Ombudsman Republik Indonesia melaporkan Wali Kota Bogor dan Gubernur
Jawa Barat kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat aduan
dikirim Kamis lalu. “Ini adalah tahapan akhir, (merupakan) ujung
kewenangan Ombudsman,“ kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana
kemarin.
Laporan pengaduan dilakukan karena lebih dari 60 hari pemerintah Bogor dan Jawa B...arat tak juga menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait dengan Gereja Kristen Indonesia Yasmin. Padahal rekomendasi tersebut bersifat wajib.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta Gubernur dan Wali Kota
berkoordinasi mencabut Surat Keputusan Wali Kota Bogor 2011, yang
mencabut izin mendirikan bangunan GKI Yasmin yang telah dikeluarkan
pada 2006.
“Rekomendasi didasari hasil investigasi, pertemuan
dengan dua pihak (GKI dan Pemerintah Kota Bogor), serta pengkajian
terhadap putusan peradilan sejak Pengadilan Tata Usaha Negara hingga
Mahkamah Agung,“ kata anggota Ombudsman Substansi Penyelesaian Laporan
dan Pengaduan, Budi Santoso.
Budi menjelaskan,Wali Kota Bogor
selalu beralasan tak melaksanakan rekomendasi karena adanya kasus
pemalsuan dan penipuan surat pernyataan tidak keberatan yang
ditandatangani 40 warga, yang menjadi syarat pengajuan IMB GKI Yasmin.
Padahal, menurut kajian Ombudsman, dasar dikeluarkannya IMB oleh Wali
Kota Bogor pada 13 Juli 2006 bukan surat pernyataan tidak keberatan
tertanggal 15 Januari 2006 tersebut, melainkan surat pernyataan yang
ditandatangani 170 warga tertanggal 10 Maret 2002. “Karena itu, kami
tidak dapat menerima alasan Wali Kota,“kata Budi.
Budi
berharap Presiden dan DPR dapat menindaklanjuti laporan Ombudsman.
Pejabat terkait bisa saja dipecat. “Sesuai mekanisme impeachment,“ujar
anggota Ombudsman Substansi Penegakan Hukum, Ibnu Tricahyo.
“DPRD menilai, jika sudah yakin (Wali Kota dan Gubernur) melanggar
undang-undang, diproses oleh MA, dan jika terbukti melanggar, oleh DPRD
diajukan berhenti atau tidak,“ kata Ibnu.
Pelaksana Harian
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Bogor Edi Rusjadi
menyatakan telah mengetahui adanya pengaduan Ombudsman.“Tapi kami belum
terima salinan surat itu,“ucapnya.
Hingga tadi malam, juru
bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, tidak bisa dihubungi. Adapun
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal DPR Jaka Dwi Winarko
mengungkapkan bahwa pimpinan DPR belum menerima surat itu.“Mungkin
masih tertahan di administrasi,“katanya.
No comments:
Post a Comment