik.com
No comments:
Post a Comment