Pages

20 October 2016

Tinjauan:Pengajaran Pdt.Erastus Sabdono Tentang Corpus Delicti (3/40)

Martin Simamora

Mengenal Tujuan Pengutusan Yesus Oleh Bapa, Benarkah Corpus Delicti?

(Lebih dulu di “Bible Alone”-Senin,11 Juli 2016- telah diedit dan dikoreksi)


Bacalah lebih dulu: “Bagian 2”   

Sementara,secara pokok, telah dijelaskan, apakah corpus delicti itu dalam hukum dunia ini, sebuah terminologi yang digunakan oleh pdt. Dr.Erastus Sabdono untuk menjelaskan bagaimanakah keselamatan Allah itu berlangsung dan terwujud berdasarkan kehendak-Nya, khususnya pada momen pengadilan-Nya terhadap Lucifer  yang hingga kini Ia belum memiliki corpus delicti atau barang bukti yang menunjukan kejahatan iblis-[sekali lagi, dalam hal ini, untuk sementara saya tidak mempermasalahkan terlebih dahulu konsepsi siapakah Lucifer sesungguhnya, benarkah menunjuk iblis ataukah yang lain? Namun anda dapat membaca penjelasan ringkas Prof. Dr. Dan Wallace pada bagian bawah setelah artikel ini]-, maka hal sangat terpenting dari semuanya adalah: apakah benar pengutusan Anak oleh Bapa,memang benar memiliki tujuan corpus delicti di dalam pengutusan itu? Bahwa Bapa memerlukan bukti yang kokoh atas kejahatan Lucifer yang untuk menghadirkannya Bapa harus mendatangkan dari sorga Anak-Nya Yang Tunggal yang datang ke dunia dalam rupa manusia.  Sehingga Yesus juga  menjadi  corpus delicti atau bukti bukan sama sekali bukti yang secara tempat dan waktu kejadian perkara tidak ada [sebab Manusia Yesus belum ada di dunia kala kejahatan iblis berlangsung],  tidak berada dalam peristiwa-peristiwa kejahatan Lucifer.  Dan memang konsepsi corpus delicti pada Yesus yang diajarkan oleh pendeta Erastus Sabdono, sama sekali bukan bukti untuk menunjukan kejahatan iblis tetapi menunjukan Ia mentaati dan menghormati Bapa- yaitu corpus delicti :ia mati di salib dalam sebuah ketaatan. Kekacauan konsepsinya terletak pada corpus delicti Yesus sama sekali tak menunjukan substansi kejahatan siapapun baik Yesus dan iblis sendiri, jadi sama sekali tak berguna bagi Allah dalam pengadilan-Nya dan juga berarti Allah tetap tak pernah memiliki corpus delicti untuk membungkam iblis. Kekacauan ini pun terjadi pada manusia-manusia atau tepatnya anak- anak Allah yang mau menjadi corpus delicti berdasarkan keteladanan Yesus, sebab sebagaimana pada Yesus maka bukan substansi kejahatan iblis yang ditunjukan tetapi menunjukan bahwa mereka berhasil meneladani Yesus.


Untuk menunjukan apakah benar ataukah salah tujuan pengutusan Yesus oleh Bapa untuk menjadi corpus delicti, terlepas dari keselahan konsepsinya, saya tetap akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan pemikiran pendeta Erastus yang semacam itu.


Bukti  atau corpus delicti, yang sedang dibicarakan oleh pdt. Erastus, dengan demikian, merupakan bukti yang harus diproduksi oleh Yesus agar selanjutnya semua manusia yang sudah menerima karya substitusionari Yesus yang terbatas pada menanggung hukuman yang tidak mencakup penebusan dari kuasa pemerintahan iblis dan dosa. Tetapi juga, menurut pengajaran pendeta Dr. Erastus Sabdono, Ia dapat menjadi bukti baru  untuk mendukung Allah dalam pengadilan-Nya karena Ia dapat menunjukan diri-Nya taat dan menghormati Allah (perhatikan ini sama sekali bukan sebuah corpus delicti atau tak menunjukan substansi kejahatan iblis sama sekali), yang juga menunjukan bahwa semua anak-anak Allah seharusnya juga dapat meneladani Yesus menjadi corpus delicti itu masih  dalam kehidupannya di dunia ini berdasarkan ketaatan yang telah diteladankan  Yesus (ini pun bukan corpus delicti yang menunjukan substansi kejahatan iblis tapi membuktikan bahwa anak-anak Allah pun terbukti bisa mentaati Allah sebagaimana Yesus. Jadi sama sekali tak akan pernah menolong Allah sebab nampak sekali Allah dalam konsepsi pendeta Erastus adalah Allah yang begitu bingung dalam menghadirkan bukti kejahatan iblis. Terbukti dengan apa yang dihasilkan Yesus dan anak-anak Allah adalah bukti bahwa mereka taat pada Allah).  



Mari, kembali, kita memperhatikan pernyataan pdt. Erastus, pada bagian ini:  
  
Manusia harus dihukum,tetapi Allah ingin mengampuni manusia. Oleh sebab itu harus ada yang memikul atau menanggung dosa manusia tersebut. Itulah sebabnya Bapa mengutus Putera-Nya yang tunggal, Tuhan Yesus untuk menggantikan tempat manusia yang harus dihukum tersebut. Ini dilakukan-Nya untuk memenuhi atau menjawab keadilan Allah. Sekaligus oleh ketaatan-Nya ia bisa menjadi CORPUS DELICTI yang mebuktikan bahwa seharusnya anak-anak Allah dapat taat dan menghormati-Nya dengan benar. Iblispun terbukti dan pantas dihukum[halaman 37- “Aturan Main”]


Perhatikan poin-poin berikut ini:

▬manusia harus dihukum
▬Allah ingin mengampuni manusia
▬harus ada yang memikul dan menanggung dosa
▬Allah mengutus Anak 
▬Anak Allah di dunia harus membuktikan dirinya taat sehingga,
▬Anak Allah menjadi Corpus Delicti atau barang bukti bahwa anak-anak Allah seharusnya juga dapat taat dan menghormati Allah dengan benar


Perhatikan  2 poin terakhir, tak satupun  corpus delicti yang menghasilkan barang bukti sebagaimana yang dimaksud dalam kaidah corpus delicti dunia ini, sementara pendeta Erastus mengambilnya sebagai hal prinsipil dan temuan baru dalam Kekristenan. Bagaimana bisa kemudian ia menyatakan: iblispun terbukti dan pantas dihukum, sementara bukti-bukti yang ada hanya menunjukan semua dapat taat dan menghormati Allah dengan benar yang mana “mereka” adalah Yesus dan anak-anak Allah.


Juga perhatikan baik-baik dalam sub bagian ini: “Manusia harus dihukum,tetapi Allah ingin mengampuni manusia. Oleh sebab itu harus ada yang memikul atau menanggung dosa manusia tersebut. Itulah sebabnya Bapa mengutus Putera-Nya yang tunggal.”


Tujuan pengutusan Yesus ke dalam dunia ini hanya sebatas untuk memikul atau menanggung dosa manusia dan kemudian dapat menjadi corpus delicti bahwa seharusnya anak-anak Allah dapat menjadi taat dan menghormati Allah dengan benar.


Coba anda bandingkan dengan apa yang Yesus kemukakan sendiri sebagaimana tercatat dalam injil Yohanes 3;16-18


Ini, oleh pdt. Erastus, pada penghakiman SUBSTITUSIONAL atau terdakwa yang telah terbukti kesalahannya [karena Allah sudah memastikan penghukumannya harus dilakukan], penghukumannya ditanggungkan pada Putera-Nya yang tunggal sehingga manusia dibebaskan dari penghukuman dalam penghakiman-Nya, sebagai tindakan memenuhi dan menjawab keadilan Allah, sebagaimana pernyataannya ini: Ini dilakukan-Nya untuk memenuhi atau menjawab keadilan Allah.”


Namun, dalam penghukuman SUBSTITUSIONAL yang dikatakannya memenuhi atau menjawab keadilan Allah oleh Yesus Sang Substitusionaris yang secara kokoh telah menjawab keadilan Allah, bagi pendeta Erastus Sabdono, masih  atau malah menyisakan sebuah problem yang begitu mencemaskan Allah, yaitu soliditas atau kekokohan penghakiman Allah dalam pengadilan-Nya terhadap Iblis. Di sini, ia  menyatakan: Bapa begitu mencemaskan pengadilan-Nya akan dapat dielakan oleh Lucifer terkait bukti-bukti lemah yang disodorkan Allah dalam pengadilan-Nya. Jikalau iblis (Lucifer) dapat mengelakan atau berkelit dari setiap dakwaan yang dilemparkan Allah, maka lazimnya sebuah pengadilan, maka seorang yang dituduh dalam pengadilan yang demikian harus dibebaskan.  Apalagi secara ekstrajudisial! (maksudnya hingga saat ini iblis belum berstatus sebagai penjahat  dalam pandangannya atau iblis harus dikatakan masih suci demi hokum sebab belum ada pengadilan yang menyatakan ia bersalah sebab Allah hingga detik ini tak punya corpus delicti yang solid. Itu sebabnya dapat dipahami mengapa Anak, dalam pengajarannya, tak berkuasa menebus manusia dari kerajaan iblis atau maut)


Bagaimana menanggulangi problem Allah terhadap iblis yang luar biasa cerdas hingga membuat Allah tersudut? Pendeta Erastus Sabdono,kemudian, mengajukan pengajaran, yaitu: demi menjaga kepastian kemenangan Allah dalam pengadilan atas Lucifer, Ia harus mengirimkan Putera-Nya yang tunggal untuk menjadi corpus delicti yang kemudian dapat diikuti oleh anak-anak Allah.


Ketika Yesus menjadi penanggung hukuman secara substitusional untuk tujuan “memenuhi keadilan Allah,” namun sekaligus menjadi corpus delicti dalam hubungannya dengan manusia sebab Bapa memiliki problem hebat yang tak tertanggulanginya sendiri untuk menghadirkan corpus delicti yang kuat dan tak terbantahkan, maka sebetulnya  pendeta Dr. Erastus Sabdono sedang mengajarkan ada sebuah belahan dunia yang begitu terisolasi atau tak terjamahkan dengan kedatangan Yesus dan karya substitusionarinya yang hanya berkuasa menanggung penghukuman namun tak berkuasa menebus manusia dari cengkraman maut. Belahan dunia yang dimaksud itu adalah “dunia iblis.”


Yesus Kristus, dengan demikian, oleh pendeta Dr. Erastus Sabodono telah diajarkan sebagai Dia yang tak memiliki dampak apapun terhadap pemerintahan iblis di dunia ini dalam ia menjawab atau memenuhi keadilan Allah (terkait manusia namun masih bermasalah terhadap iblis) selain pada dunia manusia yang berdosa.


Yesus berkuasa atas dunia manusia namun begitu jauh dan mustahil untuk menjangkau kuasa Lucifer yang berkuasa untuk menentukan corpus delicti tak bercela atau tak tersanggahkan, sehingga memiliki kekuatan dahsyat untuk menolak atau membalikan segala dakwaan Allah dalam pengadilan. Allah. Itu sebabnya sampai saat ini memang mustahil untuk menghakimi Lucifer sebab, hingga kini, Allah tak memiliki satu atau dua bukti yang dapat dibawa masuk ke dalam pengadilan judisial-Nya. Bukti-bukti itu sedang dibangun dan sedang direkonstruksi oleh manusia yang mau menjadi corpus delicti yang menunjukan bahwa mereka dapat taat dan menghormati Bapa secara benar- dan ini sama sekali bukan substansi kejahatan yang dapat menolong Allah! Bagi pendeta Erastus, Yesus seperti dasar untuk membangun dasar legal bagi manusia-manusia sehingga dapat menjadi “corpus delicti” atau bukti melawan Lucifer di pengadilan, maka mekanisme Allah adalah mengirim Yesus untuk menjadi corpus delicti. Tetapi, sekali lagi, definisi pdt Erastus Sabdono terkait penghadiran bukti yang dapat membungkam iblis adalah begini: 

  “Sekaligus oleh ketaatan-Nya ia bisa menjadi CORPUS DELICTI yang membuktikan bahwa seharusnya anak-anak Allah dapat taat dan menghormati-Nya dengan benar.” 

Sama sekali bukan corpus delicti  untuk melawan iblis tetapi corpus delicti yang menunjukan apakah anak-anak Allah itu memang taat pada Allah atau tidak. Irelevan dengan kejahatan iblis itu sendiri.


Kalau corpus delictinya Yesus terhadap manusia adalah untuk membuktikan bahwa seharusnya anak-anak Allah dapat taat dan menghormati-Nya dengan benar, lalu apakah kekuatan bukti ini memang dapat mendakwa iblis dengan kokoh, apakah “corpus delictinya Yesus bagi anak-anak Allah, yang sedang dibangun oleh pendeta Erastus, memang dapat mendukung simpulan yang berbunyi: “Iblispun terbukti dan pantas dihukum?” 
   

Apakah ketaatan anak-anak Allah terhadap Allah menunjukan kesalahan Lucifer? Bukankah itu semata menunjukan bahwa di dalam Yesus, ya benar, anak-anak Allah dapat mentaati Allah.  Tak ada relasinya, sama sekali. Corpus delictinya Yesus dalam relasi yang demikian pada anak-anak Allah, telah menyebabkan Yesus beserta segenap karyanya tak ada kaitannya sama sekali dengan “belahan” dunia iblis. 

Dan, bukankah: 
Pendeta Erastus, sejak semula, telah mengatakan bahwa kedatangan Yesus tak berkuasa untuk menunjukan kesalahan apalagi menghakimi Lucifer, karena, ia telah memperlakukan kedatangan Yesus begitu terpisah dengan dunia dan kekuasaan pemerintahan iblis? 

Pendeta Erastus, sejak semula, telah menyatakan bahwa Allah memerlukan bukti untuk mengadili Lucifer, bahkan dari manusia, demi kekokohan pengadilan-Nya atas iblis? 


Jika demikian, apakah anak-anak Allah merupakan bukti kejahatan melawan Lucifer ataukah merupakan bukti kebenaran hasil penebusan (ini tak diakui dalam pengajaran Corpus Delicti)  dimana  menanggung hukuman substitusionari berupa kematian Yesus di salib hanya wujud atau pelaksanaan menanggung hukuman untuk memenuhi keadilan Allah, tapi tanpa kuasa penebusan dan penaklukan pemerintahan iblis pada peristiwa salib?? Harus diperhatikan, sebagaimana pdt. Erastus Sabdono telah mengeksklusi atau mengecualikan kedatangan Yesus dari dunia kedaulatan Lucifer atau iblis, bahkan Allah pun begitu sukar untuk memasuki dunia kedaulatan iblis, sehingga memerlukan manusia-manusia untuk menolong-Nya dalam melancarkan dakwaan yang gemilang. Jadi, dalam pengajaran pdt. Erastus, kelemahan Allah adalah dasar utama mengapa Ia mengutus Yesus kedalam dunia ini, bukan pada tujuan utama dan terbesar untuk menyematkan manusia oleh kasih Allah yang besar [Yoh 3:16-18]. Tujuan kedatangan Yesus ke dalam dunia ini, bagi pendeta Erastus, terletak dalam  kepentingan Allah agar dapat melakukan penghakiman atas Lucifer secara gemilang.


Ini, sebagaimana dalam pokok pengajarannya ini:   
 
Sejajar dengan ini, Lucifer yang jatuh juga TIDAK BISA DIBINASAKAN SEBELUM ADA CORPUS DELICTI. Cara Allah membuat pembuktian adalah melalui anak-anak-Nya yang lain, yang memiliki ketaatan dan penghormatan yang benar kepada Allah dan memiliki persekutuan dengan-Nya yang benar. Ini akan membungkam iblis sehingga tidak bisa mengelak lagi. Ia memang bersalah [halaman 36]


Dalam tujuan yang demikian, lalu apakah lagi dasar bagi Allah untuk menyandarkan pengharapan-Nya pada manusia-manusia untuk menghasilkan bukti kokoh di pengadilan?   
  

Sebagaimana pdt. Erastus Sabdono telah mengecualikan karya Yesus terhadap dunia iblis terkait dampak kuasa substitusionarinya di salib atas atau untuk kepentingan manusia, maka apalagi manusia-manusia yang menjadi anak-anak Allah yang dapat disebut disebut corpus delicti untuk membungkam iblis di pengadilan akhir kelak? Bukankah secara absolut mereka bergantung pada karya substitusionari Yesus sehingga tak dihukum? Juga,harus dipertanyakan secara serius, bagaimana bisa, kemudian, ketaatan anak-anak Allah dapat membuat Lucifer tidak berkutik sementara manusia-manusia itu sendiri tak dapat menyajikan kesaksian verbal bagi pengadilan dan apalagi memproduksi bukti-bukti pendukung yang secara kokoh dapat mendukung atau menopang penghakiman Allah terhadap iblis?


Bukankah dalam pengadilan, sebuah penghakiman atas kejahatan dapat berlangsung sempurna dengan sederet bukti-bukti yang dapat bersaksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa? Dapatkan manusia-manusia menyajikan atau menyediakan bagi Allah sederet bukti-bukti yang dapat bersaksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan Lucifer? Jelas tidak, karena pdt. Erastus Sabdono sendiri sudah menjawabnya sendiri, saat menyatakan: 

“Sekaligus oleh ketaatan-Nya ia bisa menjadi CORPUS DELICTI yang membuktikan bahwa seharusnya anak-anak Allah dapat taat dan menghormati-Nya dengan benar”    


Justru bukti yang dihadirkan merupakan bukti yang menunjukan ketaatan manusia pada Allah dan sama sekali tak ada kaitannya dengan iblis dan segala dunia kejahatannya.


Pernyataan semacam ini, justru untuk kepentingan manusia dalam pengadilan yang jika terbukti sebaliknya  maka manusia berhadapan dengan murka Allah dan terhadap Lucifer, justru dapat membebaskannya pada penghakiman akhir Allah sebab ternyata ke-corpus-delicti-an anak-anak Allah sama sekali tak memadai untuk menunjukan secara utuh iblis telah berbuat jahat dan pantas dihukum. Dan kacaulah Allah oleh iblis pada pengadilan akhir itu, sebuah skenario yang begitu terbuka untuk dapat terjadi.


Jadi itu justru pernyataan yang seharusnya menjadi dasar penghakiman bagi manusia, bukan sebaliknya bagi Lucifer. Dalam “oleh ketaatan-Nya ia bisa menjadi CORPUS DELICTI yang membuktikan bahwa seharusnya anak-anak Allah dapat taat dan menghormati-Nya dengan benar,” maka elemen: “membuktikan,” “seharusnya” dan “anak-anak Allah,” jelas merupakan bukti dan membuktikan untuk kepentingan manusia, bukan Lucifer, sama sekali. 



Benarkah Iblis Adalah Dunia Yang Tak Tersentuh Sama Sekali Dalam Kedatangan Anak Manusia Dan Dalam Karya Substitusionarinya?


Pada injil jelas sekali kedatangan Yesus sangat menyentuh bahkan menggoncangkan dunia iblis dalam sebuah perjumpaan kuasa yang menumbangkan kehegemonian kuasanya atas dunia manusia termasuk pada kuasa penentu kesudahan manusia

Sebagai permulaan, mari kita melihat beberapa episode  yang menunjukan bahwa kedatangan Yesus dalam ia menjadi substitusionari bagi manusia-manusia dalam penghukuman karena dosa, ia pun menghakimi  iblis secara berdaulat dan berkuasa penuh bahkan kuasa penghakiman atas iblis berupa pelucutan keadidayaannya atau kehegemoniannya atas dunia manusia:


Lukas 10:17-18 Kemudian ketujuh puluh murid itu kembali dengan gembira dan berkata: "Tuhan, juga setan-setan takluk kepada kami demi nama-Mu." Lalu kata Yesus kepada mereka: "Aku melihat Iblis jatuh seperti kilat dari langit.  

Yohanes 12:31-33 Sekarang berlangsung penghakiman atas dunia ini: sekarang juga penguasa dunia ini akan dilemparkan ke luar; dan Aku, apabila Aku ditinggikan dari bumi, Aku akan menarik semua orang datang kepada-Ku." Ini dikatakan-Nya untuk menyatakan bagaimana caranya Ia akan mati.


Kematiannya untuk menjadi terhukum atau pemikul hukuman secara substitusional, itu tak sama sekali tereksklusi dari bagaimana ia begitu berkuasa melucuti keadidayaan iblis atas pemerintahannya mengatasi semua manusia, sebaliknya Yesus dalam kematiannya telah melucutinya.  


Jadi sungguh bertolak belakang dengan apa yang direkonstruksikan oleh pdt. Erastus Sabdono.  


Bersambung ke bagian 4   


Segala Kemuliaan Hanya Bagi Tuhan


No comments:

Post a Comment