Pages

21 December 2010

"Terkekangnya Kebebasan Beragama"

Kemerdekaan Memeluk Agama dan Beribadah Menurut Agama dan Kepercayaannya adalah Hak Seluruh Warga Negara Indonesia (UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2)  http://infotpkb.blogspot.com/

Tercatat 22 konflik rumah ibadah terjadi di Indonesia pada tahun 2010. Ini menunjukkan masih terlihat jelas bentuk pengekangan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. UU yang menjamin menjamin kerukunan umat beragama menjadi kedok pengekangan.


“Kebebasan beragama masih tidak mendapat penghormatan, perlindungan dan pemenuhan dari negara. Ini bentuk pengekangan dan UU hanya menjadi kedoknya,” kata Ketua PBHI Angger Jati Wijaya kepada matanews.com di Jakarta, Senin 20 Desember 2010.

Dituturkan dia, selain 22 peristiwa pembatasan kebebasan beragama dalam bentuk mempersulit pendirian tempat ibadah di berbagai kota di Indonesia, pelanggaran kebebasan beragama lainya yakni masih sulitnya pasangan beda agama untuk menikah, serta penyerangan terhadap kelompok agama tertentu yang dianggap menyimpang dari ajaran pokok agama.

“Perlu segera dihapuskan ketentuan-ketentuan yang membatasi kebebasan beragama di Indonesia. Perlu tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dan tekanan untuk melakukan pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Angger.

Negara melalui otoritas kelembagaan yang ada, lanjut dia, perlu segera memelopori tindakan sistematis untuk melakukan legal reform, konsolidasi kebijakan beserta seluruh kelembagaan dan aparat pelaksananya di lapangan hingga di tingkat daerah, agar segala bentuk pembatasan, pengekangan, ancaman, terhadap kebebasan beragama tidak memperoleh legitimasi.

Pada Minggu 19 Desember, PBHI bersama sejumlah tokoh masyarakat dan elemen lintas iman, mendampingi Jemaat Gereja Taman Yasmin di Bogor, Jabar, membuka paksa segel (rantai dan gembok) yang dipasang di gerbang gereja oleh Walikota dan Pemerintah Kota Bogor.
“Penyegelan rumah ibadah, atas nama apa pun, selain merupakan tindak pidana, nyata-nyata melanggar hukum dan HAM. Juga melawan konstitusi yang menjamin setiap warga negara menjalankan ibadah menurut keyakinannya masing-masing,” jelas Angger.

Dia menuturkan, setelah 9 tahun proses perizinan, kelengkapan administrasi, bahkan hingga proses hukum atas tindakan penyegelan gerbang Gereja Taman Yasmin yang menghalang-halangi jemaat untuk beribadah, dan kemudian peribadatan dilakukan di trotoar jalan, maka tak ada satu pun alasan yang dibenarkan untuk tidak membuka gerbang tersebut, serta memberikan ruang kebebasan bagi Jemaat Taman Yasmin melaksanakan ibadah di dalam gereja.

“Terlebih, beberapa hari lagi umat kristiani akan merayakan Natal. Pemerintah Kota beserta seluruh jajaran aparat keamanan harus secara nyata memberikan jaminan perlindungan, bertanggung jawab atas keamanan jemaat dalam melaksanakan ibadah, serta bersama-sama masyarakat membangun dan menjaga kebersamaan, perdamaian, persaudaraan dalam semangat keberagaman yang indah dan mendewasakan,” imbau Angger.

(MATANEWS | MS)

No comments:

Post a Comment