Pages

31 October 2011

GKI Yasmin: Polisi Tidak Seperti Biasanya

KOMPAS/ANTONY LEE
Peristiwa pengusiran terhadap jemaat GKI Yasmin kembali terjadi pada Minggu (30/10/2011) pagi. Ketenteraman beribadah kembali terusik oleh kehadiran kelompok Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami). Dalam hal ini, polisi bertindak tidak seperti biasanya.



Ini kejadian pertama polisi seperti ini. Jemaat berhadapan langsung, head to head dengan massa yang terus berteriak dan mengusir jemaat
-- Bona Sigalingging

"Polisi memang ada di lapangan saat itu. Seperti biasa mereka memang selalu ada. Tapi kali ini entah kenapa tidak seketat biasanya," kata Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di Jakarta, Minggu (30/10/2011).

Menurut Bona, polisi biasanya sudah siap sedia membuat barikade untuk menjaga keamanan di lokasi tersebut. Namun, pada kejadian pagi kemarin, polisi memang akhirnya membuat barikade setelah kondisi berubah ricuh dan jemaat langsung berhadapan dengan massa Forkami.

"Ini kejadian pertama polisi seperti ini. Jemaat berhadapan langsung, head to head dengan massa yang terus berteriak dan mengusir jemaat," kata Bona.


Meski tidak ada yang terluka dalam peristiwa pagi kemarin, Bona tetap menyesalkan hal tersebut. Intimidasi memang dapat berupa beberapa hal, baik itu serangan fisik maupun serangan psikologis. Yang terjadi pada peristiwa pagi kemarin merupakan serangan psikologis yang diterima jemaat GKI Yasmin untuk kesekian kalinya.

Bona menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan GKI Yasmin, pihaknya sudah menempuh berbagai langkah hukum. Semua proses hukum tersebut membuahkan hasil yang baik dan kemenangan bagi GKI Yasmin. Namun pada kenyataannya, Pemerintah Kota Bogor seakan tutup mata dan tidak mau menaati hasil dari proses hukum tersebut.


"Putusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI sudah jelas tidak ada masalah dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi mereka selalu saja mencari celah," tutur Bona.
GKI Yasmin Bogor telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor.
Sementara itu, Ombudsman RI telah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin. 

Kompas

No comments:

Post a Comment