F O K U S

Nabi Daud Tentang Siapakah Kristus

Ia Adalah Seorang Nabi Dan Ia Telah   Melihat Ke Depan Dan Telah Berbicara Tentang Kebangkitan Mesias Oleh: Blogger Martin Simamora ...

0 FSUM Cinere Tolak Pembangunan Gereja HKBP Sekalipun Memiliki IMB

Gereja HKBP di Cinere, Depok. (Foto: Andika Pradhipta/okezone)
Sekretaris FKUB (Forum Kebebasan Umat Beragama) Depok Syaifudin mengatakan penolakan berasal dari gabungan puluhan majelis taklim, kelompok pengajian, maupun jamaah masjid. Pihaknya, kata Syaifudin khawatir kejadian di Ciketing Bekasi dapat terulang jika pihak gereja tidak menunda pembangunan.
FKUB menyatakan bahwa  penolakan pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere bukan berasal dari Front Pembela Islam (FPI). Namun penolakan murni berasal dari umat muslim setempat yang menamakan diri Forum Solidaritas Umat Muslim (FSUM) Cinere.



FKUB, kata Syaifudin, menyesalkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak gereja HKBP tanpa mengecek kondisi di lapangan yang berpotensi konflik. Syaifudin meminta kedua belah pihak dapat menjaga situasi kerukunan umat beragama yang telah lama tercipta di Depok.

"Kami awalnya berharap PTUN akan survei ke lapangan, tetapi nyatanya PTUN tidak tinjau ke lapangan, harusnya lihat kondisi di lapangan, kami khawatirkan mereka tidak transparan," jelasnya.

Sementara itu FPI Depok membantah penolakan pembangunan juga berasal dari mereka. Bahkan FPI tidak akan bertanggung jawab jika terdapat anggotanya yang terlibat dalam kasus gereja HKBP Cinere.
HKBP Memiliki  Izin Untuk Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemerintah Kota Depok mengakui pihak gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere memiliki hak yang sah secara hukum untuk membangun gereja. Hal ini  menyusul dimenangkannya gugatan di tingkat Mahkamah Agung oleh pihak HKBP.  
Selain itu pihak gereja juga sudah berhasil merebut kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja yang telah diperoleh sejak tahun 1998 dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Wakil Walikota Depok Yuyun Wirasaputra mengatakan saat ini yang diperlukan adalah pengamanan di lokasi pembangunan oleh polisi untuk menjamin situasi menjadi kondusif. Yuyun mengakui pemerintah kota juga tidak dapat meminta pihak gereja untuk menunda pembangunan asalkan tetap menjamin kerukunan beragama dengan lingkungan sekitar.

”Kami sudah lakukan tindakan pengamanan, Kapolres dua hari lalu sudah ada pertemuan di polsek Limo, karena secara hukum pihak gereja sah dan harus dihormati, tapi seharusnya mereka tidak hanya melihat sisi itu, tapi kenyamanan, keamanan, dan ketenangan, lingkungan juga,” ujarnya kepada Okezone, Kamis 
Pernyataan Ketua DPR-RI Ancam Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie tentang konflik sarana ibadah berbuntut panjang. Pernyataan Marzuki dinilai tidak tepat dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, di media massa Marzuki mengeluarkan pernyataan, jangan sampai di tengah lingkungan yang penduduknya mayoritas muslim dibangun gereja, begitu juga sebaliknya.

"Kami tidak setuju dengan pernyataan itu. Bagaimana hitungannya antara mayoritas dan minoritas. Pernyataan itu justru mengganggu keharmonisan antar-agama," tegas Sekretaris Fraksi Gerindra Edhy Prabowo kepada okezone, Jumat (17/9/2010).

Menurut Edhy, yang seharusnya dilakukan pemerintah saat ini bukanlah mengatur pembangunan rumah ibadah, tetapi justru berfikir bagaimana agar rakyatnya hidup dengan harmonis kendati berbeda keyakinan. "Pluralisme harus tetap terjaga demi keutuhan NKRI," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, telah terjadi konflik antara jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan warga Ciketing, Bekasi, soal pendirian rumah ibadah. Kejadian ini telah mengakibatkan dua pemuka agama HKBP mengalami luka tusuk.
(Okezone.com  | hkbp.or.id | Martin Simamora)

No comments:

Post a Comment

Anchor of Life Fellowship , Sebab karena kasih karunia kamu diselamatkan oleh iman; itu bukan hasil usahamu, tetapi pemberian Allah, itu bukan hasil pekerjaanmu: jangan ada orang yang memegahkan diri - Efesus 2:8-9