Oleh : Pdt. Budi Asali, M.Div
PENGECUALIAN
TERHADAP HUKUM KE 6: ‘JANGAN MEMBUNUH’
John Murray: “The Commandment
is not in the general term of prohibiting the putting to death of another, as
our word ‘kill’ might suggest. The term used in the commandment is the specific
one to denote what we call ‘murder.’” [= Hukum ini bukanlah dalam istilah umum
melarang membunuh orang lain, seperti kata ‘kill’ dalam bahasa kita. Istilah
yang digunakan dalam hukum ini adalah istilah spesifik yang menunjuk pada apa
yang kita sebut ‘murder’] - ‘Principles of Conduct’, hal 113.
John Stott: “The
commandment ‘You shall not kill’ would be better expressed ‘Do not commit
murder’ (NEB), for it is not a prohibition against taking all human life in any
and every circumstance, but in particular against homicide or murder” [= Hukum
‘Jangan membunuh (kill)’ akan dinyatakan dengan lebih baik ‘Jangan melakukan
murder’ (NEB), karena itu bukan merupakan suatu larangan terhadap pembunuhan /
pengambilan semua nyawa manusia dalam seadanya dan setiap keadaan, tetapi
secara khusus terhadap pembunuhan atau ‘murder’] - ‘The Message of the Sermon
on the Mount’, hal 82.
Catatan:
dalam bahasa Inggris dibedakan antara ‘to kill’ dan ‘to murder’, dan John
Murray maupun John Stott mengatakan bahwa yang dilarang adalah ‘to murder’,
bukan ‘to kill’. Tetapi dalam bahasa Indonesia tidak ada pembedaan seperti itu.
Jamieson, Fausset & Brown
juga melakukan pembedaan seperti ini.