Kematian Yang Tak Terelakan Agar Wasiat Berlaku
Ibrani 9:16-17
(16) Sebab di mana ada wasiat, di situ harus diberitahukan tentang kematian pembuat wasiat itu.(17) Karena suatu wasiat barulah sah, kalau pembuat wasiat itu telah mati, sebab ia tidak berlaku, selama pembuat wasiat itu masih hidup.
Kita baru saja menyaksikan bahwa penebusan orang-orang berdosa yang terhilang membutuhkan korban kematian Messias. Kini penulis Kitab Ibrani ingin menopang deklarasi ini dengan memperlihatkan bahwa kematian juga dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Kasus dalam perihal ini adalah pelaksanaan sebuah wasiat. Dengan pengecualian-pengecualian tertentu, sebuah wasiat tidak akan berlaku hingga kematian terjadi pada pembuat wasiat (Pewaris). Sebagaimana yang dinyatakan oleh penulis Ibrani, sebuah sertifikat kematian diperlukan sebelum wasiat apapun dapat diberlakukan.
Sebelumnya : Bagian 2