Pages

11 November 2010

Resolusi PBB "Penistaan Agama" Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Semua Negara di Dunia : "Benih Konflik Yang Lebih Dalam" (Bagian 2)

Perdebatan sekitar definisi mana yang tepat mungkin akan terus berlangsung, bahkan sekalipun klaim definisi tersebut telah digunakan  dalam  berbagai  kesepakatan internasional dan atau dalam legislasi nasional. Akan tetapi untuk saat ini, nampaknya formulasi-formulasi dari Durban Review Conference menghasilkan elemen-elemen pokok berikut ini:
  • Sterotip negatif agama-agama dan meningkatnya jumlah insiden global terkait rasial atau intoleransi dan kekerasan ;agama, termasuk Islamophobia, Anti Semitism, Christianophobia dan anti Arabisme;
  • Hukum yang melarang advokasi nasional, kebencian rasial atau agama yang merupakan penghasutan untuk melakukan diskriminasi, kebencian atau kekerasan;
  • Larangan untuk menyebarkan  pendapat berdasarkan superioritas ras dan kebencian serta berbagai tindak kekerasan dan penghasutan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut;
  • Peran positif  dari berbagai kebebasan berpendapatan dan berekspresi, dan hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dalam memerangi rasisme, diskriminasi rasial, xenophobia dan berbagai bentuk intoleransi lainnya.
Sebelumnya : 

Para penentang Defamation of Religions berpendapat bahwa inisiatif ini melindungi ideologi agama tetapi tidak melindungi  individu-individu penganut agama, dan ini berpotensi menjadi bahaya bagi agama-agama minoritas di seluruh dunia.
Open Doors NZ : Free to Believe

Pertama ada bahaya dalam menginterpertasikannya. Apa yang dimaksud sebagai yang menyerang terhadap seorang individu dapat saja  tidak bagi individu lainnya. Apakah batasan-batasan "Penistaan" dan badan hukum manakah (baik lokal maupun internasional) yang  berhak memutuskan  penyampaian pendapat manakah yang dapat "diterima" dan manakah yang  dinyatakan sebagai "Penistaan Agama?

Konsekuensi serius dan relevan yang muncul sebagai akibat kebingungan terhadap isu-isu ini terlihat pada komunitas Ahmadiyah di Pakistan yang menghadapi  hukuman sebagai kriminal dibawah hukum penghinaan agama, hanya karena kelompok ini mengekspresikan pendapat tentang iman yang mereka anut,  anggota kelompok ini juga mengalami pembatasan dalam hal pernikahan, perceraian dan kepemilikan harta benda.
Open Doors :What is Persecution

Kekhawatiran  serupa  juga dialami kelompok Shi'i Parsi dan kelompok minoritas Kristen di Pakista, dan  keselamatan para misionaris pada wilayah-wilayah ini. Kekhawatiran serius lainnya, resolusi-resolusi Penistaan Agama akan memberikan legitimasi dan mendukung diskriminasi lebih lanjut terhadap sekte-sekte minoritas dalam agama-agama tradisional atau agama-agama ninoritas di sebuah negara.

Kritik-kritik yang ditujukan terhadap  "Resolusi Penistaan Agama" juga terkait dengan penyalahgunaan resolusi ini untuk membenarkan penganiayaan, misal Dalit di India yang pindah dari agama Hindu bukan hanya menderita kehilangan manfaat 'tindakan afirmatif' yang dicadangkan bagi umat Hindu kasta rendah, tetapi juga mengalami kekerasan mengerikan dan diskriminasi dari kelompok-kelompok radikal Hindu.  Dengan dalih Penistaan Agama terhadap agama-agama tradisi dominan.

Keberatan-keberatan lainnya adalah : Resolusi Penistaan Agama berdampak terhadap berbagai kemungkinan pluralisme budaya dan agama dimana setiap individu memiliki hak untuk tidak sepakat satu sama lain dalam hal teologia dalam suasana damai dan saling menghormati.

Dialog antar agama antar kelompok akan sulit terjadi bila berbagai komunitas takut akan mengalami aniaya kerena mengekspresikan sudut pandang teologianya atau tidak setuju terhadap yang lainnya.

~bersambung~

Photo credit : Right to Believe Campaign

(Abdullahi An-Na'im - www.abc.net.au |Alih Bahasa: Martin Simamora)

No comments:

Post a Comment