Pages

28 February 2012

Jemaat HKBP Filadelfia Masih Beribadah Di Luar Gedung Gereja

Jemaat HKBP Filadelfia adakan kebaktian
Jemaat HKBP Filadelfia di Tambun, Bekasi, Jawa Barat masih harus beribadah di pinggir jalan sejak gereja mereka disegel pemerintah setempat. Ibadah digelar lesehan beralaskan terpal. Ini sudah berlangsung selama dua tahun. Segala upaya telah mereka tempuh, sampai ke lembaga pengadilan tertinggi.
Pertengahan tahun ini, Mahkamah Agung sudah memerintahkan Pemda Bekasi untuk membuka segel gereja. Namun apa daya, hukum tak mampu ditegakkan di negeri ini. Sebagai catatan akhir tahun soal toleransi beragama, Reporter KBR68H Novri Lifinus menyorot ibadah jemaat HKBP Filadelfia dan nasib serupa rumah ibadah lainnya.



Minggu pagi, seperti biasa, jemaat gereja HKBP Filadelfia beribadah. Bukan di dalam bangunan gereja, tapi di luar gerbang. Tepatnya, di pinggir jalan Desa Jejalenjaya. Sekitar 100-an jemaat duduk di tanah, beralaskan terpal biru. Agar tak tersengat matahari, dipasang juga terpal biru. Di sekitar, banyak warga lalu lalang.

Ibadah di pinggir jalan seperti ini sudah berlangsung dua tahun bagi jemaat HKBP Filadelfia, sejak gereja mereka disegel bupati Bekasi.
“Bangunan ini disegel berdasarkan Perda No. 7 tahun 1996.” Itulah tulisan berwarna merah di depan pintu gerbang atau di tembok luar HKBP Filadelfia. Sudah sejak dua tahun ini gereja disegel oleh pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pintu gerbang setinggi dua meter, berwarna hitam, sudah banyak karat. Juga gemboknya sudah berkarat. Di balik tembok atau pagar, berdiri bangunan gereja yang sebenarnya belum tampak jadi. Hanya ada bangunan berupa seng ditopang beberapa balok kayu.
Kotoran hewan
Di awal penyegelan, ibadah jemaat sering didemo sekelompok massa. Bahkan menurut pendeta jemaat, Palti Panjaitan, banyak ditemukan kotoran hewan di tempat ibadah.
“Pada awalnya kita banyak diganggu ibadah di sini (di pinggir jalan). Gangguannya ketika Minggu pagi ketika kita bersiap ibadah, kita sudah menemukan banyak kotoran hewan, bangkai-bangkai hewan, telur busuk di tempat kita ibadah itu. Jadi artinya malam Minggu atau Minggu subuh dilumuri orang-orang tertentu. Itu berlangsung sampai tiga bulan.”
Segel gereja harusnya dibuka sejak jemaat memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung pertengahan tahun ini, demikian Pendeta Palti Panjaitan. “Setelah terbit surat dari MA menolak kasasi, berarti 90 hari kerja, beliau (Bupati) harus melaksanakan putusan.”
Tapi sampai sekarang sudah lebih dari 90 hari, tidak ada pelaksanaan putusan. “Kemungkinan pihak gereja akan menyurati pengadilan agar pengadilan nanti yang memaksa Bupati untuk melaksanakan putusan. Mungkin hanya itu yang bisa.”
Berbagai dukungan dihimpun, sampai ke wakil rakyat di parlemen. Nihil. Harapan terakhir: menunggu campur tangan Presiden.

Pelanggaran
Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bekasi menilai ada pelanggaran saat gereja mengajukan Izin Mendirikan Bangunan, IMB. Jemaat Filadelfia dianggap belum mengajukan permohonan pembangunan rumah ibadah kepada Forum. Padahal ini adalah salah satu syarat, kata Ketua Forum di Kabupaten Bekasi, Sulaiman Zackawerus.
“Kalau sudah ada permohonan itu kan kita bisa lihat, persyaratan administratifnya apa, sudah lengkap atau tidak. Kemudian kalau secara faktual keberadaan rumah ibadahnya itu kondusif, memenuhi syarat, ya why not. Kita nggak ada halangan untuk memberi rekomendasi. Persoalan sekarang adalah ketika ini sudah masuk ke pengadilan, kan porsinya jadi bergeser.”
Padahal masyarakat di sekitar gereja tak mempermasalahkan. Ketua RW setempat, Bongkon, bahkan memimpin langsung pengamanan saat kebaktian tiap pekan.
“Kalau warga RW 09 itu tidak ada masalah apa-apa. Semua itu (dukungan warga) sudah memenuhi syarat dari tahun 2007, dari tanda tangan itu. Kalau keamanan ada warga setempat, pemuda karang taruna ada juga, dari ormas ada yang kiranya membantu agar jangan terjadi apa-apa tentang kegiatan sembahyang di HKBP Filadelfia.”
Menentang
Gereja Protestan Indonesia bagian Barat GPIB Galilea di Bekasi, Jawa Barat juga mengalami masalah serupa. Saat ini mereka sedang membangun gedung gereja. Awal 2010, gereja sempat didemo, lagi-lagi soal IMB. Massa sampai memasang seng di sekeliling gereja dan meminta pembangunan gereja dihentikan.
Pendeta GPIB Galilea, Martinus Tetelepta mengatakan, saat ini masih saja ada sekelompok orang yang suka datang dan menentang pembangunan gereja. Padahal izin sudah di tangan sejak Februari 2010.
“Ada beberapa orang yang memang datang. Kadang 4, 6, 8 orang itu mengatasnamakan ormas tertentu dan mendesak para tukang di sini menghentikan pekerjaannya. Karena ini legal, para tukang mencari makan dengan bekerja, mereka katakan ‘Kami mencari nafkah. Kami tidak tahu menahu izin dan lain-lain.’”
Data LSM keberagaman SETARA Institute tahun ini menunjukkan pelanggaran kebebasan beragama meningkat. Tercatat ada lebih 200 peristiwa, meningkat dibanding tahun lalu. SETARA menilai, institusi pengadilan yang seharusnya dipatuhi, justru dilawan.

Politik diskriminasi
Di tingkat eksekutif tak banyak membantu – hanya basa-basi dan obral kampanye toleransi tanpa bukti, kata Ismail Hasani, Peneliti SETARA Institute.
“Lima tahun kita menyusun laporan kebebasan beragama berkeyakinan, pada tahun kelima inilah habis, habis harapan kita kepada Presiden SBY, hingga kita menyimpulkan bahwa Presiden SBY lebih memilih praktik politik diskriminasi. Artinya, politik diskriminasi adalah kehendak-kehendak penyelenggara negara untuk memilih jalan diskriminatif dalam menangani kehidupan kebebasan beragama berkeyakinan.”
Sejumlah tokoh agama sebenarnya mencantumkan tahun 2011 sebagai tahun toleransi. Tapi ini toh tak mempan. Praktek intoleransi agama terus terjadi, terutama soal pembangunan rumah ibadah. Ini terjadi lantaran kokohnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, soal izin mendirikan rumah ibadah.
Tidak paham
Namun Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kabupaten Bekasi, Sulaiman Zackawerus mengatakan, sebenarnya banyak pejabat daerah yang tidak paham aturan ini.
“Jadi ketika SKB tahun 2006 itu keluar, sampai sekarang pun masih banyak pejabat negara, jangan-jangan Bupatinya juga nggak ngerti, Walikotanya. Apalagi di tingkat yang lebih bawah, Kepala Desa dan RT RW. Jadi perlu sosialisasi sehingga tidak ada salah kaprah dalam mengaktualisasikan aturan itu dalam membangun rumah ibadah.”
Menurut Sulaiman, jika masyarakat setempat sudah rukun dan tak mempersoalkan pembangunan gereja, FKUB bakal diam.
“Sebelum peraturan ini muncul, orang mau ibadah masa iya sih dilarang. Itu kan pintar-pintarnya pendeta setempat membangun sosialisasi dengan masyarakat Islam setempat. Kemudian tempat kebaktian itu perlahan menjadi gereja walaupun bisa dicap ilegal dalam tanda petik. Tapi karena situasinya kondusif, mereka rukun-rukun saja. Tapi ketika dia akan membangun gereja permanen, maka harus kembali pada aturan.”
Pendeta jemaat HKBP Filadelfia Palti Panjaitan masih berharap, segel gereja segera dibuka.
“Semua langkah tidak ada realisasinya. Kita tinggal pasrah ke Tuhan saja. Tuhan, segala upaya sudah kami lakukan. Sekarang Kamulah yang melakukan. Nggak mungkin saya angkat senjata kan?”
(Foto: rnw.nl)

cathnewsindonesia.com

No comments:

Post a Comment