Sejumlah aktivis hak asasi manusia mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan yang saat ini berlaku di tingkat pemerintah daerah yang telah mengakibatkan penyegelan gereja dan masjid, terutama di Jawa. "Baik polisi dan pemerintah hingga kini tak melakukan satupun tindakan konkrit dalam merespon tindakan-tindakan penutupan paksa, yang berarti pihak pemerintah dan polisi telah gagal untuk menegakan nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan oleh para aktivis dan mahasiswa selama berlangsungnya gerakan reformasi 1998," ujar Syafiq Alielha, Aktivis Forum Komunikasi 1998 pada Kamis lalu di Wahid Institute Jakarta.
Syafiq, dilansir dari The Jakarta Post (08/07/2010) lebih lanjut menuturkan bahwa negeri ini menghadapi semakin banyak kasus-kasus dimana pemerintah-pemerintah daerah, seperti di Bekasi dan Bogor, penutupan-penutupan tempat ibadah yang dilakukan secara sepihak sebagai akibat tekanan politik kelompok-kelompok muslim garis keras, ujaranya.
Laporan terakhir yang dikeluarkan oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia memperlihatkan bahwa lebih dari 10 gereja telah menghentikan semua pelayananannya sebagai akibat ancaman massa dan penutupan-penutupan paksa tahun ini. Anggota jemaat gereja yang mengalami tindakan -tindakan semacam ini meyakini bahwa massa mengeksploitasi ketiadaan izin-izin mendirikan bangunan sebagai dasar untuk melakukan penutupan gereja-gereja.
Syafiq menambahkan disamping penutupan tempat-tempat ibadah, tren penggunaan tindak kekerasan untuk menekan kebebasan beragama pada kelompok-kelompok minoritas juga meningkat di negeri ini.
Pada Juli 2009, ratusan pemrotes yang berasal dari kelompok-kelompok Islam garis keras, seperti Front Pembela Islam, Dewan Mujahidin Indonesia dan Forum Masyarakat Islam mendatangi sebuah mesjid milik kelompok Islam minoritas, kelompok Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Perambahan ke wilayah Ahmadiyah telah memicu kerusuhan yang merusak rumah-rumah penduduk dan dilaporkan mengakibatkan korban luka tiga warga.
Sebuah studi terkini yang dilakukan oleh Institut Setara Untuk Demokrasi dan Perdamaian mengungkapkan bahwa antara Januari dan Juli tahun ini telah terjadi 28 penyerangan terhadap gereja-gereja Kristen. Jumlah ini lebih tinggi dari peristiwa serupa selama 2009 yang mencapai 18 kasus dan 2008 yang mencatat adanya 17 serangan serupa.
Syafiq menyesalkan kenyataan bahwa negara telah jatuh kembali kedalam bias primordial, yang dieksploitasi selama era Soeharto yang memperhadapkan agama terhadap satu sama lain dalam konflik. "Apa yang kita impikan pada 1998 lalu, terbangunya masyarakat yang egaliter, madani dan multikultur kini terjerembab kedalam lumpur main hakim sendiri dan hukum yanmg tak bergigi, ujarnya.
Aktivis 1998 lainnya, Bona Sigalingging kepada The Jakarta Post menyatakan bahwa Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono harus mengambil tindakan yang tegas terhadap kelompok-kelompok kekerasan, yang sejauh ini menikmati kekebalan hukum.
"Saya tidak mengerti kenapa pemerintah daerah Jakarta mau bekerjasama dengan kelompok-kelompok fundamentalis seperti rencana pemerintah Jakarta untuk menjalin kerjasama dengan kelompok Front Pembela Islam atau FPI untuk mengamankan Jakarta selama bulan puasa Ramadhan, ini hal yang tak dapat diterima, ujarnya.
Bona menambahkan bahwa rencana semacam ini merupakan sebuah indikasi kuat bahwa lembaga-lembaga penegak hukum di Kota Jakarta tidak mampu memberikan keamanan kepada warganya.
Edwin Partogi, aktivis '98 lainnya yang bekerja untuk Kontras menyatakan bahwa polisi memiliki kepentingannya sendiri dalam menghadapi kelompok-kelompok muslim garis keras.
"Kekerasan akan menjamur jika penegak hukum lemah," ujar Edwin.
"Dalam kasus negara kita, nampaknya polisi memanfaatkan organisasi-organisasi massa, terutama mereka yang mempolitisasi simbol-simbol keagamaan dan etnik, sebagai penyangga untuk menentang kelompok-kelompok minoritas, seperti anggota-anggota Ahmadiyah atau kelompok-kelompok yang disebuat komunis,"ujarnya.
"Mereka (aparat keamanan) hanya menggunakan istilah mediasi "Damai dan Netral" sebagai kalimat pelindung dari kecaman jika kerusuhan terjadi. Tetapi nampaknya mereka tak menyadari bahwa mereka adalah petugas-petugas penegak hukum yang memiliki kapasitas untuk membawa para pelanggar hak asasi manusia ke pengadilan," ujar Edwin.
(The Jakarta Post | Martin Simamora)
No comments:
Post a Comment