Pages

11 February 2012

Press Release #GKIYasmin 8 Februari 2012

Klarifikasi atas Fitnah Pemalsuan Tandatangan yang Dituduhkan dalam Hubungannya dengan IMB GKI Taman Yasmin

  1. Bahwa pada 11 Maret 2011 Walikota Bogor menerbitkan SK No.645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB GKI Taman Yasmin, dengan pertimbangan, sebagai berikut: “... adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga ...”;
  2. Bahwa terhadap SK Walikota No.645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di halaman 5 Rekomendasinya Nomor: 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011 menegaskan, “... tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 ... adalah merupakan bentuk Maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010”;
  3. Bahwa pertimbangan Walikota Bogor dalam menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tersebut, sebagaimana yang dikutipkan di atas (yaitu “... adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga ...”) tidak beralasan secara hukum, sebab:
    • a. Perkara pidana No.265/Pid/B/2010/PN.Bgr atas nama Terdakwa Munir Karta di Pengadilan Negeri Bogor atas dugaan adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga tersebut pada saat Walikota Bogor menerbitakan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tersebut, putusan perkara tersebut pada tanggal, 11 Maret 2011 belum berkekuatan hukum tetap, sebab saat itu Terdakwa masih Banding. Walikota Bogor harus berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, putusan PN Bogor tersebut secara yuridis belum mempunyai nilai pembuktian sehingga tidak dapat dirujuk. Perkara Lurah Agus Ateng pun hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan;
    • b. Yang diduga melakukan kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan warga tertanggal 15 Januari 2006 itu bukanlah pihak GKI Taman Yasmin, melainkan aparat pemerintah kota Bogor (Lurah setempat Agus Ateng dan Ketua RT Munir Karta), sehingga andaipun mereka di kemudian hari dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kesalahan mereka tidak tepat dan tidak adil “dibebankan” kepada pihak GKI Taman Yasmin dengan mencabut IMB yang telah diterbitkan. Seharusnya Pemkot Bogor bertanggung jawab atas kesalahan mereka. Mereka hanya melaksanakan perintah atasannya, sebab semula Walikota-lah yang mendorong pembangunan gedung GKI Taman Yasmin tersebut dalam rangka memfasilitasi Jemaat yang melaksanakan kebaktian di Ruko-Ruko atau di rumah-rumah di sekitar Taman Yasmin serta mengatasi over capacity di GKI Jl. Pengadilan No.35 Bogor;
    • c. Alasan pencabutan IMB GKI tersebut (yaitu dugaan adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan warga tertanggal 15 Januari 2006) sesungguhnya mengada-ada dan dipaksakan serta penuh rekayasa, sebab perihal itu baru muncul pada 2010 dan para Saksi telah mencabut keterangannya di persidangan disertai pernyataan tertulis, tetapi Terdakwa tetap saja dihukum selama 3 bulan percobaan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, meski tidak pernah ada hasil Labkrim dari Mabes Polri perihal dugaan pemalsuan tanda tangan / kebohongan tersebut. Sementara itu, pembekuan IMB telah dilakukan pada awal 2008 dengan berbagai alasan, antara lain: nama jalan K.H. Abdullah bin Nuh yang menurut Walikota tidak boleh ada gereja di sepanjang jalan tersebut, karena K.H. Abdullah bin Nuh adalah nama ulama besar. Alasan tersebut terbantahkan pada 1 Oktober 2011 pada acara Halal Bihalal dalam rangka peringatan hari Kesaktian Pancasila di Pesantren Al Gozali milik putra kandung Alm. K.H. Abdullah bin Nuh. Dalam acara yang dihadiri sejumlah tokoh nasional itu secara tegas dinyatakan oleh keluarga besar K.H. Abdullah bin Nuh yang diwakili oleh K.H. Mustofa Abdullah bin Nuh mendukung pembangunan GKI Taman Yasmin;
    • d. Dokumen asli pernyataan tidak keberatan warga (tertanggal 15 Januari 2006) yang dipermasalahkan itu juga tidak pernah digunakan oleh pihak GKI Taman Yasmin sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan penerbitan IMB GKI Taman Yasmin yang telah diajukan pada Agustus 2005. Yang dilampirkan adalah asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga Tahun 2002 (170 orang) dan Tahun 2003 (97 orang);
    • e. Dokumen asli pernyataan tidak keberatan warga tertanggal 15 Januari 2006 tersebut sejak dibuat, dipegang oleh Lurah Agus Ateng dan baru diserahkannya kepada Kabag Pemerintahan Kota Bogor Anas S. Resmana pada tanggal 4 Maret 2010. Pihak GKI Taman Yasmin tidak pernah memegang dokumen asli tersebut;
  4. Bahwa isu (fitnah) terkini yang muncul adalah bahwa tanda tangan warga tertanggal 15 Januari 2006 yang seharusnya untuk pembangunan Rumah Sakit Hermina digunakan untuk persyaratan pengajuan IMB GKI Taman Yasmin. Isu ini dengan mudah dapat dibutikan ketidakbenarannya, sebab Rumah Sakit Hermina sudah selesai pembangunannya pada Oktober 2002 (berdasarkan dokumen peresmiannya). Betapa tidak logisnya Rumah Sakit Hermina dikatakan sebagai yang masih membutuhkan tanda tangan tertanggal 15 Januari 2006, sementara Rumah Sakit tersebut telah selesail pembangunannya 4 (empat) tahun sebelumnya?;
  5. Bahwa ORI dalam suratnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI tertanggal 12 Oktober 2011 yang pada butir 2 suratnya ditegaskan bahwa “... fakta yang terjadi adalah putusan pengadilan pidana pemalsuan tersebut tidak terkait proses administrasi Izin Mendirikan Bangunan GKI Taman Yasmin karena surat tidak keberatan yang diajukan jemaat GKI untuk memperoleh IMB adalah surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 10 Maret 2002 dan bukan surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 15 Januari 2006yang dipidanakan”.

Bogor, 8 Februari 2012 Hormat kami,
Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia
Pengadilan 35 Bogor


DOKUMEN-DOKUMEN LEGAL TERKAIT   GKI YASMIN BOGOR

  • Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia :Pencabutan  terhadap Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 Tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor:645.8-372 Tahun 2006 Tentang Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yang Terletak Di Jalan K.H Abdullah Bin Nuh Nomor 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor


No comments:

Post a Comment