Sudah hampir satu tahun dia dinyatakan bersalah atas pemalsuan tandatangan dalam sebuah kasus yang menyebabkan berbagai permasalahan yang menyudutkan Gereja GKI Yasmin, namun Munir Karta, warga setempat tetap bersikukuh dirinya tak bersalah.
Pengadilan wilayah Bogor pada 20 Januari lalu telah memvonis Munir bersalah untuk pemalsuan 10 tandatangan pada surat persetujuan warga Curug Mekar terhadap pembangunan gereja disana.
"Demi Tuhan, saya tidak memalsukan tandatangan didalam surat persetujuan tersebut. 10 tandatangan yang tercantum didalam surat tersebut asli," ujar Munir, berbicara di kediamannya di Curug Mekar.