Pages

18 October 2016

Tinjauan:Pengajaran Pdt.Erastus Sabdono Tentang Corpus Delicti (2/40)

Martin Simamora

Corpus Delicti  Dalam Pengajaran Pendeta Erastus Sabdono
(Lebih dulu di "Bible Alone"-Kamis, 7 Juli 2016)




Dalam pengajaran pendeta Erastus Sabdono, Lucifer diajarkan sebagai lebih tinggi daripada malaikat, artinya: BUKAN malaikat. Ini begitu krusial bagi pengajaran CORPUS DELICTI yang sedang dibangun berdasarkan “penemuan-penemuannya,” sehingga penting baginya untuk membangun sebuah dasar yang sangat mendasar untuk dapat melahirkan penudingan pada kesalahan yang selama ini berlangsung didalam pengajaran keselamatan Kristen. Ia menyatakan, bahwa sumber kesalahan doktrin keselamatan berakar dari kesalahan memahami SIAPAKAH LUCIFER. Perhatikan apa yang dinyatakannya berikut ini: 

 Bukan Malaikat:
Selama ini hampir semua orang Kristen mengganggap bahwa Lucifer adalah malaikat. Ini tidak tepat, atau bisa dikatakan salah besar. Pandangan yang salah ini cukup signifikan merusak berbagai pandangan dalam doktrin Kristen, seperti mengenai keselamatan, kesempurnaan Kristiani dan lain sebagainya. Tanda pertama bahwa Lucifer bukanlah malaikat adalah keterangan bahwa ia memiliki keadaan yang sempurna dalam Yehezkiel 28:15 tadi. Dalam Yehezkiel 28:17 ia juga dikatakan cantik dan semarak dan agung. Malaikat tidak pernah dikatakan seperti ini.   Kemudian dalam Alkitab dikatakan bahwa Lusifer memiliki keberadaan yang sangat khusus dan istimewa, sebab IA DICIPTAKAN SECARA TUNGGAL, sedangkan malaikat jamak. Ia diciptakan secara terpisah. Pada Yehezkiel 28:13 dikatakan “pada hari penciptaanmu” menunjukan orang kedua tunggal. Sedangkan penciptaan malaikat tidak jelas, tetapi tampaknya langsung diciptakan semua sekaligus. ….. Lucifer tidak bisa digolongkan sebagai malaikat-malaikat….. [halaman 20-21]   
 

Mengapa dibutuhkan CORPUS DELICTI dan mengapa Allah sampai perlu mengutus Yesus untuk menjadi CORPUS DELICTI, jelas terkait begitu erat dengan bagaimana pendeta Erastus membangun pengajaran mengenai SIAPAKAH LUCIFER dihadapan Allah: Istimewa atau khusus dan lebih tinggi daripada malaikat. 


Perhatikan juga ini:


“Awalnya Lucifer adalah mahkluk surgawi yang luar biasa. Batu-batu permata yang ada di taman Allah disediakan baginya…” [halaman 20]  


Apakah CORPUS DELICTI memang sebuah terminologi hukum yang memadai untuk digunakan menjelaskan KESELAMATAN DARI ALLAH di dalam Yesus Kristus?  


Mari,kini, begitu penting untuk melihat apakah sebenarnya CORPUS DELICTI itu. Bagaimanakah terminologi ini lahir dan bagaimanakah kerjanya dalam sejarah dan dalam hukum itu sendiri. 


MENGENAL CORPUS DELICTI  

Corpus delicti yang bermakna “tubuh sebuah kejahatan,”adalah sebuah doktrin hukum umum yang meminta negara untuk membutikan bahwa sebuah kejahatan memang telah dilakukan sebelum membolehkan sebuah pengakuan ekstrajudisial [diluar pengadilan] terdakwa dapat diterima menjadi bukti dalam sebuah pengadilan kejahatan. “Corpus Delicti” tidak belaka bermakna jasad atau mayat, sebagaimana yang diasumsikan orang awam, tetapi adalah tubuh atau substansi kejahatan. Setiap kejahatan memiliki substansi kejahatannya atau corpus delictinya, dan sebuah bukti independen, karena itu, dibutuhkan untuk kejahatan-kejahatan pembunuhan dan non pembunuhan[Perkins, The Corpus Delicti of Murder, 48 Va. L. Rev. 173, 179 (1962).]. Jika “kaidah atau aturan” Corpus Delicti tidak dipenuhi, maka sebuah pengakuan tidak dapat menjadi bukti.  


Secara analisa, corpus delicti adalah sebuah aturan pada bukti dan sebuah aturan pada hukum kriminal substantif [Mullen, Rule Without Reason: Requiring Independent Proof Of The Corpus Delicti As A Condition Of Admitting An Extrajudicial Confession, 27 U.S.F. L. Rev. 385 (1993).]. Corpus delicti adalah sebuah aturan bukti karena ia melarang penerimaan keping utama bukti-sebuah pengakuan-tanpa bukti lainnya. Corpus Delicti dapat dipandang sebagai sebuah aturan hukum substantif karena ia melarang sebuah dakwaan kriminal, sebagai sebuah materi hukum, jika penuntutan tidak membuktikan corpus delicti. Jadi, dalam sebuah pengadilan di Florida, adalah mungkin bahwa seorang juri tidak akan mendengarkan apapun mengenai sebuah kesaksian terdakwa, bahkan jika itu jelas menunjukan bahwa terdakwa secara sukerela, secara sadar mengetahui, dan secara kemauan sendiri telah berjalan mendatangi pos polisi terdekat, mengabaikan semua hak-hak Konstitusional dan secara penuh mengakui melakukan sebuah kejahatan. Faktanya, jika negara hanya memiliki bukti adalah sebuah pengakuan, tuduhan-tuduhan kriminal tidak mungkin bahkan untuk dicatatkan atau didokumentasikan.


Pada dasarnya, tak terelakan, setiap orang membutuhkan penjelasan yang memadai dan berdasar terkait apakah sesungguhnya CORPUS DELICTI itu. Tuntutan semacam ini, menjadi wajib diperhatikan karena pendeta Erastus sendiri menyatakan bahwa itu adalah terminologi yang dipinjam untuk kepentingan pengajarannya tersebut. Corpus Delicti dikaitkan dengan keadilan penghakiman yang memerlukan kecukupan dasar-dasar kokoh dan tak terbantahkan terhadap Lucifer. Tanpa ini,menurutnya, Lucifer dapat berkilah. Dengan kata lain, saat ini, sebagai konsekuensi alami dengan penekanan yang begitu absolut pada corpus delicti, dalam kerajaan Allah ada sebuah problem yang sangat serius terkait kepastian kemenangan kebenaran-Nya terhadap Lucifer. Pengadilan Allah dan kuasa penghakiman Allah begitu rapuh tanpa CORPUS DELITIC itu. Itu sebabnya, dalam pengajaran pdt. Erastus, pembuktian kesalahan Lucifer bukan saja  pada tempat kejadian perkara beserta barang-barang bukti yang dapat memberatkan terdakwa, tetapi bahkan pada Yesus yang pada saat kejatuhan Lucifer, belum juga turun ke dalam dunia. Ini sendiri telah menjadi sebuah kejanggalan yang begitu menyilaukan sebab,pendeta Erastus telah memperlakukan Manusia Yesus sebagai corpus delicti yang bahkan dari tempat dan waktu kejadian perkara, Manusia Yesus itu sendiri, belum ada.       


Bukan saja itu, tetapi  corpus delicti, oleh pdt. Erastus, mencakup juga  manusia-manusia yang sama sekali merupakan bukti-bukti ekstrajudisial yang bahkan sama sekali belum memiliki kepastian apakah “kesaksian bukti” semacam ini akan diakui oleh pengadilan Allah? Harus diingat, Alkitab bahkan tidak pernah menyatakan bahwa Bapa mengutus Yesus untuk menjadi Corpus Delicti sebagaimana yang telah diajarkan oleh pdt. Erastus Sabdono [Majalah Truth, edisi 26, “Aturan Main,” hal.37], apa yang ada, adalah sebagai berikut:  

  
● Yohanes 3:16-19 Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal. Sebab Allah mengutus Anak-Nya ke dalam dunia bukan untuk menghakimi dunia, melainkan untuk menyelamatkannya oleh Dia. Barangsiapa percaya kepada-Nya, ia tidak akan dihukum; barangsiapa tidak percaya, ia telah berada di bawah hukuman, sebab ia tidak percaya dalam nama Anak Tunggal Allah. Dan inilah hukuman itu: Terang telah datang ke dalam dunia, tetapi manusia lebih menyukai kegelapan dari pada terang, sebab perbuatan-perbuatan mereka jahat.  


●Yohanes 5:24 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa mendengar perkataan-Ku dan percaya kepada Dia yang mengutus Aku, ia mempunyai hidup yang kekal dan tidak turut dihukum, sebab ia sudah pindah dari dalam maut ke dalam hidup.  

●1Yohanes 4:9 Dalam hal inilah kasih Allah dinyatakan di tengah-tengah kita, yaitu bahwa Allah telah mengutus Anak-Nya yang tunggal ke dalam dunia, supaya kita hidup oleh-Nya


Tujuan Yesus datang bukan untuk menjadi corpus delicti bagi  orang-orang beriman tetapi memberi hidup dari Allah kepada yang mau beriman kepada-Nya.


Pengutusan Yesus ke dalam dunia ini oleh Bapa bukan sama sekali agar ia menjadi corpus delicti dalam sebuah pemahaman keadilan pengadilan di dunia ini. Tidak sama sekali, sebab Yesus sendiri, bahkan berkata, barangsiapa percaya kepada Bapa yang mengutus Anak disamping mendengar atau menerima perkataannya, ia mempunyai hidup kekal dan tidak turut dihukum, sebab ia sudah pindah dari dalam maut ke dalam hidup. 


Bapa tidak pernah mendesain Anak dan anak-anak-Nya atau orang-orang beriman yang mengalami penebusannya untuk menjadi corpus delicti demi keberhasilan Allah untuk menghakimi si Lucifer. Setiap anak-anak Allah atau orang percaya, tak pernah sama sekali dituntutut dari mulut Yesus untuk menjadi corpus delicti, bahkan dalam pesan-pesan paling terakhir kepada para murid-murid-Nya, tak pernah ia menyatakan ajarkanlah setiap orang percaya bahwa mereka menjadi corpus delicti bersama-sama dengan aku sehingga kelak dalam penghakiman akhir, Allah dapat menghakimi Lucifer tanpa ia dapat berdalih sehingga lolos dari penghakiman Allah. Tak pernah sama sekali dan tak mungkin Yesus lupa sehingga baru di era saat ini, Ia mengajarkannya pada seorang hambanya bernama pdt.Dr. Erastus Sabdono.



Mari perhatikan pesan-pesan terakhir Yesus bagi para muridnya, terutama menyangkut UNTUK APAKAH IA DIUTUS BAPA KE DUNIA INI:   

●Lukas 24:44-46 Ia berkata kepada mereka: "Inilah perkataan-Ku, yang telah Kukatakan kepadamu ketika Aku masih bersama-sama dengan kamu, yakni bahwa harus digenapi semua yang ada tertulis tentang Aku dalam kitab Taurat Musa dan kitab nabi-nabi dan kitab Mazmur." Lalu Ia membuka pikiran mereka, sehingga mereka mengerti Kitab Suci. Kata-Nya kepada mereka: "Ada tertulis demikian: Mesias harus menderita dan bangkit dari antara orang mati pada hari yang ketiga, 


Apakah masuknya Yesus “ke dalam” cawan yang harus diminumnya merupakan sebuah ketaatan yang merupakan corpus delicti bagi manusia-manusia lainnya? Jika memang demikian maka hal penting ini harus menjadi pokok amanat Yesus kepada para muridnya. Faktanya ketaatan dirinya masuk ke dalam cawan yang harus diminumnya hingga mengalami kesengsaraan, kematian di salib dan kebangkitan, bukanlah merupakan BUKTI atau corpus delicti yang dapat membungkam Lucifer sehubungan kebangkitan Yesus hanya sejauh merupakan bukti ketaatannya kepada Allah. Tidak juga hendak menyatakan bahwa dengan demikian manusia-manusia seharusnya dapat taat sebagaimana Yesus telah taat, atau dalam hal ini, Yesus adalah corpus delicti bagi manusia-manusia lainnya. Tidak sama sekali.


Perhatikanlah ini:  
  
●Lukas 24:47 dan lagi: dalam nama-Nya berita tentang pertobatan dan pengampunan dosa harus disampaikan kepada segala bangsa, mulai dari Yerusalem. 


Kematian dan kebangkitan Yesus sebagai manusia yang taat untuk meminum cawan yang sudah ditetapkan Allah, bukanlah cawan yang menjadikan Yesus sebagai corpus delicti. Tidak sama sekali, faktanya, Yesus menyatakan: “dalam nama-Nya berita tentang pertobatan dan pengampunan dosa HARUS disampaikan kepada segala bangsa.”


Tak ada sedikitpun pengajaran yang mengandung pokok-pokok ajaran bahwa manusia-manusia yang beriman kepadanya harus menjadi corpus delicti, sebaliknya BERITAKANLAH pertobatan dan pengampunan dosa dalam nama Yesus.    


Tidak pernah ada pengajaran dari dalam diri Yesus dan tidak pernah Roh Kudus datang  ke dunia ini untuk membantu para murid dapat menjadi corpus delicti, sebab Yesus sudah menyatakan bahwa pengutusan Roh Kudus bertujuan untuk memperlengkapi para murid dengan kuasa dari atas untuk memberitakan pertobatan dan pengampunan dosa dalam nama Yesus sendiri:

●Lukas 24:48-49 Kamu adalah saksi dari semuanya ini. Dan Aku akan mengirim kepadamu apa yang dijanjikan Bapa-Ku. Tetapi kamu harus tinggal di dalam kota ini sampai kamu diperlengkapi dengan kekuasaan dari tempat tinggi."


Harus dicamkan bahwa kebangkitan Yesus dari kematian bukan menunjukan bahwa Yesus dengan demikian telah berhasil menjadi corpus delicti bagi orang percaya. Bukan itu, tetapi segala kuasa di sorga dan di bumi telah berada di dalam genggaman tangannya:  

●Matius 28:18 Yesus mendekati mereka dan berkata: "Kepada-Ku telah diberikan segala kuasa di sorga dan di bumi.    


Penyertaan Yesus kepada segenap orang beriman di segala zaman [sampai akhir zaman] bukan sama sekali terkait agar saya dan anda dan kelak generasi-generasi mendatang orang percaya dapat sukses menjadi corpus delicti, tetapi Ia menyertai demi kepentingan dan kesuksesan pemberitaan pertobatan dan pengampunan di dalam namanya saja:

●Matius 28:20 dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman."    

Pendeta Erastus Sabdono, berdasarkan kaidah pengadilan dunia corpus delicti, telah merombak total keselamatan di dalam Yesus Kristus menjadi begitu bertentangan dengan perintah Yesus kepada para muridnya! Karena bagi pdt. Eratus, manusia-manusia beriman seharusnya menjadi Corpus Delicti sebagaimana Yesus Kristus, yang secara terpisah, telah menjadi teladan sukses dan tak gagal menjadi Corpus Delicti dihadapan persidangan Allah, sehingga nanti dapat membungkam Lucifer.  


Berdasarkan hal-hal yang begitu dapat dipertanyakan, maka perlu diperiksa, apakah sebenarnya Corpus Delicti dalam hukum, bagaimanakah kerjanya dan apakah memang aplikatif dalam kebenaran yang hendak dinyatakan Allah dalam Yesus. Pada akhirnya, tak terelakan, harus diperiksa atau diuji, apakah pendeta Erastus telah mengoperasikan Corpus Delicti melampaui dan melawan kebenaran dalam Alkitab.  


Berikut ini adalah paparan ringkas tentang asal-usul Corpus Delicti,  yang mana sejumlah pandangan hukum akan diajukan, beserta sejumlah contoh kasus sehingga,sebagai pembaca awam, dapat memiliki gambaran mengenai corpus delicti itu. 



Mengenal Lebih Lanjut Corpus Delicti:Asal-Usul dan Bagaimanakah Corpus Delicti  itu


Sebuah tinjauan ringkas sejarah memerintahnya dan dasar logika Corpus Delicti dapat sangat membantu ketika diperhadapkan dengan sebuah isu corpus delicti dalam praktik hukum. Para sejarahwan melacak asal-usul penggunaannya atau penerimaan corpus delicti dalam hukum pada sebuah kasus pengadilan terhadap peristiwa pembunuhan di Inggris tahun 1661 yang dikenal sebagai Kasus Perry[14 How. St. Tr. 1311 (1660); Mullen, supra note 2, at 399–402.]. Dalam kasus tersebut, jasad korban tidak pernah ditemukan tetapi 3 pelaku yang melakukan kejahatan secara bersama-sama (codefendant) telah dinyatakan bersalah atas kejahatan pembunuhan dan telah dihukum,sebagian besar, berdasarkan pada kesaksian seorang pelakunya. Malangnya, orang yang diduga sebagai korban pembunuhan muncul dalam keadaan hidup dan sehat, segera setelah eksekusi mereka. Sebuah situasi yang serupa telah terjadi di Amerika Serikat pada awal 1800-an. Dalam kasu Stephen dan Jessee Boorn, orang yang diduga korban pembunuhan telah memunculkan kembali dirinya tepat pada waktu untuk mencegah orang yang telah dituduh pembunuh itu menjalani eksekusinya[The Trial of Stephen and Jessee Boorn, 6 Am. St. Tr. 73 (1819); Perkins, supra note 1, at 174–175.]. Kasus-kasus malang semacam ini telah membawa pengadilan-pengadilan untuk mengembangkan apa yang kita kenal hari ini sebagai “the corpus delicti rule.” 


Kaidah corpus delicti Inggris yang orisinal telah dibatasi hanya untuk kasus-kasus pembunuhan, tetapi pengadilan-pengadilan Amerika telah meluaskannya untuk diaplikasikan pada kasus-kasus criminal [Mullen, supra note 2, at 401.]. Di Florida terlihat nyata bahwa sebuah isu corpus delicti telah mencuat pertama kali dalam sebuah opini yang dipublikasikan pada 1894 [Lihat Lambright v. State, 34 Fla. 564, 16 So. 582, 585 (Fla. 1894]. Hari ini, hampir setiap juridiksi Amerika memiliki beberapa versi aturan atau kaidah corpus delicti tersendiri. Secara mengejutkan, syarat-syarat aturan atau kaidahnya sangat begitu berbeda dari satu juridiksi ke juridiksi lainnya dan ada sebuah versi federal yang sangat khusus pada doktrin ini, yang secara substansial berbeda dengan kaidah atau aturan corpus deliti Florida [Opper v. United States, 348 U.S. 84 (1954); dan Smith v. United States, 348 U.S. 147 (1954), the federal courts have abandoned a strict corpus delicti rule in favor of a “corroboration” requirement. Pursuant to this line of authority, the defendant’s confession must be corroborated but “the corroborative evidence need not be sufficient, independent of the statements, to establish the corpus delicti.” Opper, 348 U.S. at 93.].  


Berikut ini adalah 3 kebijakan umum corpus delicti: (1)untuk melindungi terdakwa yang secara mental tidak stabil dari didakwa berdasarkan sebuah hasil pengakuan-pengakuan yang tidak benar;(2)Untuk menjamin bahwa orang yang tidak bersalah tidak didakwa sebagai sebuah hasil “pengakuan-pengakuan” yang dipaksa dan tidak dilakukan secara sukarela; dan (3)untuk mempromosikan sebuah kerja penegakan hukum yang menyeluruh dengan meminta pihak-pihak berotoritas untuk menemukan bukti melampaui sebuah kesaksian[Mullen, supra note 2, at 40.]. Mahkamah Agung Florida telah menjelaskan alasan-alasan bagi ukuran atau kaidah corpus delicti tersebut, sebagai berikut: “Pengakuan seseorang untuk sebuah kejahatan bukan bukti memadai dari sebuah tindak kejahatan dimana tidak ada kehadiran atau keberadaan bukti independen atau bukti circumstantial, yaitu yang secara tak langsung  dapat menunjuk pada kesalahan atau kejahatan seseorang untuk menyediakan bukti pendukung peristiwa atau kejadian sebuah kejahatan. Pencarian judisial bagi kebenaran, membutuhkan bahwa tak ada orang yang didakwa berdasarkan (out of) ketidakteraturan atau keserampangan (derangement), kekeliruan atau perancangan yang memalsukan kebenaran secara resmi [State v. Allen, 335 So. 2d 823, 825 (Fla. 1976).]. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Fifth District: “tujuan tradisional kaidah atau aturan corpus delicti adalah untuk memastikan bahwa seorang terdakwa tidak akan didakwa semata-mata berdasarkan sebuah kesaksian salah untuk sebuah kejahatan yang tidak pernah terjadi [Franklin v. State, 718 So. 2d 902 (Fla. 5th D.C.A. 1998) (mengutip State v. Allen, 335 So. 2d 823, 825 (Fla. 1976)).]  

 
Sangat penting untuk dicatat bahwa corpus delicti adalah sebuah common law atau hukum umum ketimbang sebuah doktrin Konstitusional. Walaupun satu komentator pernah menuliskan pada 1960-an telah memprediksikan bahwa Warren Court akan menemukan bahwa Konstitusi telah membutuhkan beberapa versi dari sebuah kaidah atau aturan corpus delicti, ini tidak pernah terjadi[Lihat Margolis, Corpus Delicti: State of Disunion, 2 Suffolk U. L. Rev. 44, 45 (1968).]. Tak ada pengadilan yang pernah menemukan sebuah “hak” Konstitusional yang membutuhkan kaidah atau aturan corpus delicti menjadi memuaskan dalam sebuah kasus kriminal [Mullen, supra note 2, at 389.].


Konsisten dengan Common Law atau Hukum Umum, hukum Florida memerlukan Negara Bagian untuk “membuktikan corpus delicti” sebelum kesaskian ekstrajudisial seorang terdakwa akan dapat diterima dalam sebuah kasus kriminal. “Corpus Delicti terdiri dari 2 elemen: (1)Kejahatan itu telah dilakukan, sebagai contoh, seorang pria telah dibunuh atau sebuah gedung telah dibakar; dan (2)bahwa sejumlah orang bertanggungjawab secara kriminal untuk tindakan tersebut.”[Nelson v. State, 372 So. 2d 949, 951 (Fla. 2d D.C.A.), cert.denied, 396 So. 2d 1130 (Fla. 1979).]. Walaupun berbagai Pengadilan Florida telah menyampaikan kaidah corpus delicti dalam cara-cara yang agak berbeda, substansinya secara esensial sama dalam setiap kasus [lihat contoh, Allen, 335 So. 2d at 825 (“The state therefore must show that a harm has been suffered of the type contemplated by the charges [for example, a death in the case of a murder charge or a loss of property in the case of a theft charge], and that such harm was incurred due to the criminal agency of another.”); Finney v. State, 550 So. 2d 1194 (Fla. 1st D.C.A. 1989) (“The corpus delicti of a crime essentially consists of showings both of the fact that the crime charged has been committed and that some person is criminally responsible for it.”)]    



Juga membantu untuk mengetahui sebuah elemen yang esensial yaitu: Sebuah Kejahatan Yang Telah Dilakukan


Agar memahami aspek pertama dari aturan corpus delicti (bahwa sebuah kriminal telah dilakukan), dua kasus Mahkamah Agung Florida harus dipertimbangkan secara cermat: Negara Bagian versus Allen dan Burks versus Negara Bagian.  


Allen telah didakwa dengan mengendarai kendaraan yang dari kendaraan tersebut seorang penumpang, Curtis Black, telah dilempar dan tewas. Tidak ada seorangpun saksi mata pada peristiwa tersebut, tetapi Allen telah bersaksi bahwa dia adalah pengemudi dan Black adalah penumpang kendaraannya. Untuk menerima pengakuan tersebut di pengadilan, Negara Bagian bergantung pada berbagai bukti circumstantial atau yang secara tak langsung mendukung agar memenuhi atau memuaskan kaidah corpus delicti. Allen telah didakwa pada 2 tuduhan pembantaian manusia, satu oleh kelalaian yang patut dikecam (culpable negligence) dan yang satunya lagi berdasarkan pada undang-undang yang berkaitan dengan mengendarai dalam keadaan mabuk oleh pengaruh minuman beralkohol. Satu-satunya argumen Allen yang disampaikannya pada pembelaannya, adalah: sebelum pengakuannya telah diakui, negara bagian tidak pernah dapat membuktikan bahwa dia telah mengemudikan kendaraan yang dari kendaraan itu, Curtis Black telah dilemparkan dan dan dibunuh.


Dalam upaya menguatkan dakwaan atas Allen, Mahkamah Agung Florida telah menyatakan bahwa “Negara memiliki sebuah beban untuk mengajukan ‘bukti substansial’ dengan maksud untuk menunjukan pada komisi kejahatan yang telah didakwakan. Standard ini tidak membutuhkan bukti agar menjadi tidak dikontradiksikan atau sangat kuat mendukung. Tetapi bukti substansial itu setidak-tidaknya memperlihatkan keberadaan setiap elemen kejahatan tersebut [Allen, 335 So. 2d at 825].  


Kasus Burk versus Negara Bagian- Florida tahun 1993, merupakan sebuah kasus pembantaian manusia oleh pengemudi yang berada dibawah pengaruh [bisa] minuman beralkohol atau obat-obatan/narkoba (lazim disebut DUI atau DMV, sebagai rujukan baca misalkan saja dari tautan ini dan untuk Indonesia perhatikan tautan ini- harap dimengerti dan dicamkan bahwa sebetulnya corpus delicti ala pengajaran pendeta Erastus tidak mungkin ditautkan dengan hukum Negara manapun semenjak ia mengaplikasikannnya pada Yesus, pada Allah, pada iblis dan pada manusia yaitu orang-orang beriman). Dalam kasus ini, terdakwa telah mengakui kepada aparat atau penegak hukum bahwa pada tempat kejadian peristiwa bahwa dialah si pengemudi dari kendaraan tersebut, dan dia telah minum begitu banyak di sepanjang malam tersebut. 

Dalam catatan kaki, Mahkamah Agung telah melakukan klarifikasi sebagai berikut:

Kejahatan pada elemen-elemennya yang harus dibuktikan tidak harus menjadi kejahatan sama persis yang didakwakan. Sebagaimana telah ditunjukan dalam kasus Negara Bagian versus Allen- Florida 1975: Itu adalah sebuah prinsip hukum fundamental bahwa tak ada orang yang dipertimbangkan atau dihakimi dalam sebuah cara yang khusus pada kesalahan atas sebuah kejahatan sampai Negara Bagian telah memperlihatkan bahwa sebuah kejahatan telah dilakukan. Negara Bagian, karena itu, harus menunjukan bahwa tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan bahaya atau kerusakan telah mengalami penderitaan yang berasal dari jenis atau tipe dakwaan-dakwaan yang telah dipikirkan secara mendalam dan berhati-hati [misalkan, sebuah kematian dalam kasus dengan dakwaan pembunuhan atau sebuah kehilangan properti atau harta benda dalam kasus dakwaan pencurian], dan kerusakan atau bahaya yang ditimbulkan oleh kejahatan tedakwa semacam itu telah layak untuk dilekatkan pada dirinya sehubungan dengan ia adalah agensi kejahatan terhadap manusia lainnya. Dengan demikian, adalah memadai jika elemen-elemen yang mendasari tindak kejahatan itu: terbukti, ketimbang elemen-elemen tersebut merupakan variasi atau ukuran utama atas kejahatan tersebut [ hanya sebagai] yang mungkin dapat didakwakan.  

Untuk tujuan memenuhi atau memuaskan kaidah atau aturan corpus delicti, Burks kelihatan hanya meminta Negara Bagian maju dengan “bukti substansial [atau yang mendukung secara tak langsung peristiwa kejahatan]” bahwa sebuah kejahatan “dari sebuah jenis atau tipe dakwaan yang telah dipikirkan secara mendalam dan berhati-hati” telah terjadi. Dalam praktik, permintaan yang lebih umum ini sangat berbeda dengan sebuah permintaan bahwa Negara Bagian menghasilkan “bukti substansial” yang mendukung setiap elemen yang bersifat tehnik pada kejahatan yang persis telah didakwakan.





Pada elemen ini sendiri, untuk saat ini, dapat dinyatakan secara sederhana bahwa “Corpus Delicti” tidak dapat diaplikasikan pada pengadilan Allah, karena keadilan Allah itu sendiri melampaui kesaksian dan tidak membutuhkan kesaksian para manusia berdosa yang tak memiliki kebenaran pada dirinya sendiri. Allah tak membutuhkan para saksi dan barang bukti yang bahkan merupakan bukti tak langung akibat ketakmampuan manusia untuk menunjukan bukti langsung dan saksi langsung sehingga dapat secara tepat mendefinsikan secara legal bahwa memang kejahatan telah terjadi. Allah tak pernah mengalami problem tersebut sebab Ia bukan saja maha-tahu tetapi juga maha-hadir.


IA adalah hakim yang memang memperhatikan bukti-bukti kejahatan atau dosa yang menumpuk di hadapan-Nya, tetapi apa yang lebih penting lagi harus dicamkan, Ia adalah HAKIM YANG MAHATAHU dan sanggup menghadirkan bukti-bukti tak tersanggahkan di hadapan persidangan-Nya.


Pada manusia ia dapat menghadirkan corpus delicti  yang tersembunyi rapat dalam jiwa manusia, sehingga Allah secara keseluruhan terhadap siapapun baik manusia atau iblis tak akan punya kesulitan dalam melakukan pengadilan yang memuliakan keadilan-Nya sendiri.



Perhatikan ini:    
●Ibrani 4:13 Dan tidak ada suatu makhlukpun yang tersembunyi di hadapan-Nya, sebab segala sesuatu telanjang dan terbuka di depan mata Dia, yang kepada-Nya kita harus memberikan pertanggungan jawab.

NIV Nothing in all creation is hidden from God's sight. Everything is uncovered and laid bare before the eyes of him to whom we must give account.

KJV Neither is there any creature that is not manifest in his sight: but all things are naked and opened unto the eyes of him with whom we have to do.

●Mazmur 139:4 Sebab sebelum lidahku mengeluarkan perkataan, sesungguhnya, semuanya telah Kauketahui, ya TUHAN.  



Apakah Allah tetap membutuhkan corpus delicti Yesus dan orang-orang beriman agar dapat menghakimi Lucifer dan antek-anteknya? 


Jika pendeta Erastus berkata: ya, mutlak diperlukan, karena tanpa corpus delicti, Setan dapat berhadapan dengan Yesus tanpa perlu ketakutan sama sekali, maka pendeta Erastus harus berjuang lebih gigih dan lebih trengginas lagi untuk bukan saja membungkam pengajaran Yesus tetapi berangkali perlu juga membungkam mulut Lucifrer beserta antek-anteknya.



Perhatikanlah hal ini:
Matius 8:28-29 Setibanya di seberang, yaitu di daerah orang Gadara, datanglah dari pekuburan dua orang yang kerasukan setan menemui Yesus. Mereka sangat berbahaya, sehingga tidak seorangpun yang berani melalui jalan itu. Dan mereka itupun berteriak, katanya: "Apa urusan-Mu dengan kami, hai Anak Allah? Adakah Engkau ke mari untuk menyiksa kami sebelum waktunya?"


Kerajaan Setan tahu sekali, siapakah Yesus dan apakah kuasanya atas mereka. Bahkan tanpa perlu meributkan corpus delicti, kerajaan setan tahu diri akan takdirnya di tangan Sang Hakim: Yesus Kristus. Dalam Matius 8, yang dipertanyakan dalam kengerian oleh para setan, bukan manakah bukti bagimu untuk menghakimi dan menghukum kami, tetapi waktunya atau kesudahan para setan itu belum tiba. Kerajaan setan tahu sekali, bahwa Yesus berkuasa penuh kedaulatan atas mereka, itu sebabnya dihadapan Yesus, mereka sudah tahu sekali bahwa penghakiman dan vonis hukumannya sudah pasti.


TETAPI JAUH LEBIH PENTING LAGI, betulkah pengadilan Allah itu memerlukan corpus delictic sebagaimana disangkakan oleh pendeta Erastus?  Betulkah Allah mengalami problem super pelik dihadapan iblis  yang dapat berujung iblis akan gagal dihakimi pada akhirnya. Sebab begitu bergantung pada kinerja manusia-manusia yang serba tak pasti untuk menjadi barang bukti kejahatan iblis. Benarkah manusia-manusia tanpa penebusan  Kristus dari kuasa maut, berkuasa untuk menyeret iblis di pengadilan Allah?     



Berlanjut ke bagian 3 


Segala Kemuliaan hanya Bagi Tuhan


No comments:

Post a Comment