Pages

18 November 2011

Soal GKI Yasmin, SBY Harus Contoh John F Kennedy


Polemik pembangunan GKI Taman Yasmin, Bogor, belum selesai meski putusan Mahkamah Agung sudah mencabut pembekuan IMB gereja tersebut. Untuk menjamin tegaknya hukum, Presiden SBY seharusnya mencontoh Presiden ke-35 AS, John F Kennedy, yang turun langsung saat peristiwa di Universitas Alabama tahun 1963.



Dalam surat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kepada Presiden SBY, yang salinannya diterima detikcom, Minggu (13/11/2011), diceritakan tentang diskriminasi terhadap dua orang keturunan Afro-Amerika yang dilarang masuk ke universitas negeri tersebut. 



"Meski dalam konsep ketatanegaraan dan otonomi daerah yang berbeda dengan Indonesia, menarik kiranya kami ketengahkan sebuah peristiwa di AS ini," tulis Ketua Dewan Pembina YLBHI, Todung Mulya Lubis, yang juga menandatangi surat tersebut.


Kala itu, ceritanya, Alabama dipimpin oleh oleh Gubernur George Wallace, seorang pendukung garis keras paham segregasi kulit putih dan Afro-Amerika. Meski pengadilan federal sudah memerintahkan Universitas Alabama untuk menerima dua orang kulit hitam itu, namun Wallace bersikeras tidak mau melaksanakan putusan tersebut.


"Bahkan Gubernur Wallace 'pasang badan', berdiri di depan pintu masuk universitas tersebut untuk menghalangi kedua calon mahasiswa Afro-Amerika tersebut masuk mendaftar kuliah," tulis Todung.

Todung melanjutkan, menghadapi situasi seperti itu, Presiden Kennedy turun tangan guna memastikan tegaknya putusan pengadilan federal. Dia memerintahkan Wakil Jaksa Agung Nicholas Katzenbach dan mengerahkan Jenderal Henry Graham dan pasukannya dari pemerintah pusat, serta federal marshall untuk melakukan upaya paksa demi dilaksanakannya putusan tersebut dengan cara apapun.

"Maka akhirnya kedua mahasiswa tersebut bisa kuliah di University of Alabama hingga selesai, salah satunya bahkan hingga meraih gelar PhD," kata Todung.

Todung mengatakan, upaya melelahkan juga telah dilakukan jemaat GKI Yasmin untuk memperoleh hak asasinya yakni hak beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dijamin UUD. Upaya hukum juga sudah dilakukan sampai ada putusan inkracht pencabutan pembekuan IMB. Namun, Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang tak lain adalah wakil pemerintah pusat tak juga melaksanakan putusan tersebut.

"Tidak berlebihan kiranya bila dikatakan kini harapan hanya dapat digantungkan pada Bapak selaku Presiden selaku kepala pemerintahan nasional untuk turun tangan guna memastikan tegaknya putusan pengadilan dan hak-hak asasi manusia anak bangsa yang dilindungi UUD 1945," ucap Todung.

detik.com

No comments:

Post a Comment