Pages

17 March 2012

TABIR - Kidung Yasmin Seberang Istana





DOKUMEN-DOKUMEN LEGAL TERKAIT   GKI YASMIN BOGOR

  • Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia :Pencabutan  terhadap Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 Tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor:645.8-372 Tahun 2006 Tentang Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yang Terletak Di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor





Berikut ini beberapa fakta yang perlu dilihat:

1. Lokasi gedung gereja GKI Bapos Taman Yasmin berada di jalan besar. Tetangganya adalah: RS Hermina, bengkel dan perkantoran. Di sebelah mana warga yang merasa terganggu? Biasanya para pendemo yang mengaku warga (yang benar-benar warga Yasmin hanya beberapa keluarga dan itupun tinggal di Sektor VI atau jauh dari tanah gereja, sisanya didatangkan dari tempat/kota lain) sebelum aksinya berkumpul di Mesjid Sektor VI yang jaraknya lebih dari 500 meter dari lokasi gereja. Sungguh tidak masuk akal jika Pemkot Bogor terus mengatakan ada warga yang terganggu dengan keberadaan gereja, padahal gereja tidak terletak di dalam perumahan warga!

2. Jemaat GKI Bapos Yasmin sudah pernah menuruti permintaan Pemkot Bogor untuk menggunakan Gedung Harmoni (di Harmoni Center) sampai keputusan PK MA turun. Pemkot berjanji apapun putusan MA tersebut akan dilaksanakan namun ternyata pasca putusan PK janji tersebut tidak direalisasikan. Jemaat pun sudah tidak mau lagi menggunakan Gedung Harmoni tsb. Anehnya seminggu lalu setelah Rapat Gabungan di DPR RI Mendagri menawarkan tempat ini untuk jemaat GKI Yasmin. Jika dilihat posisi lokasi gereja dengan gedung Harmoni yang hanya berjarak sekitar 200-300 meter tentu aneh jika lokasi gereja dikatakan bermasalah. Belum lagi gedung Harmoni justru terletak semakin dekat dengan Mesjid Sektor VI tempat berkumpulnya pada pendemo GKI Yasmin!

3. Belakangan Mendagri juga sempat mengatakan bahwa pemerintah akan MEMBERIKAN lokasi GKI Yasmin yang sekarang asal bukan untuk ibadah. Ini tentu lebih tidak masuk akal lagi, tanah lokasi gereja GKI Yasmin adalah lahan yang sudah dibeli LUNAS menggunakan uang yang dikumpulkan oleh para jemaat Gereja Kristen Indonesia! Bukan lahan FASOS (Fasilitas Sosial), yang dulu direncanakan untuk dibangun gereja namun sekarang semuanya sudah dibangun Mesjid.


No comments:

Post a Comment