Kematian yang Tak Terelakan
Ibrani 9:15-22
(15) Karena itu Ia adalah Pengantara dari suatu perjanjian yang baru, supaya mereka yang telah terpanggil dapat menerima bagian kekal yang dijanjikan, sebab Ia telah mati untuk menebus pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama perjanjian yang pertama.(16) Sebab di mana ada wasiat, di situ harus diberitahukan tentang kematian pembuat wasiat itu.(17) Karena suatu wasiat barulah sah, kalau pembuat wasiat itu telah mati, sebab ia tidakberlaku, selama pembuat wasiat itu masih hidup.(18) Itulah sebabnya, maka perjanjian yang pertama tidak disahkan tanpa darah.
Sebelumnya : Bagian 1