Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadah Menurut Agama dan Kepercayaannya adalah Hak Seluruh Warga Negara Indonesia (UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2) http://infotpkb.blogspot.com/ |
Tercatat 22 konflik rumah ibadah terjadi di Indonesia pada tahun 2010. Ini menunjukkan masih terlihat jelas bentuk pengekangan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. UU yang menjamin menjamin kerukunan umat beragama menjadi kedok pengekangan.