Klarifikasi atas Fitnah Pemalsuan Tandatangan yang Dituduhkan dalam Hubungannya dengan IMB GKI Taman Yasmin
- Bahwa pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor menerbitkan SK No.645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB GKI Taman Yasmin, dengan pertimbangan, sebagai berikut: “... adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga ...”;
- Bahwa terhadap SK Walikota No.645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di halaman 5 Rekomendasinya Nomor: 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011 menegaskan, “... tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 ... adalah merupakan bentuk Maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010”;